MAJALENGKA,Hunternews.online – Penarikan biaya portal terhadap truk pengangkut material batu alam yang melintas di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi sorotan warga. Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan dasar penetapan tarif, mekanisme pemungutan, hingga transparansi penggunaan uang yang diperoleh dari aktivitas portal tersebut.
Portal yang berada di RT 01/RW 01, Blok 1, Desa Lengkong Wetan, saat ini dikelola oleh BUMDes Suka Asih. Namun, keberadaan dan mekanisme pengelolaannya masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Warga menyebut besaran biaya yang dikenakan kepada truk pengangkut material batu alam tidak selalu sama. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang menetapkan tarif, apa dasar hukumnya, serta bagaimana standar pungutan tersebut diberlakukan kepada setiap kendaraan.
Persoalan tidak berhenti pada besaran tarif. Warga juga mempertanyakan ke mana uang hasil penarikan portal tersebut mengalir dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Dari Pengelolaan Lama ke BUMDes
Menurut keterangan warga, sebelum dikelola BUMDes Suka Asih, aktivitas penarikan biaya portal pernah dilakukan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan kepentingan lingkungan.
Namun, warga menilai penggunaan hasil pungutan pada masa pengelolaan sebelumnya juga belum sepenuhnya jelas. Bahkan, persoalan terkait pengelolaan portal tersebut disebut sempat menimbulkan persoalan dengan pihak berwajib.
Kini, pengelolaan portal telah beralih kepada BUMDes Suka Asih yang diketuai Solihin.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (16/8/2026), Solihin membenarkan bahwa BUMDes Suka Asih meneruskan pengelolaan portal dari kepengurusan sebelumnya.
“Kami hanya meneruskan dari pengurus yang lama, yang manajemennya tidak jelas. Dan kegiatan oleh BUMDes belum ada satu bulan,” ujar Solihin.
Solihin juga menyampaikan bahwa pengambilalihan pengelolaan portal tersebut telah diketahui oleh Pemerintah Desa Lengkong Wetan.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai besaran tarif, dasar aturan penetapan pungutan, mekanisme pemungutan, serta penggunaan dana yang diperoleh dari portal, Solihin belum memberikan penjelasan secara rinci.
Alih-alih menjawab substansi pertanyaan tersebut, Solihin justru mengirimkan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya sebagai aktivis pemerhati lingkungan.
Sikap tersebut belum menjawab pokok persoalan yang dipertanyakan warga, khususnya mengenai legalitas pungutan dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Warga Minta Dasar Hukum Dibuka
Warga berharap pengelola portal maupun Pemerintah Desa Lengkong Wetan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penarikan biaya tersebut.
Sebab, apabila pungutan tersebut merupakan bagian dari kegiatan BUMDes, maka masyarakat perlu mengetahui landasan pengelolaannya, tarif yang ditetapkan, mekanisme pemungutan, pencatatan penerimaan, serta peruntukan dan laporan penggunaan dananya.
Sebaliknya, apabila pungutan tersebut dikaitkan dengan kepentingan lingkungan, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar kegiatan tersebut, siapa yang memberikan kewenangan, serta bagaimana dana tersebut dipertanggungjawabkan.
Transparansi menjadi penting agar penarikan biaya terhadap kendaraan pengangkut material tidak berkembang menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.
Terlebih, pengelolaan BUMDes pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa pungutan dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Jangan Sampai Portal Menjadi Ruang Abu-Abu
Persoalan portal ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai nominal uang yang ditarik dari setiap truk. Yang jauh lebih penting adalah kepastian dasar kewenangan dan pertanggungjawaban setiap rupiah yang dipungut.
Jika memang memiliki dasar yang sah, pengelola seharusnya tidak perlu ragu membuka informasi mengenai tarif dan mekanisme pengelolaannya kepada publik.
Sebaliknya, jika dasar penetapan tarif maupun mekanisme pengelolaan dana belum jelas, maka kondisi tersebut patut segera dibenahi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Warga pun meminta Pemerintah Desa Lengkong Wetan tidak sekadar mengetahui pengambilalihan pengelolaan portal, tetapi juga memastikan seluruh mekanisme kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Desa Lengkong Wetan mengenai dasar hukum, besaran tarif, mekanisme penarikan, serta penggunaan dana hasil pungutan portal.
Warga berharap persoalan tersebut segera dijelaskan secara terbuka. Sebab, ketika sebuah pungutan dilakukan secara rutin terhadap kendaraan yang melintas, pertanyaan paling mendasar yang harus dapat dijawab adalah, atas dasar kewenangan apa pungutan itu dilakukan, berapa tarif resminya, dan ke mana seluruh uang hasil pungutan tersebut dipertanggungjawabkan?
(AA.Rifai).











