MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Konflik tata kelola sumber daya alam di Kabupaten Musi Banyuasin kembali memanas. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD LAN) Musi Banyuasin memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik eksploitasi sumber daya alam yang dinilai sarat pelanggaran hukum, manipulasi kewajiban fiskal, hingga perusakan lingkungan hidup yang melibatkan PT BSS di kawasan hutan Muba.
Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026 itu disebut bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan bentuk tekanan politik dan sosial terhadap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum yang dianggap gagal menghadirkan transparansi dan keadilan bagi masyarakat di sekitar wilayah konsesi perusahaan.
Ketua DPD LAN Muba, Fitriandi, menegaskan bahwa kemarahan publik saat ini telah mencapai titik akumulasi akibat lemahnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi di kawasan hutan yang selama ini dinilai “kebal hukum”.
“Kami tidak bisa lagi berdiam diri melihat kekayaan daerah dikeruk tanpa kejelasan kontribusi wajib terhadap negara. Ada indikasi kuat bahwa pembayaran pajak PT BSS yang beroperasi di atas hutan kawasan seluas 4.329 hektar tidak disetorkan sebagaimana mestinya selama lebih dari 25 tahun. Ini adalah penguapan hak rakyat yang sangat berlarut-larut dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” tegas Fitriandi dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa persoalan PT BSS tidak lagi dipandang sebatas sengketa administratif, melainkan telah berkembang menjadi isu dugaan kerugian negara dan pengabaian hak-hak masyarakat secara sistematis.
Soroti Dugaan Kebocoran Pajak dan Pembiaran Institusional
DPD LAN Muba menilai pemerintah daerah maupun institusi pengawasan selama ini terkesan melakukan pembiaran terhadap operasional perusahaan yang telah berjalan puluhan tahun tanpa audit terbuka terkait kewajiban perpajakan dan kontribusi riil terhadap daerah.
Menurut Fitriandi, jika benar perusahaan telah beroperasi selama lebih dari dua dekade di kawasan hutan tanpa kejelasan kepatuhan fiskal, maka kondisi tersebut patut dicurigai sebagai bentuk kelalaian institusional yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Lebih jauh, LAN Muba juga menyoroti dugaan pengabaian kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.
DPD LAN menilai ketidakjelasan realisasi plasma menjadi bukti bahwa masyarakat lokal hanya dijadikan penonton di tengah eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung masif di wilayah mereka sendiri.
“Jangan sampai perusahaan terus menikmati keuntungan besar sementara masyarakat sekitar tetap hidup dalam ketimpangan dan konflik lahan berkepanjangan,” ujar Fitriandi.
Desak Pemkab Muba Tolak Perpanjangan HGU
Dalam sikap politiknya, DPD LAN Muba mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BSS yang dikabarkan akan berakhir pada tahun 2029 apabila kewajiban plasma dan persoalan hukum perusahaan tidak diselesaikan secara transparan.
Tekanan tersebut diarahkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dinilai tidak boleh lagi memberikan ruang kompromi terhadap perusahaan yang dianggap mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
DPD LAN bahkan menilai perpanjangan izin HGU tanpa evaluasi menyeluruh hanya akan memperkuat kesan bahwa negara tunduk terhadap kepentingan korporasi.
Dugaan Perusakan DAS dan Sawit Ilegal Masuk Sorotan
Tidak hanya menyoal pajak dan plasma, DPD LAN Muba juga membuka isu serius terkait dugaan kerusakan ekologis akibat aktivitas perkebunan sawit di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS).
Fitriandi menyebut penanaman sawit di area DAS merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi karena berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan, memperburuk bencana ekologis, dan mengancam keberlanjutan sumber air masyarakat.
“Penanaman sawit ilegal di area DAS tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempercepat degradasi lingkungan hidup dan mengancam ekosistem hidrologi lokal. Harus ada sanksi hukum yang tegas, baik administratif maupun pidana,” ujarnya.
Isu ini dipandang sangat krusial mengingat Musi Banyuasin selama ini menjadi salah satu daerah yang rentan terhadap konflik tata ruang, kerusakan hutan, dan persoalan lingkungan akibat ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan skala besar.
Tuntut Redistribusi Lahan untuk Koperasi Desa
DPD LAN Muba juga mendesak adanya kejelasan terhadap pengelolaan lahan hasil penyitaan Agrinas yang berada di kawasan hutan PT BSS.
Mereka meminta agar lahan tersebut tidak kembali jatuh ke tangan korporasi besar, melainkan dikelola bersama masyarakat melalui skema Kerjasama Operasi (KSO) berbasis koperasi desa.
Langkah itu disebut sebagai upaya redistribusi ekonomi yang lebih berkeadilan sekaligus membuka peluang pemulihan ekonomi masyarakat desa di sekitar kawasan hutan.
Empat Tuntutan Resmi DPD LAN Muba
Melalui surat pemberitahuan aksi bernomor 010/MD/DPD-LAN/V/2026 yang telah dilayangkan ke Polres Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, dan Bupati Musi Banyuasin, DPD LAN Muba membawa empat tuntutan utama:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin segera memeriksa dan mengaudit pembayaran pajak PT BSS di kawasan hutan seluas 4.329 hektar yang diduga merugikan negara selama lebih dari 25 tahun.
2. Meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memblokir dan tidak menerbitkan HGU baru apabila PT BSS tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat.
3. Menuntut aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas atas dugaan kerusakan DAS akibat aktivitas penanaman sawit ilegal.
4. Mendesak Agrinas melibatkan koperasi desa melalui skema KSO dalam pengelolaan lahan hasil penyitaan di kawasan perkebunan PT BSS.
Sekitar 200 massa diperkirakan akan mengikuti aksi tersebut dengan titik kumpul di Kantor DPD LAN Sekayu pukul 09.00 WIB sebelum bergerak menuju Kantor Bupati Musi Banyuasin menggunakan kendaraan logistik dan perangkat pengeras suara.
Di akhir pernyataannya, Fitriandi menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk perlawanan sipil terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang dinilai selama ini berlangsung tanpa kontrol yang memadai.
“Gerakan ini adalah panggilan moral. Jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus menutup mata, maka masyarakat sipil yang akan bergerak membuka paksa kotak pandora ini di jalanan,” pungkasnya. (Tim/Red).












