MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis “solar cong” di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengangkutan puluhan drum minyak yang diduga berasal dari praktik penyulingan ilegal dilaporkan kian masif dan berlangsung nyaris tanpa hambatan di Kecamatan Sanga Desa dan Babat Toman.
Praktik yang sebelumnya berjalan tertutup kini disebut berlangsung lebih terbuka dan terorganisir. Jalur darat penghubung Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa menuju Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman hingga ke Jalan Lintas Tengah Sumatera arah Palembang dilaporkan menjadi lintasan rutin kendaraan pengangkut minyak ilegal.
Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Beragam kendaraan, mulai dari mobil bak terbuka hingga truk tangki, disebut melintas hampir setiap hari.
“Sekarang bukan rahasia lagi. Siang malam terus berjalan. Seolah tidak takut apa-apa,” ujar seorang warga di ruas Jalan Mangun Jaya–Macang Sakti, wilayah Desa Sarekah, Rabu (25/2/2026), yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tim liputan gabungan sejumlah media yang melakukan penelusuran lapangan mendapati satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter warna kuning bernomor polisi BG 8565 UQ melintas dengan muatan cairan yang diduga minyak hasil penyulingan ilegal. Sopir berinisial A mengakui bahwa muatan tersebut berasal dari aktivitas ilegal refinery di wilayah Desa Keban I dan sekitarnya.
Ia menyebut jenis minyak itu dikenal sebagai “solar cong”, istilah lokal untuk BBM hasil penyulingan ilegal, yang dibawa menuju Palembang.
Dalam keterangannya, sopir tersebut juga menyebut nama “Bang Boy” alias Bari sebagai pemilik muatan.
Ia bahkan mengklaim sosok tersebut merupakan oknum anggota TNI yang berdinas di Korem wilayah Palembang. Sopir itu turut menyebut adanya koordinasi dalam jaringan yang disebut “BGN” untuk memuluskan distribusi minyak dari Muba menuju Palembang hingga Lampung.
Untuk memvalidasi keterangan Sopir Tim liputan melakukan konfirmasi kepada Bang Boy alias Bari melalui pesan WhatsApp di +628224628XXXX nomor telepon yang di berikan sopir.
Dalam tanggapan tertulisnya, yang bersangkutan meminta awak media menghubungi pihak lain berinisial PJ. Tak lama kemudian, sosok yang disebut tersebut menghubungi tim liputan.
“Tlpn bang puja aja abangku, kenal/ gak kenal langsung tlpn aja bang
langsung hubungin beliau,” ujar Bang Boy alias Bari dalam pesan tertulisnya kepada Tim Liputan, Jum’at (27/2/2028).
Diharapkan kepada pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki,
apakah sosok Puja yang disebut Bang Boy alias Bari ini merupakan salah satu oknum yang turut serta membackingi distribusi minyak ilegal dari Muba ke Palembang dan Lampung.

Fenomena maraknya distribusi minyak hasil penyulingan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin bukan persoalan baru.
Aktivitas penyulingan ilegal (Ilegal Refinery) di sejumlah titik wilayah Muba berulang kali menjadi sorotan karena merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan PNBP sektor migas, serta berisiko menimbulkan kebakaran dan pencemaran lingkungan.
Apabila dugaan keterlibatan prajurit aktif benar adanya, persoalan ini tak hanya menyentuh ranah pidana umum, tetapi juga disiplin militer.
Sejumlah regulasi dapat beririsan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang melarang pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan larangan prajurit aktif terlibat dalam kegiatan bisnis.
Selain ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU Migas, prajurit yang terbukti melanggar juga berpotensi menghadapi sanksi internal berat sesuai mekanisme peradilan militer.
Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum, termasuk Polisi Militer Kodam II/Sriwijaya, untuk menelusuri kebenaran pengakuan sopir serta membongkar rantai distribusi minyak ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah Muba.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai produksi dan distribusi BBM ilegal, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. “(Tim Liputan)”.












