KALSEL,Hunternews.online – Langkah tegas penegakan hukum kembali ditunjukkan aparat penegak hukum. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta tim digital forensik, menggelar operasi penggeledahan intensif selama dua hari, 6–7 April 2026, dalam perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Operasi tersebut menyasar kantor hingga lokasi pertambangan milik PT AKT, termasuk kantor PT MCM yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan usaha tambang yang diduga merugikan keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, (Kapuspenkum) Anang Supriatna, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penyidik tidak hanya memburu dokumen, tetapi juga menelusuri aliran aset dan keterkaitan perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka berinisial ST.
“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen penting serta aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, yakni PT MCM dan PT BBP,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Sita Aset Skala Besar
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita dan menyegel aset dalam jumlah signifikan. Tercatat sebanyak 47 unit bangunan turut diamankan. Selain itu, di Gedung Utama PT AKT, sejumlah fasilitas vital seperti genset, forklift, tangki bahan bakar, hingga panel kontrol turut disita.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sekitar 60.000 metrik ton batu bara dengan kadar kalori tinggi yang tersimpan di area stockpile di Kalimantan Tengah. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pengelolaan tambang yang tidak sesuai ketentuan.
Penyitaan juga meluas ke berbagai titik strategis operasional tambang, antara lain:
Area GT Markus di Desa Tuhup: belasan aset termasuk alat berat, truk, hingga conveyor;
Area pertambangan: puluhan alat berat, fasilitas penerangan, hingga tangki bahan bakar;
Workshop PT AKT: puluhan alat berat dan mesin industri;
Area stockpile: mesin crusher dan armada angkut;
Fuel station: tangki dan kendaraan distribusi bahan bakar.
Total aset yang disita mencapai ratusan unit, mencerminkan skala operasi pertambangan yang besar sekaligus kompleksitas dugaan pelanggaran yang tengah diusut.
Penguatan Bukti dan Penelusuran Aset
Seluruh aset yang telah disita kini dalam status penyegelan dan tengah diajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat. Selanjutnya, pengelolaan aset akan berada di bawah kendali Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Langkah ini dinilai krusial dalam upaya pemulihan kerugian negara, sekaligus memastikan aset tidak dialihkan atau disembunyikan selama proses hukum berlangsung.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperdalam aliran dana dan pola relasi korporasi yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi tersebut.
Pesan Tegas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor pertambangan, yang selama ini rawan praktik korupsi dan penyimpangan, kini berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga memburu aset hasil kejahatan sebagai bagian dari efek jera.
Dengan skala penyitaan yang masif dan keterlibatan lintas institusi, publik kini menanti transparansi lanjutan dari proses hukum serta komitmen nyata dalam menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya. (Tim/Red).






