JAKARTA,Hunternews.online – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Limited, Kamis (9/4/2026).
Penetapan ini menjadi babak penting dalam pengungkapan praktik lama yang diduga merugikan keuangan negara melalui skema pengadaan energi strategis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan mendalam yang mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, serta prinsip kehati-hatian.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, maupun keterangan ahli, pada tanggal 9 April 2026, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa lima dari tujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara. Sementara satu tersangka dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan, dan satu lainnya masih berstatus buronan (DPO).
Adapun tujuh tersangka tersebut berasal dari berbagai posisi strategis, baik di lingkungan PT Pertamina (Persero) maupun pihak swasta, yakni:
1. Tersangka BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina (Persero).
2. Tersangka AGS selaku Head of Trading PT Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014.
3. Tersangka MLY menjabat selaku Senior Trader Pertral tahun 2009-2015.
4. Tersangka NRD.
5. Tersangka TFK selaku VP ESC pada PT Pertamina (Persero)
6. Tersangka MRC selaku Beneficialy Owner (BO) dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender.
7. Tersangka IRW selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Menurut penyidik, perkara ini bermula dari proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2008 hingga 2015. Dalam prosesnya, ditemukan adanya kebocoran informasi internal yang bersifat rahasia, termasuk kebutuhan minyak mentah dan produk gasoline.
Tak hanya itu, tersangka MRC bersama IRW diduga aktif mempengaruhi proses tender melalui komunikasi dengan sejumlah pejabat pengadaan di Pertamina dan Petral. Dugaan pengkondisian tender tersebut mencakup pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga praktik markup harga yang membuat pengadaan menjadi tidak kompetitif.
“Akibatnya, terjadi rantai pasok yang lebih panjang dengan harga yang lebih tinggi, khususnya pada produk gasoline 88 dan 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi Pertamina,” jelas Syarief.
Untuk memuluskan skema tersebut, sejumlah tersangka bahkan diduga menyusun pedoman internal yang bertentangan dengan keputusan resmi direksi. Selain itu, proses pengadaan juga melibatkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dinilai memperkuat praktik tidak sehat dalam distribusi produk kilang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan kondisi korporasi saat ini, mengingat entitas Petral telah dibubarkan pemerintah pada Mei 2025. Seluruh tersangka juga dipastikan tidak lagi menjabat di perusahaan yang masih beroperasi.
Sementara itu, terkait besaran kerugian negara, penyidik masih melakukan penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Nanti akan kami sampaikan secara rinci. Saat ini proses perhitungan masih berjalan,” ujar Syarief.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat komitmen penegakan hukum dalam sektor energi nasional, khususnya terhadap praktik-praktik lama yang diduga sarat manipulasi dan merugikan keuangan negara dalam skala besar. “(Tim/Red)”.






