PALEMBANG,Hunternews.online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan yang melibatkan distributor PT KMM. Pada Kamis, 30 April 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali melaksanakan penyitaan terhadap sejumlah aset milik perusahaan tersebut di Palembang.
Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 30 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam distribusi semen PT KMM selama periode 2018 hingga 2022.
“Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik PT KMM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Proses ini dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Vanny dalam keterangan persnya di Palembang, Kamis (30/4/2026).
Aset yang disita berupa satu unit mesin Batching Plant Concrete merek SICOMA kapasitas 2,5 M3 yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Mesin tersebut terdiri dari sejumlah komponen utama, antara lain aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section (cement & water weighing), control cabin, accessories included, cement silo, hingga generator set.
Penyitaan ini menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya Kejati Sumsel juga melakukan serangkaian tindakan hukum dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Penyidik terus menelusuri aliran aset dan potensi keterkaitan berbagai pihak dalam dugaan penyimpangan distribusi semen yang terjadi selama empat tahun.
Vanny menambahkan, seluruh proses penyitaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan sesuai prosedur.
“Bahwa kegiatan penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi komoditas strategis di Sumatera Selatan serta dugaan penyalahgunaan dalam rantai bisnis yang seharusnya menopang pembangunan daerah. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mendalami perkara hingga tuntas dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum.
Dengan penyitaan lanjutan ini, Kejati Sumsel mengirimkan pesan kuat bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan juga menyasar pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Masyarakat kini menanti perkembangan lanjutan dari proses penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru maupun pengungkapan lebih luas terkait konstruksi perkara distribusi semen PT KMM di Sumatera Selatan. (Tim/Red).












