MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Pasca aksi demonstrasi damai yang melibatkan ribuan masyarakat penyuling minyak tradisional dan aliansi tim Liga Rakyat Muba Bersatu di bawah komando Paguyuban Penyulingan Masyarakat Musi Banyuasin yang diketuai oleh Redi Gustro, S.H., (yang kerap dijuluki masyarakat sebagai “Bupati Minyak”), kini muncul gelombang polemik baru.
Surat Kesepakatan Hasil Audiensi Nomor: 196/KESEPAKATAN/DPRD/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 yang ditandatangani oleh unsur Forkopimda (Pemerintah Kabupaten, DPRD, Kapolres Musi Banyuasin) dan 14 orang perwakilan negosiator, diduga kuat mengandung unsur pengelabuan dan manipulasi massa.
Kesepakatan tersebut disinyalir sengaja dibuat hanya sebagai taktik untuk meredam tensi aksi massa tanpa memberikan solusi riil bagi mata pencaharian ribuan penyuling tradisional dan para sopir armada pengangkut.
Poin 1 Disebut Mengunci Ruang Gerak Penyuling Secara Halus
Kekecewaan mendalam mencuat setelah isi kesepakatan yang diduga jebakan batman tersebut dicermati oleh para pelaku aktivitas penyulingan di lapangan. Fokus sorotan tertuju pada Poin 1 dalam dokumen kesepakatan tersebut yang berbunyi:
“Kapolres Musi Banyuasin tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin selama masa transisi proses perjuangan legalisasi penyulingan minyak rakyat oleh Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Musi Banyuasin selama 6 (enam) bulan sejak audiensi ini dilaksanakan, dengan jaminan masyarakat penyulingan minyak dan penambang minyak tidak akan menjual ke selain negara (Pertamina dan Medco) melalui BKU dan bisa menjual ke masyarakat Musi Banyuasin yang membutuhkan untuk kegiatan pertanian/perkebunan serta tidak akan melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.”
Para pelaku usaha penyulingan menilai poin ini sangat kontradiktif dan diduga mengunci ruang gerak mereka secara halus.
Pasalnya, secara teknis dan regulasi, BUMN seperti Pertamina maupun Medco tidak membeli hasil produk minyak sulingan tradisional dari masyarakat, melainkan hanya membeli minyak mentah (crude oil) dari hasil penambangan/sumur.
“Kami Merasa Ditipu” – Lemparan Kekecewaan Warga yang Menggantungkan Hidup pada Lapak Minyak
Salah seorang warga yang menggantungkan hidupnya dari sektor penyulingan minyak tradisional meluapkan kekecewaannya saat diwawancarai oleh tim gabungan media. Ia merasa bahwa para perwakilan negosiator yang dipercaya masyarakat diduga telah keliru atau bahkan “bersepakat” menyetujui klausul yang merugikan arus bawah.
“Dalam poin pertama itu sangat jelas pak, kami merasa ditipu. Setahu kami Pertamina tidak membeli minyak hasil sulingan. Jadi pada poin pertama jelas bukan untuk hasil sulingan saja. Para negosiator telah sepakat saat audiensi bahwa minyak hasil penambang juga tidak akan dijual selain ke negara (Pertamina dan Medco). Itu artinya, kami yang bekerja di penyulingan tidak akan bisa lagi membeli minyak mentah dari penambang untuk disuling, pak!” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan, dengan nada penuh kekecewaan kepada Tim Liputan, Selasa (15/9/2026).
Ia menambahkan, jika minyak mentah sumur penambang diwajibkan hanya dijual ke Pertamina dan Medco, maka bahan baku untuk penyulingan otomatis terputus total.
Hal ini dinilai secara tidak langsung mematikan mata pencaharian ribuan penyuling minyak, pekerja lapak, hingga para sopir angkutan minyak sulingan di Musi Banyuasin.
Masa Transisi 6 Bulan Dianggap Hanya Angin Segar Semu
Muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa penandatanganan kesepakatan 6 bulan masa transisi tanpa penangkapan ini hanyalah angin segar semu. Tujuannya disinyalir sekadar untuk memecah konsentrasi ribuan massa aksi damai agar membubarkan diri dari gedung DPRD Musi Banyuasin pada saat itu.
Masyarakat kini mempertanyakan komitmen dari 14 nama negosiator Liga Rakyat Muba Bersatu yang turut membubuhkan tanda tangan di atas kertas kesepakatan tersebut.
Desakan Riview atau Klarifikasi Terbuka Norma Gantung Menjadi Celah Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat penyuling minyak tradisional mendesak agar dilakukan peninjauan ulang (review) atau klarifikasi terbuka terkait Poin 1 surat kesepakatan tersebut, agar tidak ada norma gantung yang di kemudian hari justru dijadikan celah hukum untuk menjerat para pekerja penyulingan dan armada angkutan di lapangan. (Tim Liputan).












