OGAN ILIR,Hunternews.online – Menyusul beredarnya pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM solar bersubsidi di SPBU Palem Raya, Kabupaten Ogan Ilir, pihak pengelola SPBU akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik sekaligus upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pengawas SPBU Palem Raya, Gilang Pratama, menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi tidak benar. Menurutnya, seluruh aktivitas operasional SPBU dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah dan berada dalam pengawasan instansi yang berwenang.
Ia menyampaikan bahwa mekanisme distribusi BBM bersubsidi di SPBU telah mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk penggunaan sistem barcode dan pengawasan digital yang diterapkan dalam penyaluran solar subsidi.
“Seluruh proses penyaluran BBM bersubsidi kami laksanakan sesuai aturan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, kami siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan kepada aparat penegak hukum ataupun instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan,” ujar Gilang dalam keterangan resminya kepada sejumlah media, Selasa (21/7/2026).
Gilang juga menjelaskan kronologi kedatangan sejumlah pihak yang mengaku sebagai awak media ke SPBU Palem Raya.
“Pada hari Selasa, 14 Juli 2027, ada tiga orang yang mengaku sebagai awak media datang ke SPBU dan menanyakan sistem pengisian BBM. Kami menerima mereka dengan baik serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengisian yang berlaku di SPBU ini,” ungkapnya.
Terkait dugaan adanya kendaraan yang melakukan pengisian solar secara berulang dalam satu hari, Gilang mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Namun demikian, ia menerangkan bahwa sistem barcode memiliki ketentuan tersendiri mengenai batas pengisian.
“Melalui sistem barcode yang berlaku, satu kendaraan dapat melakukan pengisian maksimal dua kali dalam sehari dengan total kuota hingga 200 liter per hari sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pihak SPBU Palem Raya menegaskan bahwa seluruh aktivitas distribusi BBM tercatat dalam sistem yang dapat ditelusuri apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan.
Lebih lanjut, manajemen SPBU menyatakan menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan media massa maupun masyarakat. Namun demikian, mereka berharap setiap dugaan pelanggaran tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Pihak SPBU juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat hasil investigasi atau pemeriksaan yang sah dari instansi terkait. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasional secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, klarifikasi ini menjadi bagian penting dari prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides), sehingga informasi yang diterima masyarakat memuat pandangan dari seluruh pihak yang terkait. Apabila di kemudian hari terdapat proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas, hasil resmi pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi dasar utama dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi di SPBU Palem Raya, Kabupaten Ogan Ilir.(Tim/Red).












