BEKASI,Hunternews.online – Bau tak sedap dari dugaan penggelapan pajak mulai menyeruak ke permukaan. Namun alih-alih klarifikasi terbuka, yang justru muncul adalah rangkaian tekanan dan dugaan intimidasi terhadap pelapor. Ketua Umum LSM FORKORINDO, Tohom TPS, mengungkapkan adanya upaya sistematis yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan PT BIB untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut Tohom, tekanan tersebut tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur. Seorang pria bernama Ajat, yang mengaku berasal dari Majalengka, disebut datang membawa “tawaran damai” berupa uang dengan dalih ingin bertemu. Pada waktu yang hampir bersamaan, informasi lain menyebutkan adanya lima orang utusan dari Batam yang dikirim untuk melakukan negosiasi.
“Bahasanya memang negosiasi, tetapi substansinya jelas tekanan. Ini bukan komunikasi biasa, ini intimidasi terselubung,” ujar Tohom dengan nada tegas, Senin (30/3/2026).
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik premanisme berkedok pendekatan persuasif. Nama sejumlah petinggi PT BIB, termasuk Komisaris dan Direktur, kini ikut menjadi sorotan. Mereka diduga tidak hanya terlibat dalam persoalan utama, tetapi juga dalam upaya menekan pelapor melalui pihak ketiga.
Kontak terhadap pihak FORKORINDO disebut dilakukan melalui berbagai nomor telepon dan aplikasi WhatsApp. Salah satu nama yang mencuat adalah Feri A. Sudrajat, yang disebut secara terang-terangan mengaku bergerak atas perintah pihak perusahaan.
Jika benar, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice, yakni upaya menghalangi proses penegakan hukum melalui cara-cara intimidatif dan tidak sah.
Di sisi lain, langkah hukum telah ditempuh. FORKORINDO secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau dengan nomor laporan 850/XXVII/KPR/LAPORAN-TDP/DPP-FORKORINDO/II/2026.
Laporan tersebut memuat dugaan penggelapan pajak atas penjualan barang dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp4 miliar. Operasional PT BIB di kawasan Penuin Centre, Batam, turut disebut sebagai bagian dari pusaran dugaan praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi internal FORKORINDO, ditemukan pola yang dinilai sistematis dan berulang. Di antaranya, barang diduga keluar dari kawasan FTZ tanpa melalui prosedur resmi, kemudian dijual bebas di luar kawasan tanpa pelaporan pajak yang semestinya. Aktivitas ini disebut berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun, sejak 2023 hingga 2025, tanpa transparansi kepada otoritas terkait.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk kategori kejahatan ekonomi yang terstruktur dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak dan bea masuk.
Perkembangan lain yang tak kalah krusial adalah klaim adanya saksi kunci dari internal perusahaan. FORKORINDO menyebut telah mengamankan seorang mantan Direktur PT BIB yang siap membuka praktik internal perusahaan, termasuk mekanisme distribusi barang dan pelaporan pajak yang diduga bermasalah.
“Kami tidak berbicara tanpa dasar. Bukti ada, saksi ada. Tinggal bagaimana keberanian aparat untuk menindaklanjuti,” tegas Tohom.
Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Ujian integritas dan profesionalisme tengah dipertaruhkan.
Apakah pihak-pihak yang disebut akan segera dipanggil dan diperiksa? Atau kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan?
Di tengah situasi ini, satu hal menjadi perhatian serius: jika dugaan teror terhadap pelapor dibiarkan, maka pesan yang tersampaikan ke publik sangat jelas, bahwa hukum dapat ditekan, dan kebenaran bisa dibungkam. Jika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kerugian negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.”(Tim/Red).”






