MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Dugaan belum terpenuhinya hak normatif pekerja mencuat di wilayah kerja Rimau Aset, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sekitar 25 eks pekerja PT Tonsco International, (Data di Redaksi) yang menurut informasi para pekerja merupakan perusahaan yang bergerak sebagai business partner for oil & gas and mining sekaligus subkontraktor PT Medco Kaji Rimau, mengaku masih mempertanyakan penyelesaian hak mereka setelah hubungan kerja berakhir karena kontrak habis.
Berdasarkan perhitungan awal yang disampaikan para eks pekerja, nilai hak yang mereka persoalkan mencapai sekitar Rp950 juta, terdiri dari dugaan kewajiban uang kompensasi PKWT sekitar Rp500 juta dan potensi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Rp450 juta untuk 25 pekerja, apabila seluruh persyaratan program terpenuhi.
Angka tersebut belum termasuk kemungkinan hak lain, serta sisa cuti tahunan apabila memang terdapat saldo cuti yang wajib diperhitungkan dan di uangkan.
Empat Tahun Bekerja di Industri Migas Hak Pekerja Dipertanyakan
Para eks pekerja mengungkapkan telah bekerja kurang lebih empat tahun di PT Tonsco International untuk pekerjaan pemeliharaan pipa yang mengalami kebocoran maupun korosi di wilayah Rimau Aset.
Selama bekerja, masing-masing disebut menerima upah sekitar Rp5 juta per bulan.
Namun setelah kontrak berakhir, mereka mengaku belum menerima seluruh hak yang menurut mereka semestinya diperhitungkan perusahaan.
“Selama bekerja, ada potongan sekitar Rp150 ribu dari gaji untuk Jamsostek. Setelah kontrak habis, yang kami terima hanya dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap salah seorang eks pekerja berinisial SL, mewakili pekerja lainnya kepada Tim Liputan, Senin (14/9/2026).
Menurut keterangan para pekerja, manfaat yang telah mereka terima dari BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan sekitar Rp7,2 juta per orang. Hanya sebatas potongan gaji mereka selama bekerja, tidak ada tambahan sedikit pun dari perusahaan.
Mereka kemudian mempertanyakan status dan perhitungan hak lainnya yang berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja.
Tawaran Kompensasi Rp1 juta-Rp1,5 juta Dipertanyakan
Persoalan semakin mencuat setelah pihak perusahaan dikabarkan menghubungi sejumlah eks pekerja dan menawarkan pembayaran kompensasi sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
“Memang belakangan ini ada pihak perusahaan menghubungi kami dan mau bayar uang kompensasi hanya Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Padahal masa kerja empat tahun,” ujarnya.
Jika hubungan kerja mereka benar menggunakan skema PKWT dan masa kerja yang dapat diperhitungkan mencapai empat tahun secara terus-menerus, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ketika PKWT berakhir.
Dengan asumsi dasar upah Rp5 juta per bulan dan masa kerja empat tahun, perhitungan kompensasi yang disampaikan pekerja adalah sekitar empat bulan upah atau Rp20 juta per pekerja.
Untuk 25 pekerja, nilainya mencapai sekitar Rp500 juta.
Namun, angka tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan kontrak PKWT, masa kerja aktual, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan, serta dokumen pembayaran masing-masing pekerja.
JKP Bukan Uang Kompensasi Dari Perusahaan
Persoalan lain yang perlu diluruskan adalah mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP merupakan program jaminan sosial, bukan pengganti kewajiban perusahaan membayar uang kompensasi PKWT.
Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan, dengan batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5 juta.
Artinya, apabila upah yang dilaporkan sebesar Rp5 juta dan seluruh persyaratan JKP terpenuhi, manfaat maksimal secara nominal dapat mencapai Rp3 juta per bulan selama enam bulan atau sekitar Rp18 juta per pekerja.
Untuk 25 pekerja, nilai maksimal secara nominal mencapai sekitar Rp450 juta.
Namun, manfaat JKP tidak otomatis menjadi tagihan kepada PT Tonsco International. Kelayakan penerimaan harus diperiksa berdasarkan status kepesertaan, masa iur, alasan berakhirnya hubungan kerja, serta persyaratan program JKP. Bahkan ketentuan JKP untuk pekerja PKWT memiliki persyaratan tersendiri.
Karena itu, dugaan kekurangan pembayaran kepada pekerja perlu dipisahkan secara tegas antara kewajiban perusahaan dan manfaat jaminan sosial yang menjadi hak peserta.
Disnakertrans Muba Diminta Turun Memeriksa
Para eks pekerja berharap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin tidak berhenti pada penerimaan laporan administratif.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta hubungan kerja, antara lain:
– PKWT dan seluruh perpanjangannya;
– masa kerja masing-masing pekerja;
– slip gaji dan bukti pembayaran;
– komponen upah sebagai dasar perhitungan kompensasi;
– kepesertaan serta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan;
– status kepesertaan JKP;
– perhitungan uang kompensasi ketika PKWT berakhir;
– serta sisa cuti tahunan apabila memang masih menjadi hak pekerja.
PP Nomor 35 Tahun 2021 memang secara khusus mengatur PKWT, termasuk kewajiban pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT pada saat hubungan kerja berakhir.
“Kami bukan meminta sesuatu yang bukan hak kami. Kami hanya meminta perusahaan transparan dan memenuhi apa yang memang menjadi hak pekerja,” tegasnya.
Ketika dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Project Manager PT Tonsco International, Toni Andrianus melalui HRD, Dyan menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan menunjuk perwakilan yang kompeten dalam hal hukum dan juga ketenagakerjaan untuk menanggapi, memediasi dan berbicara terkait hal-hal yang muncul saat ini. Termasuk melakukan komunikasi kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada didalam kontrak yang telah disepakati bersama.
“Ruang mediasi dan musyawarah masih terbuka untuk eks pekerja, harapannya dapat terselesaikan dengan tertib. terlebih nanti adanya perwakilan perusahaan yang kompeten yang mengurus hal ini. Apa yang dimulai dengan baik, bisa berakhir dengan baik pula,” ujar Dyan dalam pesan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
Namun saat di konfirmasikan kembali terkait mediasi dan musyawarah yang diungkapkan HRD perusahaan hingga saat ini, Rabu (23/9/2026) belum ada kejelasannya masih berupa wacana belaka.
PT Medco Kaji Rimau Diminta Tinjau Hubungan Dengan Subkontraktor
Selain meminta Disnakertrans melakukan pemeriksaan, para eks pekerja juga berharap PT Medco Kaji Rimau selaku pihak yang disebut menggunakan jasa PT Tonsco International ikut memperhatikan persoalan tersebut.
Mereka meminta hubungan kerja sama dengan perusahaan subkontraktor dievaluasi apabila benar ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Hal ini dinilai penting karena persoalan hak pekerja tidak semestinya berhenti pada hubungan administratif antara pekerja dengan perusahaan subkontraktor. Kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan juga menjadi bagian penting dalam tata kelola pekerjaan di sektor migas yang memiliki risiko keselamatan tinggi.
Empat Tahun Kerja, Apakah Hak Pekerja Ikut Berakhir?
Kasus ini kini menunggu penjelasan resmi dari PT Tonsco International.
Jika perusahaan merasa telah memenuhi seluruh kewajibannya, publik dan para pekerja tentu berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai dasar perhitungannya.
Dokumen kontrak, masa kerja, perhitungan kompensasi, bukti pembayaran, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci untuk menjawab persoalan tersebut.
Pertanyaannya sederhana:
Setelah tenaga pekerja digunakan selama bertahun-tahun dalam pekerjaan pemeliharaan fasilitas migas yang berisiko, apakah ketika kontrak berakhir seluruh hak pekerja juga dianggap ikut berakhir?
Jawabannya seharusnya tidak ditentukan melalui tawaran sepihak atau komunikasi lewat telepon, melainkan melalui dokumen, perhitungan yang transparan, dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Karena itu, Disnakertrans Muba diminta segera memfasilitasi klarifikasi dan pemeriksaan. PT Tonsco International juga diberi ruang untuk menjelaskan tudingan tersebut secara terbuka.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik industrial yang lebih luas dan seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya masing-masing.(Tim Liputan).












