Illegal Drilling, Ancaman Nyata bagi Keselamatan dan Ketahanan Energi Nasional: Polda Sumsel Tegaskan Zero Toleransi 

PALEMBANG,Hunternews.online  – Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa praktik illegal drilling dan refinery ilegal tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan hukum daerah semata. Aktivitas tersebut dinilai telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, hingga ketahanan energi nasional.

Data Satgas Gakkum Ditreskrimsus menunjukkan eskalasi signifikan dalam dua tahun terakhir. Sepanjang 2024, aparat menangani 139 laporan polisi dengan total 193 tersangka yang diproses hukum. Angka ini meningkat dibanding 2023 yang mencatat 109 laporan dengan 166 tersangka. Tren penindakan berlanjut hingga pertengahan 2025, dengan 30 kasus tambahan dan 40 tersangka baru.

Selain memproses pelaku, aparat turut menyita aset operasional dalam jumlah besar. Pada 2024 saja, sebanyak 150 unit kendaraan pengangkut minyak ilegal diamankan. Ribuan ton minyak mentah dan hasil olahan ilegal turut disita sebagai barang bukti kejahatan.
Aktivitas illegal drilling juga terbukti berisiko tinggi dan mematikan.

Sepanjang 2024, lebih dari sembilan orang dilaporkan meninggal dunia akibat kebakaran sumur ilegal dan kecelakaan kendaraan pengangkut. Frekuensi kebakaran sumur meningkat dari 13 kejadian pada 2023 menjadi 18 kejadian pada 2024. Peningkatan serupa terjadi pada sektor refinery ilegal, dari delapan kasus pada 2023 menjadi 13 kasus pada 2024.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap aktivitas tersebut.

“Illegal drilling bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa dan merugikan negara. Setiap sumur ilegal adalah bom waktu, kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ini,” tegasnya, Sabtu (28/2/2026).

Ia menambahkan, penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga akan memutus rantai distribusi dan menelusuri pihak-pihak yang diduga menyokong aktivitas ilegal tersebut. Aparat, lanjutnya, membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas illegal drilling,” ujarnya.

Secara makro, praktik ini menyebabkan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi yang berdampak pada rusaknya tata kelola energi serta berkurangnya penerimaan negara. Selain pencemaran lahan yang masif, keuntungan ekonomi sesaat yang dihasilkan dinilai tidak sebanding dengan ancaman pidana berat serta dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

Polda Sumatera Selatan menekankan bahwa penghentian praktik illegal drilling memerlukan langkah kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Upaya tersebut dinilai krusial untuk menjaga stabilitas energi nasional sekaligus memastikan keselamatan publik dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.”(Tim/Red)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *