JAKARTA,Hunternews.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, lembaga antirasuah itu menetapkan dua pejabat tinggi daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang dari perangkat daerah.
Kedua tersangka yakni Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya, serta Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk kepentingan penyidikan.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Cilacap, tim KPK sempat mengamankan 27 orang, dan 13 di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK. Dalam laporan tersebut terungkap adanya dugaan praktik pengumpulan dana dari perangkat daerah menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurut penyidik, Bupati Syamsul Auliya diduga memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono untuk menggalang dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah. Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Perintah itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda bersama tiga pejabat lainnya, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso. Dalam pembahasan internal, kebutuhan dana untuk THR eksternal diperkirakan mencapai Rp515 juta.
Namun dalam praktiknya, target pengumpulan dana bahkan dipatok lebih tinggi hingga mencapai Rp750 juta.
Setiap perangkat daerah disebut diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Meski demikian, realisasi setoran bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per instansi, tergantung kemampuan masing-masing perangkat daerah.
Besaran nominal setoran juga ditentukan melalui pertimbangan salah satu pejabat yang terlibat. Perangkat daerah yang tidak mampu memenuhi target diminta melapor agar jumlah setoran bisa disesuaikan.
Untuk memastikan dana terkumpul sesuai target, Sekda Cilacap disebut memerintahkan para asisten daerah untuk mengoordinasikan sekaligus menagih setoran dari perangkat daerah. Penagihan bahkan melibatkan sejumlah pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah.
Dana tersebut ditargetkan sudah terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret 2026. Dalam kurun waktu 9 hingga 13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyetor uang.
Total dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp610 juta. Uang tersebut dikumpulkan melalui Asisten II sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK memastikan keduanya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik “setoran” dalam birokrasi daerah masih menjadi penyakit kronis yang terus berulang. Dalih kebutuhan internal atau tradisi menjelang hari raya kerap dijadikan pembenaran, padahal praktik tersebut berujung pada pemerasan sistematis terhadap perangkat pemerintahan di bawahnya.
Jika tidak dibongkar, pola semacam ini berpotensi terus melanggengkan budaya korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan daerah. (Tim/Red).












