MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Sengketa agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (27/7/2026).
Dalam forum tersebut, Tim Kuasa Hukum warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan perusahaan, sementara manajemen PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) dan PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Muba H. Jon Kenedi, S.H., bersama jajaran anggota Komisi II. Hadir pula Asisten I Setda Muba Ardiansyah, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Lalan, Kepala Desa Karang Agung, kuasa hukum masyarakat, perwakilan KUD Surya Cipta Sejahtera, tokoh masyarakat, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Dalam forum tersebut, Kuasa Hukum warga Desa Karang Agung, Daeng Supriyanto, menyatakan konflik yang berlangsung selama bertahun-tahun belum menunjukkan penyelesaian yang dinilai memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, hingga kini persoalan realisasi kebun plasma seluas 1.500 hektare maupun penyelesaian sengketa lahan masih menjadi tuntutan utama warga. Selain itu, masyarakat juga mengklaim mengalami berbagai kerugian sosial, ekonomi, dan immateriil yang disebut timbul akibat aktivitas operasional PT SCK dan PT BKI.
“Selain penyerahan plasma seluas 1.500 hektare, kami juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1,2 triliun atas kerugian yang ditimbulkan. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kami meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menutup atau menghentikan operasional PT SCK dan PT BKI,” ujar Daeng Supriyanto, di kutip Rabu (29/7/2026).
Daeng menegaskan, tuntutan tersebut merupakan akumulasi dari persoalan yang menurutnya telah berlangsung dalam waktu lama tanpa penyelesaian yang dianggap memadai. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah mengambil langkah yang lebih konkret agar konflik tidak terus berlarut.
Dalam RDP tersebut, Tim Kuasa Hukum warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghentikan sementara operasional PT SCK dan PT BKI hingga seluruh kewajiban terhadap masyarakat dipenuhi, merealisasikan kebun plasma seluas 1.500 hektare bagi warga Desa Karang Agung, serta membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1,2 triliun atas kerugian yang diklaim dialami masyarakat.
Menurut Daeng, seluruh tuntutan itu telah disampaikan secara resmi melalui forum RDP sebagai bagian dari upaya konstitusional dan administratif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Ia menambahkan, warga akan terus mengawal proses penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum yang berlaku hingga tercapai kepastian hukum dan penyelesaian yang dinilai berkeadilan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui mekanisme hukum yang berlaku. Harapan kami sederhana, seluruh kewajiban yang menjadi hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga konflik ini memperoleh penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” katanya.
Di sisi lain, manajemen PT SCK dan PT BKI melalui utusannya, Charles, menyatakan perusahaan tetap berkomitmen mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur dialog, mediasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Charles, perusahaan sejak awal tidak pernah menutup ruang komunikasi dengan masyarakat maupun pemerintah dalam mencari solusi atas persoalan yang berkembang.
“Kami tidak menutup ruang untuk mediasi. Kami selalu terbuka. Namun, kami berharap seluruh proses ini didasarkan pada data dan fakta yang valid, bukan sekadar asumsi atau opini tanpa basis teknis,” ujar Charles di hadapan peserta RDP.
Ia menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkembang harus diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga keputusan yang diambil benar-benar objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menanggapi berbagai pandangan mengenai dugaan kerusakan lingkungan di wilayah operasional perusahaan, Charles menyatakan penilaian terhadap kondisi lingkungan harus mengacu pada parameter teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya kerusakan lingkungan merupakan kewenangan instansi yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melalui kajian ilmiah dan data teknis resmi.
“Indikator kerusakan lingkungan itu memiliki standar yang diatur secara teknis dalam UU PPLH, dan kewenangan penentuannya ada pada instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup. Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan terjadinya kerusakan lingkungan tanpa peninjauan ilmiah dan data teknis resmi,” tegasnya.
Perusahaan juga memberikan penjelasan mengenai sistem pengelolaan tata air atau water management yang selama ini diterapkan di kawasan operasional. Menurut Charles, sistem tersebut dirancang berdasarkan pertimbangan teknis guna menjaga keseimbangan tata air kawasan perkebunan sekaligus meminimalkan dampak terhadap wilayah sekitar.
PT SCK dan PT BKI menyatakan siap apabila pengelolaan tata air tersebut diverifikasi langsung oleh instansi teknis yang berwenang agar seluruh pihak memperoleh gambaran faktual berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
RDP yang difasilitasi Komisi II DPRD Muba tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian terhadap sengketa agraria yang telah berlangsung cukup lama di Kecamatan Lalan.
Hingga rapat berakhir, belum terdapat keputusan final terkait tuntutan masyarakat maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh. DPRD Muba bersama pemerintah daerah diharapkan terus memfasilitasi proses penyelesaian dengan mengedepankan prinsip dialog, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta keberlangsungan iklim investasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(TIM/Red).












