MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Transparansi pengelolaan bantuan sapi kurban dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi kini menjadi sorotan publik.
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin dinilai menunjukkan sikap tidak kooperatif setelah tidak memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi resmi yang diajukan sejumlah media terkait penyaluran bantuan sapi kurban Presiden tersebut.
Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas dijalankan dalam pengelolaan bantuan yang bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi kepentingan umat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tim Gabungan Media Kabupaten Musi Banyuasin melalui surat konfirmasi resmi Nomor 110/GI/RED/IX/2026 tertanggal 28 Mei 2026 telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Bagian Kesra Setda Muba.
Adapun substansi konfirmasi tersebut mencakup kepastian alokasi bantuan sapi kurban Presiden untuk Kabupaten Musi Banyuasin, jumlah dan spesifikasi hewan kurban yang disalurkan, lokasi resmi penyembelihan, hingga mekanisme distribusi daging kepada masyarakat penerima manfaat.
Namun hingga melewati batas waktu yang dinilai cukup untuk memberikan klarifikasi, pihak Kesra Setda Muba disebut belum memberikan jawaban resmi, baik secara tertulis maupun lisan.
Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan karena informasi terkait bantuan sosial dan bantuan kemasyarakatan pada prinsipnya merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat sebagai penerima manfaat program pemerintah.
Ketika sebuah institusi publik memilih diam terhadap pertanyaan yang menyangkut penggunaan fasilitas atau bantuan negara, ruang spekulasi publik pun terbuka lebar.
Sejumlah pihak menilai ketertutupan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan mengenai proses penyaluran yang tidak transparan, kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam penentuan lokasi penyembelihan, hingga pertanyaan mengenai ketepatan sasaran distribusi daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima.
Meski demikian, dugaan-dugaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, klarifikasi resmi dari pihak Kesra Setda Muba menjadi sangat penting guna menghindari berkembangnya asumsi dan informasi yang tidak terverifikasi.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Dalam konteks bantuan sapi kurban Presiden, informasi mengenai jumlah bantuan, lokasi penyembelihan, mekanisme distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya pada prinsipnya merupakan bagian dari informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penggunaan sumber daya negara.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa sikap tidak responsif terhadap permintaan informasi publik dapat mencederai semangat reformasi birokrasi yang selama ini didorong pemerintah pusat. Transparansi merupakan instrumen utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Pasal 52 UU KIP mengatur adanya konsekuensi hukum bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib tersedia sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain,”ungkap salah satu Pimpinan redaksi media yang tergabung dalam Tim Liputan bersama, Sabtu (13/6/2026).
Atas dasar itu, sejumlah elemen masyarakat bersama Tim Gabungan Media mendesak Bupati Musi Banyuasin untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Bagian Kesra Setda Muba. Mereka juga meminta Inspektorat Daerah melakukan penelusuran administratif guna memastikan seluruh proses pengelolaan dan penyaluran bantuan sapi kurban Presiden berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan internal pemerintah didorong untuk melakukan audit investigatif apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik.
Masyarakat menilai bahwa bantuan Presiden bukanlah bantuan pribadi ataupun kelompok tertentu, melainkan bentuk perhatian negara kepada rakyat yang harus dikelola secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Kesra Setda Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.(Tim Liputan).









