MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Dugaan praktik penyulingan minyak mentah tanpa izin resmi atau illegal refinery di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua DPD Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Kabupaten Muba, Fitriandi, S.Sos, melontarkan kritik keras terhadap dugaan penggunaan badan hukum koperasi sebagai wadah maupun legitimasi atas aktivitas penyulingan minyak yang belum jelas dasar perizinannya.
Fitriandi menegaskan, keberadaan badan hukum koperasi tidak otomatis membuat seluruh kegiatan usaha yang dijalankan di bawahnya menjadi legal. Menurutnya, setiap aktivitas tetap harus tunduk pada perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai koperasi dijadikan tameng untuk melegalkan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin. Legalitas koperasi tidak otomatis menghapus kewajiban hukum atas kegiatan usaha yang dijalankan,” tegas Fitriandi dalam keterangannya kepada Wartawan di Sekayu, Sabtu (15/8/2026).
Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membedakan secara tegas antara pengelolaan sumur minyak rakyat yang dilakukan melalui mekanisme legal dengan kegiatan pengolahan atau penyulingan minyak mentah tanpa izin.
Menurut Fitriandi, keduanya memiliki dasar hukum, mekanisme pengawasan, perizinan, serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Sumur Rakyat Legal Bukan Tiket Membangun Kilang Liar
Fitriandi menilai kebijakan pemerintah yang membuka ruang bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui mekanisme kerja sama resmi tidak boleh ditafsirkan sebagai izin bebas untuk melakukan pengolahan minyak mentah.
Koperasi atau BUMD dapat terlibat dalam skema pengelolaan minyak masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan serta menjalankan mekanisme kerja sama sesuai ketentuan. Namun, menurutnya, ruang tersebut memiliki batas yang jelas.
“Koperasi boleh menjadi wadah kegiatan ekonomi masyarakat yang legal. Tetapi jangan kemudian legalitas itu ditarik-tarik seolah memberikan kewenangan otomatis untuk membangun atau mengoperasikan kilang penyulingan minyak tanpa izin,” ujarnya.
Ia menegaskan, minyak mentah yang berasal dari pengelolaan sumur rakyat yang sah tetap harus mengikuti ketentuan mengenai penjualan, pengangkutan, pengolahan, dan penyaluran.
Karena itu, keberadaan sumur rakyat yang legal, menurut Fitriandi, tidak dapat dijadikan pembenaran atas keberadaan illegal refinery.
Pasal 53 UU Migas Harus Menjadi Perhatian
Fitriandi juga mengingatkan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi bukan sektor yang dapat dijalankan hanya bermodalkan pengakuan organisasi, badan usaha, ataupun koperasi.
Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan dalam rezim regulasi Cipta Kerja, yang mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan usaha migas tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Menurut Fitriandi, ketentuan Pasal 53 UU Migas harus menjadi salah satu perhatian dalam melihat dugaan kegiatan pengolahan minyak tanpa izin.
Karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah seseorang atau kelompok memiliki koperasi atau badan usaha.
“Pertanyaan hukumnya sederhana, kegiatan pengolahan minyaknya memiliki izin atau tidak? Kalau tidak memiliki izin, jangan kemudian nama koperasi dijadikan alasan untuk menganggap semuanya legal,” katanya.
Permen ESDM 14/2025 Jangan Dipelintir
Fitriandi juga meminta agar Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tidak ditafsirkan secara serampangan.
Menurut dia, regulasi tersebut mengatur mekanisme kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi, termasuk ruang bagi keterlibatan koperasi atau BUMD dalam skema tertentu sesuai persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Namun, ia menegaskan, regulasi tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai tiket untuk melakukan penyulingan minyak secara bebas.
“Jangan sampai aturan yang dibuat untuk menata dan melegalkan pengelolaan minyak masyarakat justru dipelintir menjadi pembenaran untuk membangun kilang ilegal,” tegasnya.
