Demo di Depan PEMI AW Balaraja Memanas, Dugaan Perusakan Fasilitas dan Aksi Anarkis Disorot Pemerhati Hukum

TANGERANG,Hunternews.online – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan PT PEMI AW, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, memanas dan menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan tindakan anarkis yang dilakukan oleh sebagian peserta aksi. Selain memblokade akses masuk perusahaan, massa juga diduga melakukan perusakan terhadap fasilitas perusahaan hingga melemparkan kotoran manusia ke area perusahaan, Kamis (16/7/2026).

Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H. Ia menilai bahwa setiap warga negara memang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, hak tersebut harus dijalankan sesuai koridor hukum dan tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan pihak lain.

Menurut Inuar Gumay, apabila benar terdapat perusakan terhadap fasilitas perusahaan seperti kamera pengawas (CCTV) maupun tindakan melemparkan kotoran manusia ke lingkungan perusahaan, maka perbuatan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai penyampaian aspirasi secara damai.

“Itu bukan lagi menyampaikan pendapat atau penyampaian aspirasi, namun sudah menjurus ke tindakan anarkis. Saya berharap Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan,” tegas Inuar Gumay dalam pernyataannya kepada berbagai media, Kamis (16/7/2026).

Ia menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dilindungi undang-undang, tetapi hak tersebut memiliki batas ketika disertai tindakan kekerasan, intimidasi, maupun perusakan terhadap fasilitas milik orang lain.

Di lokasi aksi, massa diketahui memblokade dua pintu gerbang perusahaan menggunakan mobil pikap serta mendirikan tenda sehingga aktivitas operasional perusahaan terganggu.

Sementara itu, pihak PT PEMI AW menyatakan telah berulang kali berupaya membuka ruang dialog dengan warga, baik melalui pertemuan di kantor perusahaan maupun difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Balaraja. Namun, menurut pihak perusahaan, seluruh upaya mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan warga, baik di kantor maupun di Kecamatan Balaraja. Namun setiap pertemuan selalu menemui jalan buntu sehingga tidak menghasilkan solusi,” ujar perwakilan perusahaan.

Perusahaan menjelaskan bahwa salah satu tuntutan warga berkaitan dengan permintaan limbah perusahaan. Namun, perusahaan menegaskan hanya dapat menyerahkan limbah non-B3 atau limbah ringan, sedangkan permintaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan ketentuan pengelolaan limbah.

Menurut pihak perusahaan, pengelolaan limbah B3 wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) serta memiliki perizinan dan legalitas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2024 mengenai pengelolaan limbah B3. Karena itu, perusahaan menyatakan tidak akan menyerahkan limbah apa pun hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian sesuai aturan.

Di sisi lain, perusahaan juga mengaku menerima informasi adanya dugaan sejumlah oknum yang membuang kotoran manusia ke area perusahaan. Meski belum dapat memastikan unsur kesengajaan maupun pelakunya, perusahaan menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika dalam menyampaikan aspirasi.

“Yang jelas, siapa pun yang membuang kotoran ke lingkungan PT PEMI AW sama saja tidak menghargai kami. Perilaku seperti itu sangat tidak pantas,” ujar pihak perusahaan.

Hingga berita ini disusun, aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan perusakan fasilitas perusahaan maupun kemungkinan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan kewajiban menjaga ketertiban umum serta menghormati hukum. Seluruh dugaan perusakan maupun tindakan melawan hukum tetap memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed