PEKANBARU,Hunternews.online – Di tengah menguatnya wacana pembiayaan daerah melalui skema pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Bupati Siak Afni Zulkifli mengambil posisi yang tegas dengan menolak pendekatan yang dinilai justru berpotensi menambah beban fiskal daerah. Ia mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segera menunaikan kewajiban pembayaran kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Siak sebesar Rp489 miliar secara tunai.
Pernyataan tersebut disampaikan Afni dalam forum Sarasehan Nasional MPR RI di hadapan para pemangku kepentingan nasional. Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi Kabupaten Siak bukanlah kekurangan kemampuan fiskal, melainkan tertahannya hak daerah di pemerintah pusat.
“Logikanya sederhana. Daerah berutang jika memang tidak memiliki uang. Masalahnya, kami memiliki hak yang hingga kini belum dibayarkan pemerintah pusat. Jika pusat masih memiliki utang kepada daerah, mengapa daerah justru diarahkan untuk kembali berutang?” tegas Afni dalam unggahan akun resminya pada Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil bukanlah bantuan sukarela pemerintah pusat, melainkan hak konstitusional daerah penghasil yang wajib disalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kritik Terhadap Skema Pinjaman PT SMI
Afni mengingatkan agar pemerintah daerah tidak tergesa-gesa menerima tawaran pinjaman tanpa melihat substansi persoalan yang sebenarnya.
Menurutnya terdapat ketidaksesuaian mendasar antara aturan penggunaan pinjaman PT SMI dengan kebutuhan riil keuangan Kabupaten Siak.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pinjaman PT SMI hanya dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur baru seperti jalan, jembatan, maupun fasilitas publik lainnya. Dana tersebut tidak diperbolehkan dipakai untuk melunasi kewajiban utang lama kepada pihak ketiga.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Siak masih memiliki kewajiban pembayaran kepada kontraktor dan mitra kerja periode 2024–2025 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp300 miliar lebih, dan seluruh kewajiban tersebut harus dibayar menggunakan dana tunai.
“Artinya, pinjaman itu tidak menjawab akar persoalan. Yang kami perlukan adalah pembayaran hak daerah yang selama ini tertahan, bukan tambahan utang baru,” ujarnya.
Beban Bunga Dinilai Menggerus APBD
Afni juga mengingatkan bahwa setiap pinjaman akan membawa konsekuensi pembayaran bunga yang pada akhirnya mengurangi ruang fiskal daerah.
Dengan simulasi bunga sekitar enam persen per tahun, pinjaman senilai Rp100 miliar akan menghasilkan kewajiban pembayaran bunga sekitar Rp6 miliar setiap tahun.
Menurutnya, angka tersebut bukan jumlah yang kecil bagi pemerintah daerah yang sedang menghadapi penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).
“Enam miliar rupiah itu setara dengan pembangunan sekitar satu kilometer jalan poros desa yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Kalau kami berutang, maka sesungguhnya rakyatlah yang ikut menanggung cicilan bunga tersebut,” katanya.
Afni menilai penggunaan APBD untuk membayar bunga pinjaman bukanlah pilihan ideal ketika hak fiskal daerah sendiri belum dipenuhi pemerintah pusat.
DBH Rp489 Miliar Dinilai Mampu Menyelamatkan Fiskal Daerah
Bupati Siak meyakini persoalan fiskal Kabupaten Siak dapat diselesaikan tanpa menambah utang apabila pemerintah pusat segera membayar kurang salur DBH sebesar Rp489 miliar.
Menurut perhitungannya, dana tersebut cukup untuk melunasi seluruh kewajiban kepada pihak ketiga yang saat ini tersisa sekitar Rp300 miliar lebih.
Setelah seluruh kewajiban tersebut diselesaikan, pemerintah daerah masih memiliki ruang fiskal yang cukup besar untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik tanpa harus bergantung pada pembiayaan utang.
“Kalau pemerintah pusat membayar hak DBH kami secara tunai, Siak justru berada pada posisi surplus anggaran. Kami bisa menyelesaikan seluruh kewajiban kepada kontraktor sekaligus tetap melanjutkan pembangunan tanpa berutang satu rupiah pun,” ujarnya.
Komitmen Menata APBD Tanpa Menambah Utang
Afni menegaskan bahwa sikap menolak utang baru bukan sekadar retorika politik, melainkan bagian dari komitmen pemerintahannya dalam memperbaiki kesehatan fiskal daerah.
Sejumlah langkah yang telah dilakukan antara lain:
Melunasi utang daerah tahun 2024 lebih dari Rp250 miliar. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melakukan pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Siak memiliki potensi ekonomi yang kuat sehingga pembangunan seharusnya dapat berjalan tanpa bergantung pada pinjaman apabila prinsip keadilan fiskal benar-benar diwujudkan oleh pemerintah pusat.
“Kami ingin membangun Siak dengan kemampuan sendiri. Siak adalah daerah yang kaya. Yang kami perjuangkan bukan meminta belas kasihan, melainkan meminta hak daerah yang memang menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk dibayarkan,” tegasnya.
DPR RI Dorong Penyelesaian Melalui Komisi XI
Menanggapi penyampaian Bupati Siak tersebut, sejumlah anggota DPR RI yang hadir dalam forum Sarasehan Nasional MPR RI mendorong Pemerintah Kabupaten Siak segera mengajukan surat resmi kepada Komisi XI DPR RI.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Keuangan guna membahas secara menyeluruh persoalan kurang salur Dana Bagi Hasil yang selama ini dikeluhkan berbagai daerah penghasil.
Kasus yang disampaikan Kabupaten Siak dinilai menjadi cerminan pentingnya kepastian penyaluran hak fiskal daerah sebagai bagian dari pelaksanaan desentralisasi keuangan. Perdebatan mengenai pilihan antara pembayaran hak daerah atau mendorong pemerintah daerah mengambil pinjaman diperkirakan akan terus menjadi perhatian dalam pembahasan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. (Tim/Red).







