Penerima Rutilahu di Padaherang Kecewa, Upah Tukang Rp2,5 Juta Disebut Belum Dibayar

Breaking news, Daerah110 Dilihat

MAJALENGKA,Hunternews.online – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Padaherang, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menuai keluhan. Sejumlah penerima bantuan mengaku kecewa karena alokasi upah pekerja sebesar Rp2,5 juta per unit rumah disebut belum diterima, meski pekerjaan perbaikan telah rampung sekitar dua bulan lalu.

Bantuan yang disalurkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim), Kabupaten Majalengka tersebut bertujuan membantu masyarakat memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap desa memperoleh alokasi bantuan sekitar Rp100 juta untuk lima unit rumah. Dengan demikian, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan alokasi Rp20 juta, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang atau pekerja.

Namun, realisasi bantuan di Desa Padaherang kini menjadi sorotan. Salah seorang penerima bantuan mengaku nilai material yang diterimanya dinilai tidak mencapai alokasi Rp17,5 juta. Selain itu, upah pekerja sebesar Rp2,5 juta juga disebut belum dibayarkan hingga saat ini.

“Pekerjaannya sudah selesai sekitar dua bulan yang lalu. Namun, uang untuk membayar pekerja sebesar Rp2,5 juta sampai sekarang belum kami terima,” ungkap salah seorang KPM meminta identitasnya dirahasiakan kepada Wartawan, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut telah berulang kali ditanyakan kepada perangkat Desa Padaherang, khususnya Kasi Kesejahteraan, Ambang Muhtar, yang disebut berkaitan dengan penanggung jawab bantuan Rutilahu.

Akan tetapi, ia mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai waktu pembayaran upah tersebut.

“Setiap ditanyakan selalu dijanjikan. Padahal, kami membutuhkan uang untuk membayar tukang, sementara pekerjaan sudah selesai sejak dua bulan lalu,” keluhnya.

Klarifikasi Masih Ditunggu

Untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Ambang Muhtar dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (29/10/2026).

Dalam tanggapannya, Ambang menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti briefing dan berjanji akan memberikan informasi kepada wartawan Hunternews.online.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lanjutan yang diterima terkait alasan belum dibayarkannya alokasi upah pekerja maupun keluhan mengenai nilai material bantuan tersebut.

Transparansi Anggaran Perlu Diperjelas

Persoalan ini memerlukan penjelasan terbuka dari pemerintah desa maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Majalengka.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai realisasi bantuan, penggunaan anggaran material, serta mekanisme pencairan dan pembayaran upah pekerja sesuai ketentuan program.

Jika benar terdapat alokasi upah yang belum dibayarkan, pihak terkait perlu menjelaskan penyebab keterlambatan dan memastikan penyelesaiannya. Begitu pula dengan keluhan mengenai nilai material, yang perlu ditelusuri berdasarkan bukti pembelian, rincian anggaran, dan realisasi di lapangan.

Jangan sampai program yang bertujuan membantu masyarakat justru menyisakan persoalan bagi penerima manfaat dan pekerja yang telah menyelesaikan tugasnya.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar pelaksanaan program Rutilahu benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan yang telah ditetapkan.(AA. Rifai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *