SEKAYU,Hunternews.online – Desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin membuka secara transparan realisasi Program Keluarga Maju (PKM) terus menguat. Setelah program tersebut resmi diluncurkan tahap I pada Desember 2025, dan masuk tahap yang ke berapa untuk anggaran tahun 2026 hingga kini publik dinilai belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan pelaksanaan, capaian, maupun manfaat yang telah dirasakan masyarakat sebagai penerima program.
Tokoh aktivis Musi Banyuasin, Satoto Waliun, meminta Pemkab Muba, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), segera menyampaikan laporan realisasi PKM Tahap I secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan rencana dan peluncuran program, tetapi juga wajib menjelaskan sejauh mana program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut telah direalisasikan.
“Pemkab Musi Banyuasin harus segera menyampaikan laporan hasil realisasi PKM Tahap I kepada publik. Masyarakat perlu mengetahui sejauh mana keberhasilan program ini, apakah target yang direncanakan benar-benar tercapai atau belum,” tegas Satoto kepada wartawan di Sekayu, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Karena seluruh pembiayaan program berasal dari APBD yang bersumber dari uang rakyat, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan serta dampak yang dihasilkan.
Satoto mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan PKM yang dibiayai APBD Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin. Menurutnya, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai tahapan pelaksanaan program, jumlah penerima manfaat yang telah dibantu, maupun capaian yang berhasil diwujudkan.
Ia menilai laporan realisasi seharusnya memuat data yang lengkap dan terukur, mulai dari jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), desa dan kecamatan lokasi pelaksanaan, besaran bantuan yang diterima setiap penerima, hingga perkembangan usaha para KPM setelah memperoleh pendampingan.
“Semua harus dibuka secara transparan. Berapa jumlah KPM, tersebar di desa dan kecamatan mana saja, berapa nominal bantuan yang diterima masing-masing penerima, sampai bagaimana hasil pendampingannya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui besarnya anggaran, tetapi tidak pernah melihat hasil nyata di lapangan,” ujarnya.
Desakan tersebut semakin menguat setelah beredarnya dokumen yang memuat rencana Belanja Jasa Konsultan Pendamping Program Keluarga Maju (PKM) Tahap I pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2026. Dalam dokumen tersebut tercantum Kode RUP 67273183, dengan sumber pendanaan berasal dari APBD Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, konsultan pendamping memiliki tugas melakukan survei calon penerima bantuan, mendampingi penyusunan proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengawasi penggunaan dana bantuan, menyusun laporan pertanggungjawaban, hingga membuat laporan perkembangan usaha penerima manfaat beserta rekomendasi pelaksanaan tahap berikutnya.
Program tersebut diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang telah memperoleh bantuan tahap rintisan usaha agar mendapatkan pendampingan lanjutan dalam meningkatkan kapasitas usaha dan keberlanjutan ekonomi keluarga.
Meski demikian, Satoto menilai keberadaan jasa konsultan justru harus diiringi mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Ia menegaskan bahwa indikator keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi harus dibuktikan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
“Jangan sampai anggaran besar hanya habis pada proses administrasi dan pendampingan, sementara hasil yang dirasakan masyarakat tidak jelas. Yang paling penting adalah output dan outcome program harus bisa diukur serta dipublikasikan kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta Pemkab Muba membuka informasi mengenai mekanisme pengadaan jasa konsultan, nilai kontrak, indikator keberhasilan, serta hasil evaluasi efektivitas pendampingan yang telah dilakukan. Selain itu, Satoto mempertanyakan urgensi penggunaan jasa konsultan apabila acuan penerima bantuan telah mengacu pada data pemerintah, yakni kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 5.
“Kalau acuan penerima bantuan sudah berdasarkan desil 1 sampai desil 5, apa urgensi penggunaan jasa konsultan? Jangan sampai justru menambah beban anggaran tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.
Menurut Satoto, keterbukaan informasi bukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.
Sebagai program yang menggunakan APBD, PKM harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh akses terhadap informasi pelaksanaan program sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kontrol sosial.
Satoto berharap Pemkab Musi Banyuasin segera mempublikasikan laporan realisasi PKM Tahap I melalui kanal resmi pemerintah sehingga masyarakat dapat menilai secara objektif apakah anggaran daerah benar-benar telah memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
“Karena ini menggunakan uang rakyat, maka pertanggungjawabannya juga harus disampaikan kepada rakyat. Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.(Tim/Red).







