Jangan Hanya Sikat Penambang Rakyat! Berbagai Elemen Masyarakat Muba Desak Polda Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan PT Petro Muba dan Persoalan Kawasan Hindoli!

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Persoalan tata kelola PT Petro Muba kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, berbagai elemen masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara terbuka mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) agar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah tersebut, termasuk persoalan penguasaan dan pengelolaan kawasan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli.

Desakan tersebut akan disuarakan melalui seruan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 November 2026, di Mapolda Sumatera Selatan.

Aksi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (Ormas), penambang minyak rakyat, pekerja, pegiat sosial hingga insan pers.

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah kejelasan status hukum kawasan HGU PT Hindoli yang disebut-sebut telah dibatalkan oleh negara.

Masyarakat mempertanyakan dasar hukum, kewenangan, serta legalitas PT Petro Muba apabila terdapat aktivitas pengelolaan di kawasan yang status penguasaan dan kepemilikannya masih menjadi persoalan.

“KAWASAN HINDOLI BUKAN PUNYA PETRO MUBA!”

Pesan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam seruan aksi masyarakat.

Bagi mereka, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang penertiban aktivitas masyarakat di lapangan. Jauh lebih penting, seluruh dasar penguasaan lahan, legalitas kegiatan, mekanisme kerja sama, kebijakan perusahaan, hingga aliran manfaat ekonomi harus dibuka secara transparan.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta potensi kerugian keuangan daerah apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

JANGAN ADA PENEGAKAN HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS!

Sorotan berikutnya berkaitan dengan penertiban aktivitas penambangan minyak rakyat di kawasan Hindoli.

Masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila aktivitas masyarakat kecil menjadi sasaran penindakan, sementara dugaan persoalan tata kelola yang lebih besar belum memperoleh kejelasan hukum.

Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan tidak diskriminatif. Tidak boleh ada perlakuan berbeda berdasarkan kekuatan ekonomi, jabatan, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu.

Meski demikian, masyarakat juga memahami bahwa aktivitas penambangan minyak rakyat harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan tata kelola sektor energi.

Dalam hal ini, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 turut menjadi salah satu regulasi yang perlu diperhatikan dalam pembahasan penataan sumur minyak masyarakat.

KAPOLDA SUMSEL DIMINTA BUKA PERSOALAN PT PETRO MUBA

Berbagai elemen masyarakat secara terbuka meminta Kapolda Sumatera Selatan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Mereka mendesak agar penyelidikan tidak sebatas pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri proses pengambilan kebijakan, pihak-pihak yang terlibat, dasar hukum pengelolaan kawasan, dokumen kerja sama, serta kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dipersoalkan.

Substansi aspirasi yang disampaikan masyarakat menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada aktivitas masyarakat kecil.

“Jangan sampai penambang rakyat begitu mudah ditertibkan, sementara persoalan tata kelola perusahaan daerah yang menyangkut kepentingan publik justru belum mendapatkan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh,”ungkap salah satu Tokoh Masyarakat Muba kepada Wartawan, Jum’at (6/11/2026).

Sebagai perusahaan daerah, PT Petro Muba memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan dan aktivitas bisnisnya berjalan berdasarkan ketentuan hukum serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Perusahaan daerah bukan milik pribadi ataupun kelompok tertentu. Keberadaannya berkaitan dengan kepentingan publik dan semestinya memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Muba.

TRANSPARANSI ADALAH KEWAJIBAN, BUKAN PILIHAN!

Selain mendesak Polda Sumsel, masyarakat juga meminta manajemen PT Petro Muba memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum aktivitas perusahaan di kawasan yang dipersoalkan.

Kejelasan dokumen perizinan, status penguasaan lahan, perjanjian kerja sama, kewenangan pengelolaan, serta mekanisme pembagian manfaat ekonomi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Publik Muba membutuhkan jawaban yang konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.

Apakah seluruh aktivitas dan pengelolaan PT Petro Muba telah berjalan sesuai ketentuan hukum? Bagaimana kepastian status kawasan eks-HGU PT Hindoli?

Siapa yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan penyimpangan? Dan bagaimana kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya pada aktivitas penambangan minyak rakyat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses pemeriksaan yang transparan, independen, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berharap Polda Sumsel tidak mengabaikan aspirasi tersebut. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

JANGAN BIARKAN KEKAYAAN ALAM MUBA MENJADI LADANG KEPENTINGAN SEGELINTIR PIHAK!

Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Penegakan hukum harus berlaku adil, pengelolaan sumber daya alam harus transparan, dan kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.

Seruan aksi pada 10 November 2026 mendatang diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan publik terkait tata kelola PT Petro Muba dan persoalan kawasan Hindoli.

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai tuntutan tersebut masih merupakan aspirasi dan pertanyaan masyarakat yang memerlukan verifikasi serta tindak lanjut dari instansi berwenang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen PT Petro Muba, pihak PT Hindoli, maupun instansi terkait demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *