MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Kekisruhan pengelolaan sumur minyak masyarakat di kawasan perkebunan PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut diduga tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat, tetapi juga dipicu oleh munculnya seorang warga sipil bernama Adrian yang disebut-sebut mengaku sebagai bagian dari “Tim Kelinci”.
Informasi yang disampaikan kepada media menyebutkan, Adrian diduga menemui sejumlah pekerja dan pemilik sumur minyak masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, warga disebut diarahkan untuk bekerja sama dengannya dengan alasan agar tidak dilakukan tindakan penegakan hukum.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa klaim sebagai bagian dari “Tim Kelinci” digunakan sebagai cara untuk meyakinkan warga sekaligus membuka ruang bagi dugaan pungutan atau komitmen fee kepada masyarakat yang mengelola sumur minyak di lokasi tersebut.
Namun, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Tokoh Pemuda Muba: “Tim Kelinci” Diduga Hanya Klaim Pribadi
Tokoh Pemuda Muba Apri menilai persoalan ini harus segera diusut secara terbuka. Menurut Apri, informasi mengenai keberadaan “Tim Kelinci” yang dikaitkan dengan Adrian perlu diverifikasi secara serius agar masyarakat tidak menjadi korban permainan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Menurut informasi yang kami terima, Tim Kelinci itu hanya sebutan Adrian untuk mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan pengelolaan sumur minyak masyarakat,” ujarnya kepada media, Sabtu (5/9/2026).
Apri menegaskan, dirinya mempertanyakan dasar Adrian mengklaim sebagai bagian dari “Tim Kelinci” Polda Sumsel.
Menurutnya, apabila Adrian bukan bagian dari institusi kepolisian, maka penggunaan nama atau atribut seolah-olah memiliki kewenangan aparat harus menjadi perhatian serius.
“Kalau memang benar Adrian bukan bagian dari Polda Sumsel, lalu atas dasar apa dia mengaku sebagai Tim Kelinci? Ini yang harus dibuka secara terang-benderang,” tegasnya.
Apri juga menilai keberadaan personel Polri di kawasan tersebut semestinya dipahami dalam konteks menjalankan fungsi kepolisian, khususnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), bukan dijadikan legitimasi bagi pihak tertentu untuk menguasai atau mengambil alih sumur minyak masyarakat.
Kapolda dan Kapolres Didesak Telusuri Siapa Adrian
Apri meminta Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho bersama Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan mendalam terhadap sosok Adrian.
Menurut Apri, ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab aparat.
Siapa sebenarnya Adrian? Dari mana kewenangannya mengaku sebagai “Tim Kelinci”? Apakah benar memiliki hubungan dengan institusi kepolisian? Siapa pihak yang berada di belakangnya? Serta apa motif sebenarnya berada di kawasan sumur minyak masyarakat di lahan PT Hindoli?
“Jangan sampai nama institusi kepolisian digunakan oleh oknum tertentu untuk menakut-nakuti masyarakat atau mencari keuntungan pribadi. Kalau memang terbukti ada pelanggaran hukum, harus ditindak tegas,” katanya.
Ia menambahkan, langkah penyelidikan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun konflik antara masyarakat dengan aparat.
Jangan Biarkan Nama Institusi Dijadikan Alat Menekan Warga
Apri menilai persoalan ini harus dipisahkan secara tegas antara penegakan hukum dengan dugaan kepentingan pribadi.
Jika ada aktivitas sumur minyak yang melanggar ketentuan hukum, menurutnya, penanganannya harus dilakukan melalui prosedur resmi dan transparan oleh aparat yang memiliki kewenangan.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak sipil yang mengatasnamakan aparat untuk meminta uang, menawarkan “jaminan keamanan”, atau memaksa masyarakat melakukan kerja sama tertentu, maka dugaan tersebut juga harus diperiksa secara hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara informal yang membuka ruang pungutan. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang datang, dari institusi mana, apa surat tugasnya, dan apa dasar kewenangannya,” tegasnya.
Sumur Minyak Masyarakat Diminta Ditata, Bukan Dibiarkan Jadi Sumber Konflik
Selain meminta penyelidikan terhadap dugaan klaim “Tim Kelinci”, Apri juga mendorong Polda Sumsel dan Polres Muba melakukan penertiban serta penataan terhadap seluruh aktivitas sumur minyak masyarakat di kawasan tersebut.
Menurutnya, persoalan sumur minyak masyarakat tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan penindakan semata. Pemerintah dan pemangku kepentingan harus menghadirkan mekanisme pengelolaan yang jelas, legal, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.
Apri meminta mekanisme pengelolaan sumur masyarakat diselaraskan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk memastikan adanya tata kelola yang jelas serta mencegah munculnya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari ketidakjelasan status dan pengelolaan sumur.
“Kalau mekanismenya jelas dan semua pihak tunduk pada aturan, tidak akan ada ruang bagi orang tertentu mengklaim dirinya sebagai aparat, mengintimidasi warga, ataupun menarik pungutan dengan dalih keamanan,” ujarnya.
Menurut Apri, penataan menyeluruh menjadi penting agar konflik serupa tidak terus berulang di kawasan Kobra 1 dan wilayah lainnya.
“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian hukum, bukan ketakutan. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Kalau ada tata kelola yang harus dibenahi, benahi secara transparan. Jangan biarkan masyarakat berada di tengah-tengah konflik kepentingan,” tuturnya.
Apri Menegaskan kembali seharusnya pengelola sumber daya Muba oleh warga Muba dan untuk Kesejahteraan masyarakat dan incam daerah.
“Seharusnya sumur-sumur minyak itu dikelola oleh warga sehingga terwujudnya dari Muba untuk Muba bukan untuk kepentingan dan keuntungan pihak-pihak tertentu yang bukan bagian dari Muba,”pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai klaim Adrian sebagai bagian dari “Tim Kelinci”, termasuk dugaan pungutan atau komitmen fee, masih merupakan informasi berdasarkan keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa adanya hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
(Tim Liputan).












