Demi Keadilan Warga Desa Jirak, DPRD Muba Minta Pertamina Jalankan Rekomendasi DLH dan Tuntaskan Ganti Kerugian

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan hidup akibat aktivitas operasional PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo di Dusun IV, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Muba pada Senin (27/7/2026), DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelesaian persoalan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Muba tersebut mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, manajemen PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo, tim kuasa hukum masyarakat, hingga warga terdampak. Forum itu dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Muba, Feri Yusmadi, S.E., dan menghasilkan Berita Acara Nomor: 134/K.III/DPRD/VII/2026 yang memuat lima rekomendasi strategis sebagai pedoman penyelesaian persoalan lingkungan secara humanis, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Feri Yusmadi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar.

“Permasalahan penanganan dampak lingkungan operasional Pertamina di Desa Jirak harus diselesaikan secara menyeluruh, adil, dan transparan. Pertamina wajib segera menindaklanjuti rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba. Kami tidak ingin masyarakat yang menanggung beban paling berat. Hak-hak material maupun immaterial warga terdampak harus diakomodasi dan dipenuhi berdasarkan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Feri Yusmadi.

Ia juga menekankan bahwa selama proses penyelesaian berlangsung, perusahaan harus memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi, mulai dari penyediaan air bersih, pelayanan kesehatan, hingga tempat tinggal sementara beserta jaminan biaya hidup bagi warga yang terdampak.

Lima Rekomendasi Strategis DPRD Muba

Dalam Berita Acara RDP, Komisi III DPRD Muba menetapkan lima rekomendasi utama.

Pertama, meminta PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo segera melaksanakan seluruh rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, menyelesaikan hak-hak masyarakat secara adil dan transparan, melakukan pemeliharaan serta pembersihan rutin jaringan pipa operasional, menyediakan air bersih dan bantuan obat-obatan selama masa pemulihan, serta menyiapkan relokasi sementara berikut jaminan biaya hidup bagi warga terdampak.

Kedua, memberikan mandat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin untuk memverifikasi setiap laporan masyarakat, menjadi mediator aktif antara perusahaan dan warga, serta menyampaikan laporan perkembangan penanganan secara berkala kepada DPRD.

Ketiga, mengimbau masyarakat Desa Jirak agar tetap mengedepankan dialog, membuka ruang komunikasi, dan bekerja sama dengan PT Pertamina dalam proses pembersihan lokasi terdampak maupun pembahasan mekanisme kompensasi.

Keempat, meminta Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya segera membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, serta Bagian Sumber Daya Alam Setda Muba. Tim tersebut diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penanganan kepada DPRD paling lambat 6 Agustus 2026.

Kelima, DPRD merekomendasikan agar seluruh pihak menyelesaikan persoalan ini secara cepat, tuntas, berkeadilan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Kuasa Hukum Warga Ajukan Tiga Opsi Penyelesaian

Dalam forum tersebut, salah satu dari Tim Kantor Hukum Indafikri & Partners, Meili Mangaria, S.H., selaku kuasa hukum Rosida dan M. Saparin, menyampaikan bahwa pihaknya menawarkan tiga opsi penyelesaian sebagai bentuk itikad baik agar proses musyawarah dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi hak-hak masyarakat yang harus dipulihkan.

“Kami sampaikan skema tuntutan klien kami dalam tiga opsi alternatif. Perlu kami tegaskan bahwa adanya tiga opsi ini bukan menunjukkan ketidakpastian tuntutan, melainkan bentuk itikad baik dan keringanan yang sengaja kami berikan agar PT Pertamina memiliki ruang memilih skema yang paling realistis untuk dilaksanakan, tanpa mengurangi substansi kerugian yang wajib dipulihkan,” ujar Meili Mangaria di hadapan peserta RDP.

Meili menjelaskan, opsi pertama mengusulkan kompensasi sebesar Rp745 juta, meliputi kompensasi tanah dengan nilai Rp200 ribu per meter persegi, ganti rugi atas hilangnya kenyamanan, serta biaya hidup harian.

Sementara opsi kedua mengedepankan relokasi ke lokasi yang memiliki nilai dan luas setara, disertai pembayaran ganti rugi kenyamanan, kerugian kolam ikan, tanaman produktif, biaya pembongkaran dan pemulihan, biaya hidup hingga rumah baru selesai dibangun, serta biaya listrik dan sumur sesuai realisasi.

Adapun opsi ketiga mengusulkan kompensasi sebesar Rp1,032 miliar, yang terdiri atas ganti rugi kenyamanan, biaya hidup harian, serta kompensasi tanah berdasarkan nilai penuh sebesar Rp400 ribu per meter persegi.

Menurut Meili, ketiga skema tersebut disusun dengan mempertimbangkan aspek hukum, kerugian nyata yang dialami warga, serta memberikan ruang bagi penyelesaian melalui musyawarah.

“Harapan kami sederhana, seluruh poin kesepakatan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dengar Pendapat dapat dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel oleh PT Pertamina maupun seluruh instansi terkait. Dengan demikian, pemulihan hak-hak masyarakat dan pemulihan lingkungan di Desa Jirak benar-benar dapat diwujudkan,” tegas Meili Mangaria.

DPRD Pastikan Pengawasan Berkelanjutan

Komisi III DPRD Muba menegaskan akan terus mengawal implementasi seluruh rekomendasi yang telah disepakati. DPRD menilai penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup berhenti pada forum rapat, melainkan harus diwujudkan melalui langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, pemulihan lingkungan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat terdampak.

Rapat Dengar Pendapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPRD Muba Fidya Yusri, S.I.Kom., Sekretaris Komisi III Suito beserta anggota Komisi III lainnya, Camat Jirak Jaya Andi Suharto, jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, manajemen PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo, tim Kantor Hukum Indafikri & Partners, Ria Randini, S.H., Meili Mangaria, S.H., selaku kuasa hukum warga, serta tokoh dan perwakilan masyarakat Desa Jirak yang terdampak.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *