BOGOR,Hunternews.online – Gelombang desakan terhadap penegakan hukum dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menguat. Kali ini, Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Desakan tersebut muncul menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi tata kelola yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut Romi, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada individu atau lembaga tertentu semata, melainkan harus diperluas hingga menelusuri seluruh jaringan pengelolaan program MBG yang menggunakan dana negara.
Dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026), Romi menilai audit nasional menjadi langkah penting untuk memastikan program yang digagas demi meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak berubah menjadi ruang penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kasus yang mencuat saat ini harus menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada kasus BGN semata. Audit harus menelusuri seluruh SPPG di Indonesia, termasuk yang dimiliki atau dikendalikan oleh partai politik maupun pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan,” tegas Romi.
Menurutnya, dugaan persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut aspek administrasi dan tata kelola keuangan, tetapi juga indikasi praktik jual-beli titik lokasi SPPG, proses penunjukan mitra yang tidak transparan, hingga dugaan keterlibatan yayasan tertentu yang memiliki afiliasi politik.
Romi menilai kondisi tersebut berpotensi membuka ruang konflik kepentingan yang dapat merusak tujuan utama program MBG. Padahal, program tersebut digadang-gadang menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan gizi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Program MBG seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas gizi anak bangsa. Namun jika tata kelolanya tidak transparan dan tidak diawasi secara ketat, maka program ini berisiko menjadi ladang korupsi baru yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” ujarnya.
Soroti Kabupaten Bogor dan Kelayakan Mitra
Secara khusus, Romi meminta perhatian serius terhadap sejumlah unit SPPG di daerah, termasuk di Kabupaten Bogor. Ia mengaku menerima berbagai laporan terkait dugaan adanya yayasan yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan namun tetap dapat lolos menjadi mitra pelaksana program.
Menurutnya, temuan-temuan tersebut perlu diverifikasi melalui audit independen dan investigasi hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika memang ada yayasan yang tidak layak tetapi tetap diloloskan menjadi mitra, tentu harus ditelusuri siapa yang memberikan rekomendasi, bagaimana proses seleksinya, dan apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan di dalamnya,” katanya.
Ujian Komitmen Pemberantasan Korupsi
Aktivis antikorupsi menilai persoalan ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam menjaga integritas program-program sosial yang dibiayai oleh negara. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik dinilai harus dilakukan secara ketat mengingat program MBG menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan masa depan generasi muda.
Romi menegaskan bahwa apabila dalam proses audit ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu.
“Jika ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, maka proses hukum harus segera dijalankan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena ada kedekatan politik atau kekuasaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar program MBG tetap mendapatkan kepercayaan publik. Tanpa pengawasan yang kuat, menurutnya, program yang dirancang untuk kepentingan masyarakat berpotensi kehilangan legitimasi akibat praktik-praktik yang menyimpang.
Poin Desakan LSM Penjara Bogor Raya
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Indonesia guna memastikan pengelolaan dana program MBG berjalan sesuai aturan.
2. Mengusut dugaan adanya yayasan yang tidak memenuhi syarat kelayakan namun tetap diloloskan sebagai mitra pelaksana.
3. Menelusuri kemungkinan adanya praktik jual-beli titik lokasi SPPG dan bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya.
4. Melakukan audit dan investigasi terhadap SPPG yang terafiliasi dengan kepentingan politik atau politisi guna menghindari konflik kepentingan.
5. Mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses secara pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG.
Desakan tersebut kini menempatkan Kejaksaan Agung pada sorotan publik. Langkah yang akan diambil aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai dugaan tersebut dinilai akan menjadi indikator penting keseriusan negara dalam menjaga program sosial strategis tetap bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. (Tim/Red).












