MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Kebakaran lahan kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kali ini, api membakar areal yang berada di wilayah konsesi PT Inti Agro Makmur (PT IAM) di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, kawasan yang berada tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Muba.
Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari Ketua DPD Gerakan Hak Asasi Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS), Andip Apriansyah. Ia secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Muba melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, dokumen lingkungan, batas HGU, hingga persoalan lahan masyarakat yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Andip bahkan meminta Pemkab Muba mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi hingga mencabut HGU PT Inti Agro Makmur apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran hukum dan ketentuan perizinan.
Menurut Andip, persoalan PT IAM tidak semata-mata berkaitan dengan terjadinya kebakaran lahan. Ia menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang harus diuji melalui audit dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang.
Sorotan terhadap Amdal dan Batas HGU
Salah satu hal yang disorot adalah dugaan ketidaksesuaian terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta aspek pengelolaan lingkungan perusahaan.
Selain itu, GHARIS meminta pemerintah melakukan pengecekan terhadap batas fisik dan koordinat HGU PT IAM untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berada di dalam wilayah yang secara sah diberikan melalui perizinan.
Dugaan lain yang disampaikan adalah persoalan lahan masyarakat. Andip menyebut terdapat lahan warga yang menurut informasi yang diterimanya telah mengalami ketidakjelasan penyelesaian selama kurang lebih 12 tahun.
Namun, seluruh dugaan tersebut, menurut Andip, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan oleh pemerintah serta instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami meminta dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Muba serta Bupati Musi Banyuasin untuk segera memeriksa secara menyeluruh perizinan PT Inti Agro Makmur. Perusahaan ini diduga banyak melanggar aturan, terutama Amdal dan penggunaan HGU yang melebihi izin. Selain itu, lahan warga ditindas dan diabaikan selama 12 tahun. Atas dasar inilah kami menuntut pencabutan HGU PT Inti Agro Makmur,” tegas Andip kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
GHARIS Minta Pemeriksaan Jangan Berhenti pada Kebakaran
GHARIS meminta pemerintah tidak hanya menangani persoalan kebakaran dari sisi pemadaman api, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola perkebunan di lokasi tersebut.
Menurut Andip, apabila terdapat indikasi pelanggaran, pemerintah harus memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Tiga Tuntutan GHARIS
Dalam pernyataannya, GHARIS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Musi Banyuasin.
Pertama, pemeriksaan dan audit perizinan. Pemkab Muba diminta memeriksa secara komprehensif seluruh dokumen perizinan PT IAM, termasuk dokumen lingkungan serta kesesuaian antara izin HGU dengan kondisi dan batas fisik lahan di lapangan.
Kedua, evaluasi hingga pencabutan HGU apabila terbukti melanggar. GHARIS meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi administratif maupun tindakan lain sesuai kewenangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, ketentuan lingkungan, penggunaan lahan di luar izin, atau penelantaran tanah.
Ketiga, pemulihan hak masyarakat. Pemerintah diminta memastikan persoalan lahan warga yang terdampak aktivitas perusahaan mendapatkan penyelesaian yang jelas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Andip menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi perusahaan tanpa proses pemeriksaan. Menurutnya, justru audit terbuka diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai status perizinan, penguasaan lahan, tanggung jawab lingkungan, dan hak masyarakat.
“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai persoalan lahan dan lingkungan berlarut-larut tanpa kepastian. Kami meminta semua dokumen dibuka untuk diperiksa, batas HGU diverifikasi di lapangan, dan apabila terbukti ada pelanggaran, pemerintah wajib bertindak sesuai hukum,” tegasnya.
GHARIS juga meminta instansi terkait melakukan penelusuran terhadap penyebab kebakaran lahan di areal tersebut serta memastikan aspek pencegahan dan pengendalian kebakaran telah dijalankan sesuai kewajiban perusahaan.
Hingga rilis ini disusun, dugaan pelanggaran yang disampaikan GHARIS tersebut masih merupakan pernyataan dan tuntutan dari organisasi masyarakat sipil. Kebenarannya perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang. PT Inti Agro Makmur juga berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas seluruh tudingan tersebut.(Tim/Red).












