JAKARTA,Hunternews.online – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng” dalam pidatonya pada Puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memantik gelombang kritik dari berbagai kalangan. Salah satu tanggapan paling tajam datang dari pakar hukum tata negara, Feri Amsari.
Melalui unggahan di akun X pribadinya, Jum’at (24/7/2026), Feri menilai penggunaan istilah historis tersebut tidak hanya mencerminkan asumsi yang dangkal, tetapi juga berpotensi menjadi bumerang apabila diuji menggunakan logika sejarah yang sama.
“Londo Ireng. Kalo pake data sejarah, begawan Ekonomi kt Sumitro bs kena tudingan y sm krn dekat d asing. Asumsi dangkal Londo Ireng bahkan cocok bg beliau sendiri dg modifan, mis: ‘Yordan Ireng’. Hasyim dl rpt d US cocok jg tuh. Sudah pak jgn pidato deh. Ngak baik utk bapak,” tulis Feri Amsari melalui akun X @feriamsari di kutip, Minggu (27/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi kritik langsung terhadap narasi Presiden yang sebelumnya mempertanyakan nasionalisme kelompok-kelompok kritis, termasuk media, akademisi, aktivis, dan LSM, serta menyinggung dugaan adanya pihak asing yang membiayai kritik terhadap pemerintah.
Logika Historis Dipatahkan
Dalam kritiknya, Feri Amsari menilai bahwa apabila istilah “Londo Ireng” digunakan semata-mata berdasarkan kedekatan seseorang dengan pihak asing, maka logika tersebut justru dapat diarahkan kepada berbagai tokoh, termasuk lingkungan terdekat Presiden sendiri.
Ia mencontohkan nama ayah Prabowo, Sumitro Djojohadikusumo, seorang ekonom terkemuka Indonesia yang dalam perjalanan kariernya banyak berinteraksi dan bekerja sama dengan komunitas internasional dalam merumuskan kebijakan ekonomi nasional.
Feri juga menyinggung Hashim Djojohadikusumo yang selama ini dikenal aktif menjalankan aktivitas bisnis dan diplomasi ekonomi di tingkat global, termasuk melakukan berbagai pertemuan strategis di Amerika Serikat.
Bahkan, secara satiris, Feri menyematkan istilah “Yordan Ireng” kepada Prabowo, merujuk pada fakta sejarah bahwa Presiden pernah bermukim di Yordania setelah dinamika politik 1998.
Melalui analogi tersebut, Feri ingin menunjukkan bahwa penggunaan label historis tanpa konteks yang utuh hanya menghasilkan stigma yang lemah secara logika dan mudah dipatahkan.
Dinilai Mengancam Iklim Demokrasi
Kritik Feri memperkuat kekhawatiran sejumlah kalangan masyarakat sipil bahwa pelabelan terhadap jurnalis, pengamat, dan LSM dapat menciptakan preseden yang tidak sehat dalam kehidupan demokrasi.
Dalam sistem demokrasi, media massa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil memiliki fungsi sebagai pengawas (watchdog) terhadap jalannya pemerintahan. Kritik yang disampaikan kepada pemerintah merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin dalam negara demokratis.
Karena itu, mengaitkan kritik terhadap pemerintah dengan stigma sebagai antek asing dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan menimbulkan polarisasi yang tidak produktif.
Sejumlah pengamat juga menilai penggunaan istilah yang memiliki muatan historis seperti “Londo Ireng” berisiko memicu salah tafsir di tengah masyarakat, terutama apabila diarahkan kepada kelompok-kelompok yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Sindiran Penutup
Di akhir unggahannya, Feri menyampaikan sindiran yang menjadi perhatian publik.
Ia menyarankan agar Presiden lebih berhati-hati dalam menyampaikan pidato di ruang publik karena pernyataan yang disampaikan tanpa argumentasi yang kuat justru dapat merugikan citra Presiden sendiri.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa polemik mengenai istilah “Londo Ireng” kini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan soal diksi, tetapi telah berkembang menjadi diskursus yang lebih luas mengenai batas kritik, kebebasan berekspresi, serta pentingnya menjaga kualitas komunikasi politik di ruang publik.
Di tengah meningkatnya sensitivitas terhadap kebebasan pers dan ruang sipil, berbagai pihak berharap setiap pejabat negara, termasuk Presiden, mengedepankan narasi yang merangkul perbedaan pendapat, menghormati fungsi kontrol masyarakat, serta menghindari pelabelan yang berpotensi memperuncing polarisasi dalam kehidupan demokrasi Indonesia.(Tim/Red).








