Dugaan Material Ilegal Warnai Proyek Jalan Hauling PT Cakrawala Adipratama di Muba, Warga Terpapar Dampak Debu dan Lumpur

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online –  Aktivitas pembangunan jalan hauling batubara milik PT Cakra Adipratama di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor PT Dwibina Prima itu diduga menggunakan material tanah urug yang berasal dari aktivitas tambang batuan (galian C) ilegal.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (23/03/2026), sejumlah alat berat terlihat beroperasi melakukan pemadatan tanah timbunan di sepanjang jalur proyek. Namun, asal-usul material yang digunakan menjadi pertanyaan serius, terutama terkait legalitas sumbernya.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa tanah urug tersebut diduga disuplai dari kuari perorangan yang beroperasi di sekitar wilayah Desa Tanah Abang. Aktivitas galian tersebut disebut-sebut dikelola oleh sejumlah oknum berinisial Fr, Py, Uf, Nz, dan lainnya, yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

“Sejak proyek jalan hauling ini berjalan, aktivitas galian mereka justru semakin masif. Padahal, kami menduga izin mereka tidak lengkap,” ujar seorang warga berinisial A kepada awak media, Sabtu (28/3/2026).

Jika dugaan ini terbukti, maka penggunaan material dari tambang ilegal berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Tak hanya persoalan hukum, dampak lingkungan dari proyek ini juga menjadi keluhan serius warga. Ceceran tanah dari truk pengangkut dilaporkan memenuhi badan jalan desa, memicu kondisi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pada musim hujan, jalan berubah menjadi kubangan lumpur yang licin dan rawan kecelakaan. Sementara di musim kemarau, debu pekat dari material tanah beterbangan hingga masuk ke permukiman warga, meningkatkan risiko gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Kondisi ini memicu desakan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. Warga meminta dilakukan audit investigasi terhadap legalitas sumber material yang digunakan, termasuk pemeriksaan izin usaha pertambangan (IUP) galian C.

Selain itu, masyarakat juga mendesak adanya penindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang diduga beroperasi bebas, serta pemberian sanksi administratif maupun pidana kepada pihak perusahaan apabila terbukti lalai dalam pengawasan proyek.

Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PT Cakra Adipratama maupun PT Dwibina Prima belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal maupun tanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed