Satoto Waliun: Aset Negara Raib, Siapa Bertanggung Jawab? Hilangnya 7 Mobil Dinas DLH Muba Jadi Sorotan

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Misteri hilangnya kendaraan dinas milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor polisi BG 1592 BZ kembali menjadi sorotan. Lebih dari dua tahun sejak dilaporkan hilang pada 15 November 2023, belum ada penjelasan yang dinilai memadai kepada publik mengenai keberadaan aset negara tersebut maupun perkembangan penanganan kasusnya.

Mobil Toyota Fortuner 2.5 G A/T 4×4 Minibus Tahun 2015 itu merupakan aset yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan informasi yang beredar, pada tanggal yang sama sedikitnya tujuh unit kendaraan dinas DLH Muba dilaporkan hilang.

Kondisi tersebut menuai kritik keras dari Satoto Waliun, Aktivis Senior Musi Banyuasin. Menurutnya, hilangnya sejumlah aset pemerintah dalam waktu bersamaan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai peristiwa administratif biasa.

“Hilangnya satu kendaraan dinas saja sudah merupakan persoalan besar karena menyangkut uang rakyat. Apalagi jika yang hilang mencapai tujuh unit dalam waktu yang sama. Ini harus dijelaskan secara terang-benderang kepada masyarakat,” tegas Satoto Waliun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2026).

Ia menilai, diamnya pemerintah daerah justru memunculkan berbagai spekulasi yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola aset daerah.

“Publik tidak membutuhkan narasi yang berputar-putar. Yang dibutuhkan adalah fakta. Di mana kendaraan itu sekarang? Siapa yang terakhir menguasainya? Apa langkah hukum yang sudah ditempuh? Apakah sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban? Semua itu harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.

Satoto menegaskan bahwa aset pemerintah bukan milik pribadi pejabat atau instansi, melainkan milik masyarakat yang pembeliannya dibiayai dari pajak dan uang rakyat.

“Jangan sampai ada kesan bahwa ketika aset negara hilang, persoalannya ikut hilang begitu saja. Negara tidak boleh kalah dalam menjaga asetnya sendiri. Jika pengawasan lemah, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya DLH, untuk menyampaikan secara terbuka kronologi kehilangan, hasil audit internal, laporan kepada aparat penegak hukum, perkembangan penyelidikan, hingga langkah-langkah pemulihan kerugian daerah apabila memang terjadi kehilangan aset.

Menurut Satoto, transparansi merupakan kewajiban moral sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

“Kalau kendaraan itu sudah ditemukan, umumkan kepada publik. Kalau masih hilang, jelaskan sejauh mana proses pencariannya. Kalau ada unsur kelalaian atau penyalahgunaan, jangan ragu menindak siapa pun yang bertanggung jawab. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena menyangkut aset pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tata kelola aset daerah merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Karena itu, setiap kehilangan aset negara harus ditangani secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui keterbukaan, bukan dengan membiarkan pertanyaan publik menggantung selama bertahun-tahun. Pemerintah harus menunjukkan bahwa setiap aset negara dijaga dan setiap kehilangan diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Satoto.

Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Dinas Lingkungan Hidup terkait perkembangan penanganan hilangnya kendaraan dinas BG 1592 BZ beserta sejumlah aset lainnya yang dilaporkan hilang pada 15 November 2023.

Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan aset daerah sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *