Skandal BBM Ilegal Muba Kian Terkuak, Sopir Sebut Nama Oknum Aparat, Jurnalis Malah Diancam?

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online  – Aktivitas dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi gabungan tim media bersama sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengungkap dugaan masih bebasnya puluhan truk pengangkut BBM hasil penyulingan tanpa izin melintasi ruas Jalan Sekayu–Betung–Palembang, tepatnya di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu.

Pemantauan lapangan yang dilakukan secara berkala sejak Juni hingga awal Juli 2026 mendokumentasikan sejumlah kendaraan yang diduga mengangkut BBM hasil penyulingan ilegal dari beberapa wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin. Di antaranya truk Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BG 8664 UF dan Isuzu 125 PS berwarna putih bernomor polisi BG 8047 BU yang diduga mengangkut BBM menuju luar daerah.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas angkutan yang diduga berkaitan dengan praktik peredaran BBM ilegal di wilayah yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah rawan kejahatan sektor minyak dan gas.

Dalam upaya memperdalam informasi, tim investigasi mewawancarai tiga pengemudi truk yang mengaku kendaraan yang mereka kemudikan mengangkut BBM hasil penyulingan dari wilayah Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Babat Toman.

Ketiga sopir tersebut mengaku hanya bekerja sebagai pengemudi. Mereka menyatakan armada maupun muatan BBM bukan milik mereka, melainkan milik seseorang yang mereka sebut bernama Dedi Lebong, yang menurut pengakuan mereka merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya.

“Kami hanya sopir, Kak. Kalau minyak dan mobil ini milik Pak Dedi Lebong orang Kodam,” ujar salah seorang pengemudi kepada tim investigasi, Kamis (2/7/2026).

Pengakuan para sopir tersebut merupakan keterangan narasumber yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta pembuktian hukum oleh aparat yang berwenang.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi kepada Dedi Lebong melalui sambungan telepon WhatsApp.

Dalam keterangannya, Dedi Lebong membantah seluruh pengakuan para sopir tersebut dan menegaskan bahwa kendaraan yang dimaksud bukan miliknya.

“Itu bukan mobil aku. Kamu jangan baseng-baseng ngomongi mobil-mobil itu mobil aku. Ketemu duel be kito,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Tim investigasi menilai pernyataan tersebut bernada intimidatif terhadap kerja jurnalistik yang sedang menjalankan fungsi konfirmasi untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sebelum dipublikasikan. Meski demikian, bantahan Dedi Lebong tetap dimuat sebagai bagian dari hak jawab dan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Kabupaten Musi Banyuasin, Fitriandi, S.Sos., melontarkan kritik keras terhadap kondisi penegakan hukum di wilayah tersebut. Menurutnya, komitmen Mabes Polri dalam memberantas praktik ilegal migas belum sepenuhnya tercermin di lapangan.

Ia menyebut arus lalu lintas truk yang diduga mengangkut BBM ilegal masih berlangsung secara terbuka menuju Palembang melalui jalur Muba–Banyuasin maupun Muba–PALI–Muara Enim tanpa terlihat adanya tindakan hukum yang signifikan.

“Sangat ironis dan memalukan. Di saat Mabes Polri dengan tegas menyatakan perang terhadap ilegal migas, aparat kepolisian di tingkat lokal justru terkesan mandul, berdiam diri, dan melakukan pembiaran tanpa ada upaya pengawasan maupun penindakan hukum yang konkret,” tegas Fitriandi, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas fungsi pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin.

DPD LAN Musi Banyuasin mendesak Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolri agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan dugaan praktik ilegal migas di wilayah tersebut serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Jika hukum di Muba tidak mampu menindak tegas para pelaku ilegal migas ini, jangan salahkan publik jika muncul berbagai asumsi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata, bukan sekadar retorika,” kata Fitriandi.

Selain itu, Fitriandi juga mengkritik pernyataan Dedi Lebong yang dinilai bernada ancaman terhadap jurnalis. Menurutnya, setiap aparat negara semestinya memberikan teladan dalam menjaga etika komunikasi dengan masyarakat, termasuk kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami menyayangkan sikap yang terkesan arogan dari seorang aparat negara. Seharusnya mereka menjunjung tinggi etika publik agar menjadi panutan masyarakat. Sangat mengherankan jika sikap seperti itu masih terjadi di era demokrasi saat ini,” ujarnya.

Kasus dugaan peredaran BBM ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin selama ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan keuangan negara, menimbulkan risiko keselamatan, merusak lingkungan, serta mengganggu tata kelola sektor energi nasional.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah. Penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dinilai penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed