GHARIS Sumsel Dukung Penuh Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan di Muba, Nilai Langkah Bupati Toha Wujud Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Langkah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang akan melakukan penertiban menyeluruh terhadap perizinan perusahaan, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), mendapat dukungan penuh dari kalangan masyarakat sipil.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Selatan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) menilai kebijakan yang diinisiasi Bupati Muba HM Toha Tohet SH tersebut merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata kelola investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan.

Ketua DPW GHARIS Sumatera Selatan, A. Sumadi MS, S.E., M.Si, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Muba yang berani mengambil langkah tegas untuk menertibkan legalitas perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.

Menurutnya, keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan aspek hukum, lingkungan, maupun tanggung jawab sosial.

“Kami mendukung penuh langkah Bupati HM Toha Tohet SH yang akan melakukan penataan dan penertiban terhadap HGU serta dokumen Amdal perusahaan. Ini merupakan kebijakan yang sangat tepat dalam rangka memastikan seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sumadi kepada media di Sekayu, Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan, selama ini persoalan legalitas lahan dan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan kerap menjadi sumber konflik antara perusahaan dengan masyarakat. Karena itu, langkah evaluasi menyeluruh yang dilakukan Pemkab Muba dinilai dapat menjadi solusi untuk menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sumadi juga menilai pembentukan tim khusus yang akan melakukan pendataan dan verifikasi merupakan langkah yang patut diapresiasi. Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu agar hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.

“Kami berharap tim yang dibentuk nantinya bekerja secara independen dan mengedepankan prinsip keadilan. Perusahaan yang telah memenuhi seluruh kewajibannya tentu harus diberikan kepastian hukum, sementara yang masih bermasalah wajib melakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai ketentuan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPD GHARIS Musi Banyuasin, Andip Apriansyah, mengatakan bahwa kebijakan penertiban HGU dan Amdal merupakan bentuk keberanian pemerintah daerah dalam menata kembali sektor investasi agar lebih tertib dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Menurut Andip, selama ini masyarakat sering mempertanyakan keberadaan sejumlah perusahaan yang diduga belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas maupun kewajiban lingkungan. Karena itu, langkah yang diambil Pemkab Muba menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Kami melihat kebijakan ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat. Investasi memang penting, tetapi harus berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah,” katanya.

Andip menambahkan bahwa keberadaan HGU yang jelas serta dokumen Amdal yang sesuai ketentuan merupakan instrumen penting dalam mencegah potensi sengketa lahan, kerusakan lingkungan, maupun konflik sosial yang dapat menghambat pembangunan daerah.

Oleh karena itu, GHARIS Muba mengajak seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses verifikasi yang akan dilakukan pemerintah daerah.

“Kami berharap seluruh perusahaan dapat membuka diri dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan. Penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

GHARIS juga menyatakan siap mengawal proses penertiban tersebut agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Organisasi tersebut menilai keberhasilan penataan HGU dan Amdal akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan Musi Banyuasin yang berkelanjutan.

Dengan adanya langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Muba di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet SH dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, diharapkan tata kelola investasi di Bumi Serasan Sekate semakin tertib, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, sekaligus menjamin perlindungan terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed