MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Di balik bergeraknya roda perekonomian Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ada tangan-tangan pekerja yang setiap hari bekerja dalam senyap. Mereka memanen sawit, menyadap karet, menggarap lahan, mengemudikan kendaraan, membersihkan rumah dan lingkungan, hingga menjalankan usaha kecil untuk menopang kehidupan keluarga.
Namun, tidak semua pekerja tersebut memiliki jaring pengaman ketika risiko kerja datang secara tiba-tiba.
Mereka adalah pekerja rentan dan pekerja perempuan rentan – kelompok pekerja sektor informal yang penghasilannya bergantung pada aktivitas harian, cenderung fluktuatif, dan belum selalu memiliki perlindungan sosial yang memadai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, mengajak seluruh pelaku usaha di daerah itu menjadikan perlindungan pekerja bukan semata persoalan kewajiban, tetapi sebagai gerakan kemanusiaan dan gotong royong.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi daerah tidak boleh hanya dihitung dari besarnya aktivitas usaha, tetapi juga dari seberapa jauh pekerja yang menopang aktivitas tersebut mendapatkan rasa aman.
“Sering kali kita menikmati hasil bumi dan kemajuan usaha kita, namun lupa ada keringat orang lain yang ikut menopangnya,” ujar Herryandi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Pekerja Rentan, Mereka yang Bekerja Tanpa Jaring Pengaman
Pekerja rentan pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan pekerja yang menjalankan aktivitas ekonomi secara mandiri atau informal dan tidak menerima upah secara tetap dari pemberi kerja.
Kelompok ini dapat mencakup pemanen sawit musiman, petani penggarap, penyadap karet, sopir pribadi, pekerja rumah tangga, tukang kebun, petugas kebersihan lingkungan, pengemudi ojek, pedagang keliling hingga pelaku UMKM skala kecil.
Di dalamnya juga terdapat banyak pekerja perempuan rentan.
Mereka antara lain perempuan yang bekerja sebagai buruh petik, penyiang rumput, buruh cuci harian, pengupas pinang, pekerja harian di kebun, koperasi maupun unit usaha mikro.
Persoalannya bukan semata besaran penghasilan.
Ketika pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, keluarga yang selama ini bergantung pada penghasilan harian dapat langsung kehilangan sumber nafkah.
“Kalau hari ini seorang pekerja rentan mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja, persoalannya bukan hanya kecelakaan itu sendiri. Ada keluarga yang mungkin kehilangan pemasukan pada hari yang sama,” kata Herryandi.
Karena itu, menurutnya, perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu instrumen penting untuk memutus risiko tersebut.
Iuran Rp16.800 per Bulan
Herryandi menyampaikan, perlindungan dasar bagi peserta BPU melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) relatif terjangkau.
Untuk kepesertaan dengan dua program tersebut, iuran yang disampaikan sebesar Rp16.800 per bulan per orang, atau sekitar Rp201.600 per tahun.
Nilai tersebut, menurut Herryandi, sangat kecil dibandingkan manfaat perlindungan yang dapat diterima pekerja dan keluarganya ketika risiko sosial terjadi.
“Angkanya memang kecil bagi sebagian pengusaha. Tetapi bagi seorang pekerja rentan, perlindungan itu bisa sangat berarti bagi keselamatan dirinya dan masa depan keluarganya,” ujarnya.
Negara Hadir Ketika Risiko Kerja Datang
Melalui program JKK dan JKM, pekerja yang telah menjadi peserta memperoleh sejumlah manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk risiko kecelakaan kerja, manfaat JKK mencakup pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan program, termasuk perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis.
Peserta juga dapat memperoleh manfaat berupa Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat sesuai ketentuan, serta manfaat bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, untuk peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat lainnya adalah beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta yang memenuhi ketentuan, dengan nilai manfaat pendidikan yang dapat mencapai hingga Rp174 juta sesuai persyaratan program.
Dengan demikian, perlindungan tersebut tidak hanya berbicara tentang keselamatan pekerja saat bekerja, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kehidupan keluarga apabila risiko terburuk terjadi.
Pengusaha, Tokeh, Juragan dan Pemilik Kebun Diajak Bergotong Royong
Herryandi menegaskan, gerakan perlindungan pekerja rentan tidak harus selalu dimulai dari program besar.
Para tokeh sawit, juragan karet, pemilik lahan, pengurus koperasi, pelaku UMKM maupun pemilik usaha dapat mengambil bagian dengan membantu mendaftarkan pekerja di lingkungan usahanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pembayaran iuran juga dapat dilakukan secara mandiri maupun kolektif melalui kelompok tani, koperasi atau komunitas usaha.
Kanal pembayaran tersedia melalui perbankan, layanan digital, Kantor Pos, minimarket, maupun aplikasi JMO, dengan pilihan pembayaran sesuai mekanisme yang tersedia.
“Kalau satu orang pengusaha melindungi satu, lima, sepuluh atau bahkan puluhan pekerja di sekitarnya, maka dampaknya akan sangat besar jika dilakukan bersama-sama,” tutur Herryandi.
Menurut dia, konsep tersebut merupakan bentuk nyata gotong royong ekonomi: mereka yang memiliki kemampuan membantu memberikan perlindungan kepada mereka yang berada di sekelilingnya.
Bukan Sekadar Regulasi, tetapi Kepedulian
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki landasan dalam sistem jaminan sosial nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta regulasi mengenai penyelenggaraan program JKK dan JKM, termasuk PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Namun bagi Herryandi, regulasi hanyalah salah satu bagian dari persoalan.
Yang jauh lebih penting adalah membangun kesadaran bahwa pekerja bukan sekadar faktor produksi.
Mereka adalah manusia yang memiliki keluarga, anak, kebutuhan hidup dan masa depan.
“Jangan sampai kita baru sadar pentingnya perlindungan ketika musibah sudah terjadi. Lebih baik kita melindungi sebelum risiko itu datang,” tegasnya.
“Ketuk Pintu Hati Kita”
Karena itu, Kepala Disnakertrans Muba tersebut secara terbuka mengajak para pelaku usaha untuk menjadi bagian dari Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan.
“Mari kita ketuk pintu hati kita bersama-sama, khususnya kepada seluruh pengusaha, tokeh-tokeh sawit, juragan karet, pemilik lahan, pengurus koperasi, serta pelaku UMKM di Kabupaten Musi Banyuasin.”
“Dengan iuran yang hanya Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun, mari kita tunjukkan kepedulian kemanusiaan yang nyata. Angka ini sangat kecil bagi kita, namun menjadi jaminan keselamatan dan masa depan keluarga mereka,” sambungnya.
Herryandi berharap gerakan tersebut tidak berhenti sebagai imbauan, tetapi berkembang menjadi budaya sosial di tengah masyarakat Muba.
Sebab, di balik setiap tandan sawit yang dipanen, setiap lembar karet yang dikumpulkan, setiap rumah yang dibersihkan dan setiap usaha kecil yang bergerak, terdapat manusia yang bekerja keras untuk keluarganya.
Mereka mungkin tidak memiliki perusahaan besar.
Mereka mungkin tidak memiliki tabungan yang cukup untuk menghadapi musibah.
Tetapi mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman.
“Mari kita ulurkan tangan, lindungi mereka, dan jadikan usaha kita semakin berkah dengan membahagiakan sesama. Negara hadir, pekerja tenang, usaha lancar, Muba Maju Lebih Cepat!” pungkas Herryandi Sinulingga, AP.(Tim/Red).











