PALEMBANG,Hunternews.online – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.
Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Direktur Utama PT Bukit Asam, Letjen TNI (Purn.) Bambang Ismawan, beserta rombongan di Ruang Delegasi Lantai 2 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (21/10/2026).
Kapolda menekankan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman dan pencegahan semata. Penegakan hukum harus menjadi bagian penting dari upaya menyelesaikan persoalan karhutla secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan fakta, alat bukti objektif, keadilan, dan kepastian hukum.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik perorangan maupun korporasi,” demikian penegasan Kapolda Sumsel sebagaimana substansi pesan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya menyentuh langsung keselamatan dan kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, serta berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem dalam jangka panjang.
Kabut asap akibat karhutla juga mengancam kesehatan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan. Paparan asap dapat memicu gangguan pernapasan dan meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Karena itu, Kapolda menekankan pentingnya penanganan karhutla secara terpadu, mulai dari pencegahan, deteksi dini, penanggulangan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Prinsipnya jelas: pencegahan harus diperkuat, lingkungan harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan latar belakang pelaku.
PT Bukit Asam Siap Perkuat Sinergi
Dalam audiensi tersebut, Direktur Utama PT Bukit Asam, Letjen TNI (Purn.) Bambang Ismawan, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan dengan Polda Sumsel.
Bambang juga menyampaikan ucapan selamat atas amanah baru yang diemban Kapolda Sumsel serta berharap sinergi dengan para pemangku kepentingan semakin kuat.
PT Bukit Asam menyatakan kesiapan mendukung Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di lingkungan operasional perusahaan dan wilayah sekitarnya.
Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait dalam memperkuat pencegahan serta penanggulangan karhutla, meningkatkan kewaspadaan, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pertemuan tersebut turut diisi dengan diskusi mengenai penguatan hubungan kelembagaan dan koordinasi kedua pihak.
Kapolda Sumsel dalam audiensi itu didampingi Dirpamobvit Polda Sumsel Kombes Pol. Michael Ken Lingga, S.I.K., M.H.; Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H.; Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.; serta Kabagkerma Roops Polda Sumsel AKBP Helda Prayitno, M.M.
Komitmen Harus Dibuktikan dengan Tindakan
Sinergi antara kepolisian dan dunia usaha menjadi salah satu unsur penting dalam mencegah karhutla. Namun, komitmen menjaga lingkungan juga harus diwujudkan melalui langkah konkret, kepatuhan terhadap peraturan, kesiapsiagaan menghadapi kebakaran, dan keterbukaan terhadap proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Audiensi Polda Sumsel dan PT Bukit Asam diharapkan memperkuat koordinasi dalam menjaga keamanan wilayah operasional perusahaan sekaligus mendukung perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penegakan hukum karhutla tidak boleh berhenti sebagai slogan. Ketegasan aparat harus tercermin dalam tindakan nyata, dengan prinsip keadilan yang sama bagi semua pihak. Perorangan maupun korporasi wajib tunduk pada hukum, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.(Tim/Red).






