MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Sengketa antara masyarakat Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, dengan perusahaan perkebunan kembali menjadi sorotan. Setelah bertahun-tahun bergulir tanpa penyelesaian yang tuntas, Ketua DPC Garda Prabowo Kabupaten Musi Banyuasin, H. Rabik, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh perjuangan masyarakat agar hak-hak yang dinilai belum dipenuhi perusahaan segera direalisasikan.
Penegasan tersebut disampaikan H. Rabik usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (27/7/2026), yang digelar sebagai tindak lanjut hasil peninjauan lapangan DPRD ke Desa Karang Agung beberapa waktu lalu.
Menurut H. Rabik, masyarakat hingga kini masih menunggu realisasi kewajiban perusahaan, terutama penyediaan kebun plasma dan penyelesaian berbagai persoalan lahan yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan.
“Kami mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Muba yang telah turun langsung ke lapangan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui RDP. Ini menjadi momentum penting agar persoalan yang sudah berlangsung cukup lama tidak lagi dibiarkan tanpa kepastian,” ujar H. Rabik memberikan keterangan persnya sesuai mengikuti RDP di Komisi II DPRD Muba,Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum RDP, realisasi pembangunan kebun plasma dinilai masih jauh dari harapan masyarakat. Dari sekitar 612 hektare lahan yang tersedia, perusahaan disebut baru menanam sekitar 57 hektare, sehingga masih tersisa sekitar 555 hektare yang belum terealisasi.
Sementara itu, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perkebunan, masyarakat menilai perusahaan memiliki kewajiban menyediakan kebun plasma dalam luasan yang jauh lebih besar.
“Artinya, pemenuhan kewajiban plasma masih sangat jauh dari ketentuan yang dipersyaratkan. Masyarakat tentu berharap perusahaan menunjukkan komitmen nyata untuk memenuhi hak-hak warga,” tegasnya.
Musyawarah Diberi Kesempatan, Garda Prabowo Siap Kawal
Meski Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah membentuk Tim Khusus melalui Satgas Penyelesaian Sengketa Perkebunan, H. Rabik menegaskan penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi pilihan utama.
Ia mengatakan masyarakat masih membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk duduk bersama mencari penyelesaian secara damai.
“Kami memberikan waktu sekitar satu minggu apabila pihak perusahaan ingin bermusyawarah mencari solusi terbaik secara kekeluargaan. Jika tercapai kesepakatan, tentu kita bersama-sama menghadap Satgas,” katanya.
Namun demikian, apabila tidak terdapat itikad baik, Garda Prabowo Muba memastikan akan terus mengawal perjuangan masyarakat hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami dari Garda Prabowo akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Lalan yang selama ini dinilai diabaikan oleh pihak PT SCK dan PT BKI,” tegas H. Rabik.
Kuasa Hukum Masyarakat Desak Operasional Perusahaan Dihentikan
Dalam forum yang sama, Kuasa Hukum masyarakat Desa Karang Agung, Daeng Supriyanto, S.H., menyampaikan tuntutan yang lebih keras.
Menurutnya, aktivitas operasional perusahaan selama ini diduga telah menimbulkan berbagai kerugian sosial, lingkungan maupun ekonomi bagi masyarakat.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional perusahaan, baik sementara maupun permanen, hingga seluruh persoalan diselesaikan.
“Tindakan dan aktivitas operasional perusahaan selama ini telah membawa dampak kerugian yang sangat besar bagi warga. Karena itu, kami menuntut operasional perusahaan segera ditutup, baik sementara maupun permanen,” ujar Daeng Supriyanto.
Selain penghentian operasional, pihaknya juga menuntut realisasi kebun plasma seluas 1.500 hektare yang menurut masyarakat belum terpenuhi.
Tak hanya itu, kuasa hukum masyarakat juga menyampaikan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1,2 triliun atas kerugian sosial, lingkungan, dan dampak lain yang menurut mereka dialami warga akibat aktivitas perusahaan.
“Hak plasma wajib dipenuhi. Kerugian yang dialami masyarakat tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sosial dan lingkungan. Seluruh tuntutan tersebut telah kami sampaikan secara resmi dalam forum RDP,” katanya.
Berawal dari Temuan DPRD di Lapangan
Persoalan ini mencuat setelah Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melakukan peninjauan lapangan di Desa Karang Agung pada 6 Juli 2026 yang melibatkan unsur Polri, TNI, ATR/BPN, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, masyarakat, serta pihak PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) dan PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI).
Dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan Nomor 130/KOM-II/DPRD/VII/2026, tim mencatat sejumlah indikasi persoalan, mulai dari dugaan pembangunan kanal drainase tanpa persetujuan masyarakat, dugaan belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan, hingga persoalan realisasi kebun plasma.
Masyarakat menyampaikan bahwa pembangunan kanal diduga dilakukan tanpa musyawarah, tanpa persetujuan pemilik lahan, tanpa pelepasan hak yang jelas, dan tanpa penyelesaian ganti rugi secara menyeluruh. Selain itu, tim peninjau juga mencatat adanya indikasi longsor pada tepi kanal, erosi tanah, perubahan tata air, banjir, genangan di kebun masyarakat, serta penurunan produktivitas tanaman.
Sejumlah warga, di antaranya Herman, Suhardi, Tanhar, dan Novel Apriyanto, turut menyampaikan klaim mengenai kerusakan lahan maupun dugaan belum tuntasnya pembayaran ganti rugi atas lahan yang kini telah menjadi areal perkebunan perusahaan.
DPRD Dorong Penyelesaian Konkret
Sebagai tindak lanjut hasil peninjauan tersebut, Komisi II DPRD Muba menerbitkan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendorong penyelesaian sengketa lahan melalui mediasi, percepatan pembangunan plasma yang belum terealisasi, serta pelaksanaan RDP lanjutan yang telah digelar pada 27 Juli 2026.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi Tim Khusus bentukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk mempercepat penyelesaian konflik secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap proses yang kini dikawal DPRD, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan tidak berhenti sebatas forum diskusi, melainkan menghasilkan langkah nyata berupa kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, penyelesaian kewajiban perusahaan, serta terciptanya iklim investasi perkebunan yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) maupun PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) terkait berbagai tuntutan dan pernyataan yang disampaikan dalam forum RDP tersebut.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.(Tim/Red).












