MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memberikan apresiasi kepada PT Indonesia Fibreboard Industri (IFI) Tbk yang menjadi perusahaan perdana menyetorkan kewajiban retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muba.
Setoran tersebut dinilai menjadi langkah konkret dalam memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menunjukkan kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi daerah yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyampaikan apresiasi atas langkah PT IFI. Menurutnya, kepatuhan perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut positif terhadap arahan Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen untuk mengoptimalkan berbagai sumber PAD yang sah.
“Kami sangat mengapresiasi ketaatan dan kepatuhan PT Indonesia Fibreboard Industri yang menjadi pionir dalam pembayaran retribusi TKA ini. Sesuai arahan Bapak Bupati dan Wakil Bupati, Disnakertrans Muba akan terus mengawal implementasi Perbup ini guna meningkatkan PAD Muba,” ujar Herryandi, Rabu (12/8/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Muba Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pungutan Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang ditetapkan pada 17 Juli 2025.
Pemkab Muba berharap kepatuhan PT IFI dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang mempekerjakan TKA di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami berharap langkah positif yang ditunjukkan PT Indonesia Fibreboard Industri Tbk ini dapat menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Muba dalam memenuhi kewajiban retribusi daerah,” tegas Herryandi.
Setoran Rp42,49 Juta untuk Dua TKA
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta) Disnakertrans Muba, Sukarni, S.Ag., M.Si, didampingi Titin Maryati, SH, menjelaskan bahwa setoran PT IFI telah tercatat dalam transaksi resmi pemerintah daerah per 10 Agustus 2026.
Berdasarkan data tersebut, PT Indonesia Fibreboard Industri Tbk menyetorkan total Rp42.492.000 ke RKUD Kabupaten Musi Banyuasin.
Dana tersebut merupakan pembayaran kewajiban Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk dua pekerja asing.
Masing-masing pembayaran tercatat sebesar Rp21.246.000, yakni atas nama Li Yanbing dan Zhang Aifang.
“Seluruh dana telah masuk ke nomor rekening RKUD Musi Banyuasin 1493000001,” jelas Sukarni bersama Titin Maryati.
Setoran tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kebijakan retribusi TKA tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mulai memberikan kontribusi langsung terhadap penerimaan daerah.
Disnakertrans Perketat Pendataan dan Pengawasan
Di sisi lain, Disnakertrans Muba menegaskan bahwa pembayaran oleh PT IFI merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk membangun sistem pendataan dan pengawasan TKA yang tertib di seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Sukarni dan Titin menyebut Disnakertrans bersama tim teknis akan terus melakukan pendataan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi penting di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk memperluas basis penerimaan daerah tanpa mengabaikan kepastian hukum dan iklim investasi.
Pemkab Muba pada prinsipnya tidak hanya mengejar besaran penerimaan, tetapi juga mendorong agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap daerah dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel.
Kepatuhan PT IFI menjadi titik awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan mekanisme serupa berjalan konsisten pada seluruh perusahaan pengguna TKA di Muba.
Dengan pendataan yang akurat, pengawasan yang berkelanjutan, serta kepatuhan dunia usaha, Pemkab Muba berharap penerimaan dari sektor tersebut dapat mendukung kemandirian fiskal dan percepatan pembangunan daerah, sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin.(Tim/Red).












