INDRAMAYU,Hunternews.online – Polemik status jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) atau Juru Tulis Desa Gunung Sari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencuat setelah muncul perbedaan keterangan antara Turadi dan perangkat desa berinisial IDI alias Idok mengenai siapa yang saat ini menduduki jabatan tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah Turadi mengaku tidak lagi menerima penghasilan sebagai perangkat desa selama tiga bulan terakhir. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa jabatan Sekdes yang sebelumnya diembannya berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi awak media Hunternews.online pada Jumat (23/10/2026), terdapat perbedaan keterangan mengenai status jabatan Sekdes Desa Gunung Sari.
Saat ditemui di kantor desa sekitar pukul 10.45 WIB, IDI alias Idok, yang sebelumnya menjabat sebagai Bekel, menyatakan bahwa dirinya masih menduduki jabatan tersebut. Ketika ditanya mengenai siapa yang saat ini menjabat sebagai Sekdes, ia menyebut Turadi masih menduduki posisi itu.
“Saya masih tetap bekel,” ujar IDI kepada awak media.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Turadi saat ditemui di kediamannya. Ia menegaskan bahwa jabatan Sekdes saat ini telah diisi oleh IDI berdasarkan ketentuan Kuwu Desa Gunung Sari, Yosi.
“Tulisnya (Sekdes) sekarang IDI, itu sudah menjadi ketentuan Ibu Kuwu Yosi selaku Kuwu Desa Gunung Sari,” kata Turadi.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian status jabatan Sekdes, termasuk dasar administrasi yang digunakan dalam perubahan atau penetapan pejabat yang bersangkutan.
TURADI MENGAKU TIGA BULAN TAK MENERIMA GAJI
Selain polemik jabatan, Turadi mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak menerima gaji sebagai perangkat desa selama tiga bulan terakhir.
Ia mengaku khawatir status jabatannya tidak jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan apabila terdapat pihak yang menggunakan nama atau kedudukannya tanpa dasar kewenangan yang sah.
“Saya sekarang sudah bukan tulis lagi, gaji sebagai perangkat desa sudah tidak saya terima sejak tiga bulan lalu. Saya khawatir jabatan saya sebagai juru tulis (Sekdes) disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Turadi kepada jurnalis Hunternews.online.
Pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi pemerintah desa dan pemeriksaan dokumen administrasi kepegawaian perangkat desa, termasuk keputusan pengangkatan atau pemberhentian, dasar perubahan jabatan, serta dokumen pembayaran penghasilan selama periode yang dipersoalkan.
Dengan demikian, status Turadi maupun IDI dapat dipastikan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan lisan yang berbeda.
MUNCUL DI TENGAH PENELUSURAN APBDes 2023–2025
Polemik jabatan tersebut mencuat ketika awak media Hunternews.online melakukan silaturahmi dan konfirmasi terkait dugaan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk Dana Desa, di Desa Gunung Sari untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Penelusuran dilakukan menyusul informasi dari warga, keterangan sejumlah perangkat desa, serta data APBDes yang dimiliki awak media.
Berdasarkan penelusuran awal tersebut, muncul dugaan adanya sejumlah kegiatan yang perlu diperiksa lebih lanjut karena diduga tidak sesuai antara laporan anggaran dan kondisi realisasi di lapangan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen anggaran, bukti pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban keuangan, serta verifikasi langsung terhadap objek kegiatan yang dipersoalkan.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Transparansi pengelolaan anggaran desa merupakan hal penting karena setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara hukum.
KUWU DESA GUNUNG SARI BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN
Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Desa Gunung Sari, Yosi, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp.
Keterangan resmi dari Kuwu diperlukan untuk menjelaskan status jabatan Sekdes, dasar administrasi perubahan jabatan apabila memang terjadi, serta alasan Turadi mengaku tidak menerima penghasilan selama tiga bulan terakhir.
Klarifikasi juga diperlukan untuk menjawab dugaan kejanggalan penggunaan anggaran desa tahun 2023–2025 agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Awak media Hunternews.online menyatakan akan terus mengumpulkan informasi dan bukti pendukung terkait persoalan tersebut. Apabila ditemukan bukti awal yang memadai, informasi dan dokumen yang relevan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Indramayu untuk ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menantikan penjelasan resmi pemerintah desa serta pemeriksaan yang objektif terhadap persoalan jabatan dan dugaan pengelolaan anggaran tersebut.(AA.Rifai).






