JAKARTA,Hunternews.online – Polemik pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. PDI Perjuangan (PDIP) secara terbuka menyatakan bahwa anggaran program tersebut tidak lahir dari “efisiensi” sebagaimana kerap diklaim sejumlah pejabat, melainkan diambil dari pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia merujuk langsung pada lampiran APBN yang tertuang dalam Peraturan Presiden.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” tegas Esti.
Angka tersebut bukan nominal kecil. Dari total Rp 769 triliun yang selama ini dipahami sebagai mandatory spending 20 persen untuk sektor pendidikan, lebih dari Rp 223 triliun dialokasikan ke MBG.
Artinya, hampir sepertiga dari pagu pendidikan tersedot untuk satu program yang secara nomenklatur ditempatkan sebagai bagian dari operasional pendidikan.
Sebelumnya, sejumlah pejabat negara menyampaikan bahwa sumber dana MBG berasal dari efisiensi kementerian dan lembaga. Narasi itu beredar luas dan diterima publik sebagai penjelasan resmi. Namun, PDIP menyebut klaim tersebut tidak selaras dengan produk hukum yang berlaku.
Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, secara lugas merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam Penjelasan Pasal 22, kata dia, pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Ketentuan itu diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Di dalamnya tercantum alokasi untuk Badan Gizi Nasional mencapai Rp 223.558.960.490.000.
Data tersebut menjadi dasar PDIP menyimpulkan bahwa pendanaan MBG memang bersumber dari anggaran pendidikan, bukan murni hasil efisiensi sebagaimana disampaikan sebelumnya.
Langkah membuka dokumen resmi ke ruang publik disebut sebagai upaya meluruskan simpang siur informasi yang berkembang, termasuk di media sosial. Esti mengaku banyak kader di daerah hingga masyarakat umum kebingungan dengan pernyataan yang saling bertentangan.
Di tengah besarnya harapan publik terhadap peningkatan kualitas pendidikan, pengalihan ratusan triliun rupiah untuk MBG memantik pertanyaan mendasar, apakah negara sedang memperluas definisi “pendidikan” hingga mencakup program gizi, atau justru sedang merelokasi prioritas tanpa komunikasi yang transparan?
PDIP menegaskan, polemik ini bukan sekadar perdebatan politik, melainkan soal tata kelola dan konsistensi narasi pemerintah. Ketika pejabat menyebut efisiensi, tetapi dokumen hukum menunjukkan pos pendidikan, publik berhak mempertanyakan akuntabilitasnya.
“Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian. Jadi kita luruskan, ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” ujar Adian.
Pernyataan ini sekaligus menempatkan pemerintah pada posisi yang tidak sederhana. Di satu sisi, MBG dipromosikan sebagai investasi generasi masa depan. Di sisi lain, penggunaan dana pendidikan untuk membiayainya berpotensi menggerus ruang fiskal bagi pembangunan infrastruktur sekolah, peningkatan kualitas guru, riset, hingga beasiswa.
Kini, sorotan publik tidak lagi semata pada substansi program, melainkan pada kejujuran fiskal dan konsistensi kebijakan. Sebab dalam tata kelola negara hukum, angka di lampiran APBN bukan sekadar deretan digit, melainkan cermin arah prioritas bangsa.(Tim/Red).






