MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Persoalan pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) di RSUD Bayung Lencir kembali menjadi sorotan. Berbagai temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) Bupati Musi Banyuasin, pantauan lapangan, serta hasil pengawasan hingga Juli 2026 mengindikasikan masih adanya sejumlah persoalan mendasar yang dinilai harus segera dibenahi agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum sekaligus tidak mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ketua ABS, Sujarnik, menegaskan bahwa aset daerah bukan sekadar daftar Barang Milik Daerah (BMD), melainkan instrumen strategis yang menentukan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap aset yang tidak terdokumentasi secara baik, terbengkalai, maupun tidak dimanfaatkan secara optimal pada hakikatnya merupakan kerugian bagi masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari aset tersebut.
“Rumah sakit adalah garda terdepan pelayanan kesehatan. Karena itu, seluruh aset yang berada di dalamnya harus dipastikan memiliki status hukum yang jelas, dikelola secara profesional, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai aset yang dibangun dengan uang rakyat justru menjadi beban karena lemahnya tata kelola,” tegas Sujarnik kepada wartawan di Sekayu, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, persoalan paling mendasar berada pada aspek legalitas tanah dan bangunan. Berdasarkan hasil pengawasan, sebagian lahan RSUD Bayung Lencir disebut masih memerlukan penyelesaian administrasi kepemilikan agar memiliki kepastian hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak segera dituntaskan.
Selain itu, sejumlah infrastruktur fisik rumah sakit seperti gedung pelayanan, pagar pembatas, hingga halaman rumah sakit dilaporkan mengalami kerusakan yang memerlukan perhatian serius. Pembenahan tersebut dinilai semakin mendesak mengingat RSUD Bayung Lencir sedang diproyeksikan meningkatkan status pelayanan dari rumah sakit kelas D menjadi kelas C.
Sujarnik menilai peningkatan kelas rumah sakit tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif. Menurutnya, kesiapan infrastruktur, legalitas aset, serta kelengkapan sarana dan prasarana merupakan indikator utama yang akan menentukan keberhasilan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Di sektor alat kesehatan, ABS juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh inventaris. Berdasarkan hasil pengawasan, masih diperlukan pencocokan antara data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan untuk memastikan seluruh aset benar-benar tersedia dan dapat dimanfaatkan. Selain itu, terdapat sejumlah alat medis yang dilaporkan tidak berfungsi optimal sehingga berpotensi menjadi aset tidak produktif apabila tidak segera diperbaiki maupun dimanfaatkan kembali.
“Setiap alat kesehatan yang dibeli menggunakan APBD harus dapat dimanfaatkan secara maksimal. Jangan sampai alat bernilai miliaran rupiah hanya menjadi pajangan karena tidak dirawat atau tidak pernah digunakan secara optimal,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan pada kendaraan dinas operasional, khususnya ambulans. Sejumlah unit dilaporkan membutuhkan perbaikan, sementara aspek administrasi seperti kelengkapan dokumen kendaraan, jadwal pemeliharaan berkala, hingga kesiapan operasional dinilai perlu dipastikan kembali agar seluruh armada selalu siap digunakan dalam kondisi darurat.
“Ambulans bukan kendaraan biasa. Kesiapan armada sangat menentukan keselamatan pasien yang membutuhkan penanganan cepat. Karena itu, seluruh kendaraan operasional harus dipastikan selalu dalam kondisi prima,” katanya.
Tidak hanya itu, ABS turut menyoroti kesiapan sarana pendukung rumah sakit lainnya, mulai dari sistem kelistrikan, kesiapan genset cadangan, pengelolaan limbah medis, hingga sistem informasi administrasi rumah sakit. Seluruh aspek tersebut dinilai memiliki hubungan langsung terhadap mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.
“Jika genset tidak siap saat listrik padam, maka pelayanan pasien kritis bisa terganggu. Demikian pula pengelolaan limbah medis harus memenuhi standar agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ujar Sujarnik.
Di sisi administrasi, ABS menilai pembenahan tata kelola aset harus menjadi agenda prioritas. Sinkronisasi data antara pengelola aset rumah sakit dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, verifikasi fisik secara berkala, serta penguatan dokumen kepemilikan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah potensi persoalan hukum maupun temuan dalam pemeriksaan aparat pengawas.
Menurut Sujarnik, sistem pencatatan aset yang belum sepenuhnya terintegrasi berpotensi memunculkan perbedaan data, menyulitkan proses pengawasan, hingga menjadi catatan dalam audit keuangan daerah.
“Pengelolaan aset tidak boleh hanya sebatas mencatat barang. Yang lebih penting adalah memastikan keberadaan fisiknya, legalitasnya, kondisinya, manfaatnya, dan pertanggungjawabannya. Di sinilah tata kelola pemerintahan diuji,” tegasnya.
ABS mengingatkan, apabila berbagai persoalan tersebut tidak segera ditangani, pemerintah daerah berpotensi menghadapi berbagai risiko, mulai dari menurunnya nilai aset daerah, potensi sengketa kepemilikan, temuan pemeriksaan aparat pengawas, hingga terganggunya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Karena itu, ABS mendorong Pemkab Muba segera membentuk tim terpadu yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta manajemen RSUD Bayung Lencir guna melakukan audit fisik, audit administrasi, dan penataan aset secara menyeluruh. Hasil pembenahan tersebut juga diminta dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Momentum sidak Bupati harus menjadi titik awal reformasi tata kelola aset daerah, bukan sekadar kegiatan seremonial. Masyarakat membutuhkan rumah sakit yang aman, lengkap, dan dikelola secara profesional. Aset daerah harus menjadi kekuatan pelayanan kesehatan, bukan sumber persoalan baru,” pungkas Sujarnik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Bayung Lencir, dr. Diyanti Novitasari, MARS., M.Biomed., belum memberikan keterangan resmi. Tim Liputan Gabungan Media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan. Sesuai prinsip keberimbangan, apabila klarifikasi resmi disampaikan, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya.(Tim/Red).












