Lapas Cibinong Punya ‘Cluster Mewah’? Ombudsman Temukan Hunian Bak Apartemen di Balik Tembok Penjara

JAKARTA, Hunternews.online – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan terpisah di kawasan lapas yang bentuk dan fasilitasnya menyerupai hunian khusus atau kawasan cluster. Temuan itu kemudian dipaparkan dalam konferensi pers Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan bangunan-bangunan tersebut memiliki fasilitas yang jauh berbeda dengan hunian warga binaan pada umumnya.

Berdasarkan dokumentasi yang diperlihatkan Ombudsman, sejumlah bangunan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, televisi, dapur, kulkas, sofa, meja makan hingga berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.

“Di dekat rumah itu berdiri beberapa rumah petak seperti vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan,” kata Syafrida, sebagaimana dikutip sejumlah media.

Ombudsman menyebut terdapat sekitar lebih dari 10 bangunan atau kamar dengan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian layak huni, bahkan memiliki standar yang disebut setara apartemen.

Temuan tersebut semakin menjadi perhatian karena tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu fasilitas. Namun, Syafrida menegaskan pihaknya belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut sehingga tidak boleh ada spekulasi mengenai pihak tertentu.

Diduga Ada Fasilitas Khusus bagi Warga Binaan

Ombudsman menilai keberadaan fasilitas tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan persoalan terkait kesetaraan pelayanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Syafrida mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan wawancara, terdapat indikasi bahwa hunian tersebut digunakan oleh warga binaan tertentu dan diduga dikomersialkan. Namun, pihak yang menerima pembayaran serta besaran uang yang dibayarkan masih perlu didalami lebih lanjut.

“Ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” ujar Syafrida mengenai pihak yang menerima uang dari penggunaan hunian tersebut.

Ombudsman juga menemukan fasilitas lain yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas, antara lain peralatan kebugaran, simulator golf serta kendaraan yang disebut sebagai mobil mewah.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar pelayanan, pengawasan, keamanan, serta kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap warga binaan tertentu.

Tim Ombudsman Sempat Mengalami Hambatan

Dalam proses sidak, tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki sejumlah area di Lapas Cibinong.

Syafrida menjelaskan tim sempat menunggu akses masuk setelah menyampaikan maksud pemeriksaan kepada petugas. Karena tidak memperoleh akses sebagaimana yang diharapkan, tim kemudian menemukan akses menuju kawasan belakang yang sebelumnya tidak terlihat.

Di area tersebut, Ombudsman menemukan deretan bangunan dengan fasilitas yang menyerupai hunian pribadi.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menegaskan bahwa temuan tersebut bahkan baru diperoleh dari area luar karena tim Ombudsman tidak diperbolehkan masuk ke bagian dalam lapas.

“Ini temuan-temuan ini temuan di luar,” kata Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Fikri, kondisi tersebut membuat Ombudsman belum dapat mengetahui secara menyeluruh situasi di bagian dalam lapas.

Ia mempertanyakan alasan tim tidak memperoleh akses ke sejumlah bagian lapas, mengingat pemeriksaan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Ombudsman.

Sementara itu, Ombudsman juga menyampaikan bahwa dalam proses sidak terjadi kontak fisik antara petugas lapas dan anggota tim Ombudsman. Fikri mengatakan staf Ombudsman yang mengalami kontak fisik telah mendapatkan pemeriksaan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Ombudsman Minta Fasilitas Khusus Dibongkar

Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong.

Evaluasi tidak hanya menyangkut bangunan dan fasilitas, tetapi juga regulasi, sumber daya manusia, pejabat lapas, sistem pengawasan, keamanan serta standar pelayanan kepada warga binaan.

Salah satu tindakan korektif yang diminta adalah membongkar fasilitas khusus yang dinilai tidak semestinya berada di kawasan lapas.

Ombudsman memberikan waktu kurang dari satu bulan untuk melihat pelaksanaan tindakan korektif tersebut sebelum kembali melakukan pemeriksaan.

Ditjenpas Bentuk Tim Verifikasi

Menindaklanjuti temuan Ombudsman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pemeriksaan mencakup aspek sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan serta sistem pengamanan.

Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap temuan dapat diverifikasi berdasarkan data dan fakta, sekaligus menentukan tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan.

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong kembali menyoroti prinsip kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan. Lapas pada prinsipnya merupakan tempat pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keberadaan fasilitas khusus yang berbeda secara mencolok dari hunian warga binaan lainnya perlu dijelaskan secara transparan, termasuk siapa yang menggunakan, bagaimana fasilitas tersebut dibangun, sumber pembiayaannya, dasar pemberiannya, serta apakah terdapat pungutan atau transaksi dalam penggunaannya.

Ombudsman menegaskan evaluasi menyeluruh diperlukan agar penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan praktik yang berpotensi menjadi maladministrasi maupun menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan kepada warga binaan.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *