MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Sengketa dugaan dampak lingkungan yang melibatkan aktivitas operasional PT Pertamina di Dusun 4, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, memasuki babak penting. Setelah hampir dua bulan menunggu tindak lanjut atas permohonan advokasi yang diajukan warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertemukan masyarakat, kuasa hukum, dan pihak perusahaan.
Agenda resmi tersebut tertuang dalam Surat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Nomor B-400.14.6/2006/DPRD/VII/2026, tertanggal 6 Juli 2026, yang ditandatangani Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, S.E. RDP dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Muba dengan agenda utama membahas dugaan dampak lingkungan hidup akibat aktivitas operasional PT Pertamina di wilayah Dusun 4 Desa Jirak.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan Kantor Hukum Indafikri & Partners pada 2 Juni 2026. Fakta ini menunjukkan bahwa perjuangan warga untuk memperoleh ruang penyampaian aspirasi melalui jalur kelembagaan tidak berlangsung singkat. Hampir dua bulan berlalu sebelum DPRD akhirnya menjadwalkan pembahasan secara resmi.
Kuasa Hukum warga, Indafikri, S.H., menegaskan bahwa forum RDP bukan sekadar agenda administratif, melainkan momentum penting untuk mengungkap fakta secara terbuka mengenai dampak yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Masyarakat selama ini hanya menginginkan satu hal, yaitu hak mereka untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. RDP ini harus menjadi ruang yang objektif, transparan, dan menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar memenuhi prosedur formal. Negara harus hadir melindungi rakyat ketika muncul dugaan kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat,” tegas Indafikri kepada wartawan di Sekayu, Jum’at (24/7/2026).
Menurutnya, warga telah menyampaikan berbagai keluhan terkait dugaan dampak aktivitas operasional di sekitar permukiman dan lahan mereka. Karena itu, DPRD diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk manajemen PT Pertamina, agar persoalan dapat dibahas secara terbuka berdasarkan data dan fakta.
Indafikri menambahkan, proses penyelesaian sengketa lingkungan harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka seluruh mekanisme hukum dan pemulihan wajib dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap seluruh dokumen lingkungan, pelaksanaan AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, hingga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dapat dijelaskan secara terbuka di hadapan DPRD dan masyarakat. Transparansi merupakan bagian penting untuk membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Forum RDP juga diperkirakan akan menjadi ajang pengujian terhadap komitmen pengawasan Komisi III DPRD Muba. Selain mendengarkan keterangan warga dan kuasa hukum, dewan diharapkan meminta penjelasan menyeluruh dari pihak perusahaan mengenai pengelolaan lingkungan, kepatuhan terhadap regulasi, serta langkah mitigasi terhadap setiap potensi dampak yang ditimbulkan.
Sejumlah kalangan menilai, penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup berhenti pada dialog semata. DPRD didorong untuk menghasilkan rekomendasi yang jelas dan terukur apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Langkah tersebut dapat berupa rekomendasi audit lingkungan independen, evaluasi kepatuhan terhadap dokumen perizinan lingkungan, hingga upaya pemulihan apabila terbukti terjadi kerusakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
RDP yang akan digelar di Gedung DPRD Musi Banyuasin diperkirakan menyedot perhatian publik. Di tengah besarnya peran industri migas dalam perekonomian daerah, masyarakat berharap kepentingan investasi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak warga dan perlindungan lingkungan hidup.
Bagi warga Dusun 4 Desa Jirak, forum ini menjadi harapan baru agar suara mereka tidak lagi berhenti di meja pengaduan. Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana DPRD Muba menjalankan fungsi pengawasan, bagaimana PT Pertamina memberikan penjelasan secara terbuka, serta apakah proses tersebut mampu melahirkan solusi yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(Tim/Red).






