Tanah Diduga Berkaitan dengan Aset Pemkab Muba Diperjualbelikan, Warga Lapor Polisi dan Minta Mafia Tanah Diusut

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Dugaan praktik jual beli tanah bermasalah kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Seorang oknum karyawan PPPK Penjaga Sekolah berinisial RTB (48) dilaporkan ke Polres Musi Banyuasin setelah diduga menjual sebidang tanah kepada warga yang kemudian disebut-sebut berkaitan dengan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.

Laporan tersebut dibuat oleh Muhammad Yusuf (42), seorang wiraswasta warga Komplek Randik, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu. Yusuf mengaku mengalami kerugian sebesar Rp189 juta, yakni nilai transaksi pembelian tanah yang menurut informasi yang diterimanya belakangan diduga berstatus sebagai aset daerah.

Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor LP/B/454/IX/2026/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, dan dibuat pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 11.06 WIB.

Berawal dari Penawaran Tanah

Menurut keterangan Yusuf, persoalan tersebut bermula pada 8 November 2023, ketika RTB diduga menawarkan sebidang tanah yang berada di Jalan Komplek Randik RT 016/RW 006, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.

Yusuf kemudian menyepakati pembelian tanah tersebut dengan nilai Rp189 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga dinyatakan lunas.

Setelah transaksi, Yusuf mengaku menerima akta notaris yang menurut pemahamannya menjadi salah satu dokumen pendukung transaksi tanah tersebut. Ia juga mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan penimbunan atau pengurukan lahan.

Persoalan mulai muncul setelah Yusuf memperoleh informasi dari pihak terkait bahwa tanah yang telah dibelinya tersebut diduga merupakan aset milik Pemkab Muba.

“Saya membeli tanah itu karena ditawarkan kepada saya dan saya sudah membayar lunas Rp189 juta. Setelah itu saya mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut diduga merupakan aset Pemkab Muba,” kata Yusuf saat memberikan keterangan kepada wartawan Rabu (30/9/2026).

Pertanyakan Dasar Penguasaan Tanah

Yusuf mengatakan, informasi mengenai dugaan status tanah sebagai aset daerah kemudian dikonfrontasikan kepada pihak yang dilaporkannya.

Menurut Yusuf, pihak terlapor disebut menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik pribadi. Namun, informasi mengenai dugaan statusnya sebagai aset daerah membuat Yusuf mempertanyakan dasar penguasaan serta kewenangan untuk melakukan transaksi atas lahan tersebut.

“Saya merasa dirugikan karena uang sudah saya bayarkan, bahkan saya juga sudah mengeluarkan biaya untuk menguruk lahan. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar status tanah dan transaksi tersebut dapat diperiksa secara jelas,” ujarnya.

Selain nilai transaksi Rp189 juta, Yusuf juga mengaku mengalami kerugian tambahan karena telah mengeluarkan biaya untuk pengurukan lahan.

Yusuf meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Mafia tanah di Musi Banyuasin ini harus diberantas tuntas, supaya tidak ada korban lagi seperti saya. Itulah harapan saya,” tegasnya.

Dilaporkan dengan Sangkaan Pasal 492 KUHP

Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polres Musi Banyuasin, Brigadir Polisi Haryono, dan diketahui Ka SPKT Resor Musi Banyuasin Pamapta I, Ipda Rafig Fikri, S.H.

Dalam laporan tersebut, Hartati (48), warga Kayuara, turut dicantumkan sebagai saksi.

Perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan sangkaan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yusuf berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dengan memeriksa seluruh dokumen dan pihak yang berkaitan dengan transaksi.

“Saya berharap polisi dapat memeriksa semua dokumen, mulai dari asal-usul tanah, status asetnya, proses transaksi, pembayaran, hingga dokumen yang saya terima. Saya ingin persoalan ini menjadi jelas berdasarkan fakta dan bukti,” katanya.

Status Aset Daerah Menjadi Titik Penting

Status hukum dan administrasi tanah menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri dalam perkara tersebut.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti tanah tersebut merupakan aset Pemkab Muba, maka perlu ditelusuri bagaimana tanah itu dapat ditawarkan dan diperjualbelikan kepada pihak lain, termasuk siapa yang memiliki kewenangan atas penguasaan, pemanfaatan, maupun transaksi terhadap tanah tersebut.

Di sisi lain, dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Yusuf juga tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Penyidik Satreskrim Polres Musi Banyuasin dapat menelusuri dokumen transaksi, status administrasi dan kepemilikan tanah, riwayat penguasaan lahan, bukti pembayaran, dokumen yang diberikan kepada pembeli, serta keterangan para pihak dan saksi.

Hingga laporan tersebut diproses, RTB masih berstatus sebagai terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Perkara ini sekaligus menyoroti pentingnya pengamanan dan transparansi pengelolaan aset daerah. Jika dugaan status tanah sebagai aset pemerintah nantinya dapat dibuktikan, maka aspek administrasi, penguasaan, pemanfaatan, hingga kemungkinan terjadinya transaksi atas aset tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.

Dengan demikian, proses hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelapor, tetapi juga mengungkap secara terang benderang status sebenarnya tanah, dasar penguasaan, legalitas transaksi, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *