JAKARTA,Hunternews.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2019. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar akibat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara tersebut berasal dari ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi fisik bangunan yang terbangun di lapangan.
“Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Menurut KPK, gedung tersebut memang berdiri dan digunakan sebagaimana mestinya. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah perbedaan volume pekerjaan dan material bangunan dibandingkan dengan yang telah disepakati dalam kontrak proyek.
KPK menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan dengan membandingkan nilai kontrak yang telah dibayarkan pemerintah dengan kondisi fisik aktual bangunan. Dari proses tersebut ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, baik dari sisi volume maupun penggunaan material.
Meski demikian, salah satu tersangka, Herman Dwi Haryanto, membantah adanya kerugian negara. Mantan General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019 itu mengaku proyek tersebut telah dua kali diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan kerugian negara.
“Bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara,” kata Herman usai menjalani pemeriksaan.
Menanggapi pernyataan tersebut, KPK menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara audit rutin dan audit investigatif. Menurut Taufik, audit yang kemungkinan dimaksud oleh tersangka merupakan audit reguler yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan umum, sedangkan kerugian negara dalam perkara ini dihitung melalui audit investigatif atas permintaan penyidik.
“Dalam beberapa perkara pengadaan barang dan jasa, hasil audit rutin memang bisa berbeda dengan audit investigatif yang dilakukan secara khusus untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
KPK sebelumnya menyatakan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini telah rampung pada Januari 2026. Penghitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga yang berwenang melakukan audit investigatif atas permintaan aparat penegak hukum.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan; Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019; serta Muhammad Yanuar Marzuki yang merupakan mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah resmi ditahan oleh KPK. Sementara Muhammad Yanuar Marzuki belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari yang sama.
Kasus ini berawal dari rencana pembangunan gedung perkantoran Pemkab Lamongan yang digagas pada pertengahan 2016 atas keinginan Bupati Lamongan saat itu. KPK menduga sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek telah terjadi berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan ketiga tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang telah lama menjadi sorotan publik. KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aliran dana serta peran masing-masing pihak guna memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan secara transparan dan tuntas.












