JAKARTA,Hunternews.online – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan menjadi titik balik dalam tata kelola fiskal nasional. Di balik program prioritas pemerintah yang selama ini menyedot perhatian publik, kini muncul pertanyaan mendasar: apakah anggaran pendidikan benar-benar digunakan sepenuhnya untuk membangun kualitas pendidikan, atau justru terbebani oleh pembiayaan program di luar fungsi utamanya?
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, yang meminta pemerintah tidak menunda pelaksanaan putusan MK. Menurutnya, keputusan lembaga konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak lagi menyisakan ruang perdebatan mengenai kewajiban pemerintah untuk menyesuaikan struktur penganggaran nasional, Senin (3/8/2026).
“Putusan Mahkamah Konstitusi harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah wajib memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi,” tegas Esti, dikutip dari website resmi DPR RI, Jum’at (7/8/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap efektivitas pengelolaan anggaran pendidikan yang selama bertahun-tahun diwajibkan memenuhi porsi minimal 20 persen dari APBN. Putusan MK dipandang sebagai koreksi terhadap praktik penganggaran agar dana pendidikan tidak lagi digunakan untuk membiayai program yang berada di luar fungsi utama sektor pendidikan.
Bagi Komisi X DPR RI, pemisahan anggaran bukan sekadar persoalan administrasi keuangan negara. Kebijakan tersebut dinilai menyangkut arah pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang. Ketika anggaran pendidikan kembali difokuskan pada peningkatan mutu sekolah, kesejahteraan guru, penguatan kurikulum, riset, dan pembangunan infrastruktur pendidikan, maka kualitas layanan pendidikan diyakini akan meningkat secara lebih terukur.
Meski Mahkamah Konstitusi memberikan waktu penyesuaian hingga APBN Tahun Anggaran 2028, Esti menilai pemerintah tidak semestinya menunggu batas waktu tersebut. Ia justru mendorong agar implementasi dimulai sejak penyusunan APBN 2027.
Langkah percepatan itu dinilai penting agar kementerian dan lembaga memiliki kepastian dalam menyusun perencanaan anggaran tanpa harus melakukan penyesuaian mendadak menjelang tenggat yang ditetapkan MK.
“Kalau bisa dilaksanakan mulai APBN 2027, tentu akan memberikan kepastian bagi dunia pendidikan. Perencanaan menjadi lebih matang dan fokus anggaran pendidikan dapat segera dikembalikan kepada tujuan utamanya,” ujarnya.
Di sisi lain, putusan MK juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip negara hukum. Sebab, sebagai putusan lembaga peradilan konstitusi, implementasinya tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi juga dari kesungguhan pemerintah menata kembali prioritas belanja negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar.
Komisi X DPR RI menilai pengelolaan anggaran pendidikan yang tepat sasaran merupakan investasi strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalam menghadapi persaingan global, transformasi digital, dan tuntutan ekonomi berbasis pengetahuan, pendidikan dinilai tidak boleh kehilangan fokus akibat bercampurnya pembiayaan dengan program lain.
Kini sorotan publik mengarah pada penyusunan APBN 2027. Tahun anggaran tersebut diperkirakan menjadi indikator awal apakah pemerintah benar-benar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi atau memilih memanfaatkan tenggat waktu hingga 2028.
Bagi dunia pendidikan, keputusan itu bukan sekadar soal pemisahan pos anggaran. Lebih dari itu, kebijakan tersebut akan menentukan apakah amanat konstitusi mengenai prioritas pendidikan benar-benar diwujudkan dalam praktik pengelolaan keuangan negara atau hanya berhenti sebagai komitmen normatif di atas kertas.(Tim/Red).