Ia meminta batas antara kegiatan hulu yang legal dengan kegiatan pengolahan minyak yang membutuhkan legalitas tersendiri tetap diperiksa secara terang.
Kritik Keras untuk Polres Muba dan Dinas Koperasi
Dalam konteks dugaan illegal refinery yang dikaitkan dengan Koperasi Inkotani Perindo di Kecamatan Keluang, Fitriandi mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan instansi terkait.
Ia secara khusus meminta Polres Muba dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muba tidak pasif apabila benar terdapat aktivitas penyulingan minyak tanpa izin yang berlangsung di bawah atau berkaitan dengan koperasi tersebut.
“Kalau memang ada dugaan kegiatan ilegal, jangan diam. Polres Muba harus memeriksa. Dinas Koperasi juga harus mengevaluasi apakah kegiatan koperasi benar-benar sesuai dengan maksud dan tujuan serta ketentuan yang berlaku,” kata Fitriandi.
Menurutnya, pengawasan negara tidak boleh baru dilakukan setelah persoalan membesar, terjadi kebakaran, kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, ataupun konflik sosial.
Pengawasan, kata dia, harus dilakukan sejak awal.
Dinas Koperasi, lanjut Fitriandi, tidak cukup hanya melihat akta pendirian dan dokumen administrasi. Jika terdapat informasi mengenai kegiatan usaha yang diduga bertentangan dengan hukum, fakta aktivitas di lapangan juga harus diperiksa.
“Jangan hanya melihat akta pendirian dan dokumen administrasinya. Lihat kegiatan sebenarnya di lapangan. Koperasinya bergerak di bidang apa, kegiatannya apa, sumber bahan bakunya dari mana, produknya ke mana, siapa yang mengelola dan siapa yang mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Jangan Hanya Menjerat Operator Lapangan
LAN Muba juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pekerja atau operator yang ditemukan di lokasi apabila dugaan illegal refinery tersebut terbukti.
Fitriandi mendorong aparat mengusut seluruh rantai kegiatan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
“Yang harus dibongkar bukan hanya tungkunya. Bongkar juga jaringan di belakangnya,” tegasnya.
Menurut dia, penyelidikan perlu menelusuri siapa pemodal, penguasa atau pemilik lokasi, pemasok bahan baku, pengendali produksi, pembeli hasil olahan, jalur distribusi, hingga pihak yang menikmati keuntungan.
Apabila ditemukan keterlibatan badan usaha atau koperasi sebagai sarana administratif, koordinasi maupun operasional, keterkaitan tersebut juga harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta hukum.
“Jangan sampai pekerja lapangan yang diproses, sementara aktor yang mengendalikan dan menikmati keuntungan justru tidak tersentuh,” katanya.
Legalitas Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diklaim
Fitriandi menegaskan, klaim sebagai kegiatan minyak rakyat legal harus dapat dibuktikan secara konkret.
Menurutnya, tidak cukup hanya menunjukkan akta koperasi, surat organisasi, ataupun menyatakan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan program minyak rakyat.
“Legalitas itu harus bisa dibuktikan dari izin, kerja sama, asal-usul minyak, lokasi kegiatan, proses pengolahan, distribusi hasil, sampai mekanisme keuangannya,” ujar Fitriandi.
Jika terdapat rangkaian kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, label koperasi tidak boleh digunakan untuk menghapus dugaan pertanggungjawaban hukum.
LAN Muba Desak Pemeriksaan Transparan
Atas persoalan tersebut, Fitriandi meminta Polres Muba melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan fakta hukum terhadap aktivitas yang dikaitkan dengan Koperasi Inkotani Perindo.
Ia juga mendesak Dinas Koperasi dan UMKM Muba mengevaluasi kegiatan koperasi apabila ditemukan indikasi aktivitas yang tidak sesuai dengan legalitas maupun bidang usaha yang diperbolehkan.
Fitriandi menegaskan LAN Muba tidak mempersoalkan koperasi yang benar-benar menjalankan fungsi pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kalau koperasi menjalankan kegiatan legal dan memberikan manfaat kepada masyarakat, tentu harus kita dukung. Tetapi kalau nama koperasi digunakan untuk menutupi kegiatan ilegal, itu persoalan berbeda,” katanya.
Ia menyebut kritik tersebut bukan ditujukan untuk mematikan aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memastikan kegiatan ekonomi rakyat berjalan dalam koridor hukum.
Negara Jangan Membiarkan Wilayah Abu-Abu
Fitriandi mengingatkan, dugaan illegal refinery memiliki persoalan yang lebih luas daripada sekadar masalah perizinan.
Kegiatan tersebut dapat bersinggungan dengan aspek keselamatan kerja, lingkungan hidup, tata kelola minyak dan gas bumi, distribusi, perdagangan, rantai pasok, serta potensi kerugian negara apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Karena itu, pemerintah diminta tidak membiarkan adanya wilayah abu-abu dalam penataan minyak rakyat.
“Kalau legal, bina dan lindungi. Kalau ilegal, tertibkan dan proses sesuai hukum. Jangan dibuat abu-abu,” tegasnya.
Menurut Fitriandi, negara akan kehilangan wibawa apabila penegakan hukum hanya keras terhadap masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap pihak yang memiliki badan hukum atau berlindung di balik nama organisasi.
“Koperasi Bukan Kartu Bebas Hukum”
Fitriandi kembali menegaskan bahwa koperasi merupakan instrumen ekonomi rakyat, bukan instrumen untuk menghapus atau mencuci legalitas suatu kegiatan.
“Koperasi bukan kartu bebas hukum. Badan hukum koperasi tidak boleh dijadikan alat untuk mencuci legalitas kegiatan yang sejak awal tidak memiliki perizinan.”
Ia meminta Polres Muba, Dinas Koperasi dan UMKM Muba, serta instansi terkait duduk bersama untuk memastikan status hukum kegiatan yang dipersoalkan.
Jika pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta lapangan menemukan pelanggaran, Fitriandi meminta proses hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada badan hukum tertentu yang membuat sebuah kegiatan kebal hukum. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” ujarnya.
Pada akhirnya, menurut Fitriandi, yang harus diperiksa bukan sekadar nama badan usahanya, tetapi perbuatannya, legalitas kegiatannya, pihak yang mengendalikan, asal bahan baku, proses produksi, distribusi hasil, serta pihak yang menikmati keuntungan.
“Legalitas harus menjadi dasar kegiatan, bukan sekadar label untuk menutupi kegiatan ilegal. Koperasi adalah wadah ekonomi rakyat, bukan tameng untuk melanggengkan illegal refinery,” tegas Fitriandi.
Jangan Sampai Menjadi Preseden Buruk
Fitriandi memperingatkan, apabila dugaan persoalan tersebut dibiarkan tanpa pemeriksaan dan penegakan hukum yang jelas, kondisi itu berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
Ia bahkan menggunakan analogi ekstrem untuk menggambarkan bahayanya jika badan hukum disalahgunakan sebagai kedok aktivitas kriminal.
“Ini preseden buruk. Bukan hal yang mustahil jika permasalahan Koperasi Inkotani Perindo tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait dan kepolisian, ke depan para pengedar narkoba juga membentuk koperasi untuk menutup kejahatannya dengan legalitas koperasi,” pungkas Fitriandi.
LAN Muba menegaskan, seluruh dugaan tersebut perlu ditempatkan sebagai persoalan yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan dan pembuktian hukum, bukan sebagai vonis terhadap pihak tertentu. Karena itu, Polres Muba dan instansi terkait dinilai perlu segera memberikan kejelasan berdasarkan fakta lapangan, dokumen perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.(Tim Liputan).








