Aroma Pelanggaran Regulasi Perdagangan di Muba: Penjualan Pipa Galvanis Diduga Tanpa SNI dan Dokumen Resmi Pasok Kegiatan Ilegal Drilling

Breaking news8 Dilihat

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online  – Praktik perdagangan material industri tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan. Toko Dolphin Jaya Steel beralamat Jl. Raya Palembang – Jambi, Desa Sri Gunung (C4), Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diduga kuat memperjualbelikan pipa jenis galvanis yang tidak dilengkapi dokumen perizinan sesuai standar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain persoalan administratif, toko tersebut juga ditengarai menjadi pemasok utama pipa Galvanis yang digunakan untuk aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling).

Dugaan ini memicu kekhawatiran serius karena berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan keterangan salah seorang berinisial P yang melakukan pengeboran minyak di area HGU PT Hindoli Cargil Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, ia mengaku membeli pipa Galvanis untuk casing sumur minyak di Toko Dolphin Jaya Steel, Sri Gunung.

“Kami beli pipa Galvanis untuk casing sumur minyak di toko Dolphin Sri Gunung,” ungkapnya kepada Tim Liputan, Minggu (1/3/2026) sambil menunjuk nota pembeliannya.

Saat Tim Liputan melakukan cross cek pada nota tertulis pipa 4″x3,2m (oto) senior x6m dengan harga perbatang Rp970.000,00,.(Sembilan ratus tujuh puluh ribu).

“Benar kak harga perbatangnya Rp970.000,00,” tambanya.

Menurut regulasi yang ada Menjual pipa galvanis di Indonesia memerlukan izin khusus karena produk ini termasuk dalam kategori bahan konstruksi yang berkaitan erat dengan keamanan bangunan dan keselamatan publik.

Bagi pihak penjual ataupun distributor pipa Galvanis wajib memiliki izin, terutama yang berkaitan dengan standarisasi produk (SNI) dan legalitas usaha perdagangan.

Berikut adalah rincian kelengkapan izin yang wajib di penuhi bagi pihak penjual atau distributor pipa Galvanis:

​1. Izin Dasar Pelaku Usaha

​Sebelum masuk ke spesifikasi barang, harus memiliki legalitas badan usaha:

​NIB (Nomor Induk Berusaha): Diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB kini berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), API (Angka Pengenal Importir bagi mengimpor), dan hak akses kepabeanan.

​KBLI yang Sesuai: Pastikan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Anda mencakup perdagangan besar logam dan bahan konstruksi.

​2. Standar Nasional Indonesia (SNI) — Sangat Penting

​Pipa galvanis termasuk produk yang diregulasi ketat.

​SNI Wajib: Banyak jenis pipa baja (termasuk galvanis) memiliki status SNI Wajib. produsen atau importir, wajib memiliki SPPT-SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-SNI).

​Bagi Penjual/Retailer:  tidak wajib mengurus SNI, tetapi  wajib memastikan bahwa pipa yang di jual sudah memiliki logo SNI dan berasal dari produsen/supplier yang memiliki sertifikat SNI yang sah. Menjual produk tanpa SNI untuk kategori wajib dapat terkena sanksi pidana dan penyitaan barang.

​3. Sertifikasi dan Dokumen Pendukung Produk.

​Mill Test Certificate (MTC): Dokumen dari pabrik yang menyatakan hasil uji komposisi kimia dan kekuatan fisik pipa tersebut.

​COO (Certificate of Origin): Jika barang tersebut adalah barang impor, untuk membuktikan asal barang.

​4. Izin Lingkungan dan Lokasi (Jika Memiliki Gudang)

​Gudang penyimpanan pipa Galvanis dalam skala besar wajib ada​Persetujuan Lingkungan (SPPL atau UKL-UPL): Tergantung pada skala luas gudang dan potensi dampak lingkungan di lokasi tersebut.

Saat dimintai konfirmasi kepada pihak Toko Dolphin Jaya Steel melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3/2026) terkait kelengkapan izin dalam penjualan pipa Galvanis, Hingga berita ini di terbitkan, Rabu (4/3/2026), pihak Dolphin Jaya Steel belum memberikan keterangan resminya.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga terjadi, di antaranya:
Ketiadaan Izin Edar Resmi
Produk pipa galvanis yang diperdagangkan diduga belum mengantongi sertifikasi standar teknis yang diwajibkan kementerian terkait, termasuk pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penyalahgunaan Distribusi

Material yang semestinya digunakan untuk kebutuhan konstruksi sipil diduga dialihkan secara sistematis guna mendukung infrastruktur penambangan minyak tanpa izin.

Potensi Pelanggaran Regulasi Perdagangan

Distribusi barang tanpa dokumen lengkap dan legalitas yang sah berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dan standar barang.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya mencederai tata kelola perdagangan nasional, tetapi juga berkontribusi terhadap maraknya aktivitas ekonomi ilegal di sektor energi.

Dampak Penggunaan Material Tidak Standar

Penggunaan pipa galvanis yang tidak terstandarisasi dalam aktivitas illegal drilling memiliki risiko teknis yang sangat tinggi. Dalam praktik pengeboran minyak, spesifikasi tekanan dan ketahanan material menjadi faktor krusial.

Ketidaksesuaian standar dapat memicu kebocoran sumur, ledakan, hingga pencemaran tanah dan sumber air warga.

Selain kerugian lingkungan, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak melalui mekanisme resmi dan pengawasan pemerintah.

Aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait didorong untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta verifikasi dokumen perizinan dan standar teknis terhadap inventaris yang diperdagangkan Dolphin Jaya Steel. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kepatuhan hukum, melindungi keselamatan publik, serta mencegah meluasnya praktik illegal drilling di wilayah terkait.(Tim Liputan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *