MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Distribusi minyak hasil sulingan yang diduga kuat ilegal dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju Palembang terus beroperasi tanpa hambatan. Sebuah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BH 8951 YM yang dikemudikan oleh seorang sopir bernama Angga, dilaporkan rutin melintas mengangkut BBM ilegal dari kawasan Kecamatan Sanga Desa dan Babat Toman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim liputan, kendaraan operasional tersebut diduga kuat milik seorang oknum anggota Polri berinisial DD alias Dedi yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Sementara itu, muatan minyak yang diangkut ditengarai milik seorang bos minyak di Palembang bernama Muhai.
“Pemilik mobil itu polisi yang bertugas di Polres Muratara, sedangkan minyak yang diangkut milik seorang bos minyak di Palembang. Truk itu rutin mengambil minyak di daerah Masakan, wilayah Keban, dan Babat Toman,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada tim liputan, Senin (21/9/2026).
Aktivitas pengangkutan dan distribusi BBM ilegal ini jelas melanggar sejumlah regulasi ketat di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 53 dan Pasal 55), yang mengancam pelaku pengangkutan dan niaga minyak bumi tanpa izin usaha resmi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tindak pidana penadahan dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) diatur secara spesifik pada Pasal 591 sampai dengan Pasal 593.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khusus terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas ilegal.
Meski pelanggaran hukum dan ancaman sanksi pidana sudah sangat jelas, kegiatan penambangan, Penyulingan dan distribusi minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terkesan kebal hukum serta seolah tak tersentuh tindakan tegas dari jajaran Polres Musi Banyuasin maupun Polda Sumatera Selatan.
Sebagai bentuk penerapakan azas keberimbangan berita (cover both sides), Tim Liputan Gabungan Media telah mengonfirmasi dugaan tersebut kepada MH melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (21/9/2026).
Dalam keterangannya, MH secara tegas membantah keterlibatannya dalam bisnis minyak ilegal tersebut dan mengaku tidak mengenal sopir truk yang dimaksud dalam aktivitas distribusi minyak yang diduga Ilegal.
”Aku dak kenal sama Angga, kalau Angga maen buah sawit tau,” tulis MH dalam pesan tertulisnya.
MH menambahkan bahwa saat ini dirinya sudah tidak lagi bergelut di bisnis minyak, melainkan berfokus pada usaha jual beli kelapa sawit.
“Kita tidak maen minyak. Jual beli buah sawit, kalau ada buah siap kita terima, harga cocok kita angkut,” tambahnya.
Meski terdapat bantahan dari pihak terduga pemilik minyak, verifikasi dan penyelidikan lebih mendalam oleh pihak berwenang dinilai tetap diperlukan untuk memastikan kebenaran di lapangan, mengingat beragamnya modus operandi yang kerap digunakan dalam praktik bisnis minyak ilegal untuk menghindari jeratan hukum.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, serta Divisi Propam Polri, untuk segera mengusut tuntas temuan ini serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Tim Liputan Gabungan Media tetap membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya bagi pemilik kendaraan, institusi Polres Muratara, Polres Muba, Polda Sumsel, maupun Propam Polri untuk memberikan penjelasan lebih lanjut atas informasi ini.(Tim Liputan).











