RDP DPRD Muba Hasilkan Rekomendasi Strategis, Sengketa PT SCK dan Warga Lalan Ditarget Masuk Tahap Penyelesaian Konkret

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian sengketa kebun rakyat di Kecamatan Lalan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar pada Senin (27/7/2026), DPRD menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar konflik yang telah berlangsung cukup lama segera memperoleh kepastian penyelesaian.

Rapat yang dimulai pukul 13.40 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, H. Jon Kenedi, S.H., bersama Anggota Supriasihatin, Ziadatulher, S.E., M.H., H. Amri Andi, S.T., H. Jon Kenedy Munir, S.H., Asnawi, S.II.,serta dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Muba, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya, Ardiansyah (Asisten I), Erdian Syahri (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang), Yudi Mardiansyah (Dinas Pekerjaan Umum), Rini Dewi A (Dinas Perkebunan), Adi Candra (Dinas Lingkungan Hidup), Mujiman (Dinas Perhubungan), Adi Candra (DPMPTSP), M. Aldhi (Bagian Hukum).

Turut hadir juga Suryadi (Camat Lalan), Aripin (Kades Karang Agung), Eko Widiyanto (PT Banyu Kahuripan Indonesia), Charles (PT Surya Cipta Kahuripan), Daeng Supriyanto (Kuasa Hukum Masyarakat), Adam Munandar (KUD Surya Cipta Sejahtera), H. Rabik Ketua Garda Prabowo Muba, Herman Cs (Masyarakat Desa Bumi Agung).

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 135/BA/KOM-II/DPRD/VII/2026, Komisi II DPRD Muba merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin untuk segera memerintahkan Satgas Penyelesaian Sengketa Perkebunan membentuk Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Permasalahan antara masyarakat Kecamatan Lalan dan PT Surya Cipta Kahuripan. Selain itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan perkembangan penanganan sengketa tersebut kepada Komisi II DPRD paling lambat 24 Agustus 2026.

Ketua Komisi II DPRD Muba, H. Jon Kenedi, S.H., menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mengawal proses penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menginginkan persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Oleh karena itu, kami merekomendasikan kepada Bupati agar segera membentuk Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Sengketa sehingga proses penyelesaian dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Jon Kenedi.

Menurutnya, pembentukan tim khusus menjadi langkah penting mengingat persoalan yang dihadapi menyangkut aspek pertanahan, perkebunan, tata ruang, lingkungan, hingga kepentingan masyarakat dan investasi sehingga membutuhkan koordinasi lintas instansi.

“Kami berharap seluruh instansi yang memiliki kewenangan dapat duduk bersama dalam satu tim sehingga setiap permasalahan dapat diverifikasi berdasarkan data, fakta di lapangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar proses ini benar-benar menghasilkan solusi yang adil,” tegasnya.

Jon Kenedi juga menekankan bahwa rekomendasi DPRD tidak boleh berhenti pada forum rapat semata. Karena itu, Komisi II memberikan tenggat waktu yang jelas kepada Pemerintah Kabupaten Muba untuk menyampaikan perkembangan penyelesaian sengketa.

“Kami meminta laporan hasil tindak lanjut disampaikan kepada Komisi II paling lambat tanggal 24 Agustus 2026. Ini merupakan bentuk komitmen DPRD agar penyelesaian tidak berhenti pada rapat semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara nyata,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum tetap menjadi pendekatan utama agar kepentingan masyarakat maupun dunia usaha dapat terlindungi secara seimbang.

Di sisi lain, Ketua DPC Garda Prabowo Kabupaten Musi Banyuasin, H. Rabik, mengapresiasi langkah DPRD sekaligus menegaskan bahwa masyarakat masih menunggu realisasi berbagai kewajiban perusahaan, terutama terkait kebun plasma dan hak-hak masyarakat.

“Mewakili masyarakat, kami bersama-sama mengikuti kegiatan RDP di DPRD Muba dalam rangka menindaklanjuti kunjungan pimpinan dan anggota Komisi II ke Desa Karang Agung. Dari pertemuan awal, masyarakat meminta kewajiban kebun plasma dari PT SCK segera diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar H. Rabik seusai mengikuti RDP di Komisi II DPRD Muba, Senin (27/7/2026).

Ia menyebutkan, luas lahan yang tersedia 612 hektar yg baru di tanam 57 hektar dan sisa lahan yg belum di tanam 555 hektar sedangkan kewajiban sebagaimana yang di atur oleh Permentan dan UU Perkebunan adalah memenuhi kewajiban plasma untuk masyarakat sebanyak 1400 hektar, sehingga PT SCK masih sangat jauh dari harapan untuk memenuhi kewajibannya yang disyaratkan oleh undang-undang.

Meski menyambut positif pembentukan Tim Khusus oleh Satgas Penyelesaian Sengketa Perkebunan Pemkab Muba, H. Rabik tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.

“Kami memberikan kesempatan sekitar satu minggu apabila pihak perusahaan ingin duduk bersama membicarakan solusi terbaik secara kekeluargaan. Jika dapat diselesaikan dengan baik, tentu kita bersama-sama menghadap Satgas,” jelasnya.

Ia menegaskan Garda Prabowo Muba akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat Desa Karang Agung, Daeng Supriyanto, S.H., menyampaikan tuntutan yang lebih tegas. Menurutnya, aktivitas operasional perusahaan selama ini telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sehingga pemerintah diminta mengambil langkah cepat.

“Tindakan dan aktivitas operasional perusahaan selama ini telah membawa dampak kerugian yang sangat besar bagi warga. Karena itu, kami menuntut operasional perusahaan segera ditutup, baik sementara maupun permanen,” tegas Daeng Supriyanto.

Selain mendesak penghentian operasional perusahaan, pihaknya juga menuntut pemenuhan hak masyarakat atas lahan plasma seluas 1.500 hektare yang dinilai belum direalisasikan. Dalam forum RDP tersebut, kuasa hukum masyarakat juga secara resmi mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1,2 triliun atas dampak sosial, lingkungan, dan kerugian yang menurut mereka dialami masyarakat akibat aktivitas perusahaan.

“Hak plasma wajib dipenuhi. Kerugian yang dialami masyarakat tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sosial dan lingkungan. Seluruh tuntutan tersebut telah kami sampaikan secara resmi dalam forum RDP,” pungkas Daeng Supriyanto.

Dengan rekomendasi yang telah diterbitkan Komisi II DPRD Muba, proses penyelesaian sengketa kebun rakyat di Kecamatan Lalan diharapkan memasuki tahap yang lebih konkret melalui kerja Tim Khusus, sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Musi Banyuasin.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *