SEKAYU,Hunternews.online – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penggelembungan biaya (Mark Up) dalam proyek migrasi pelanggan listrik dari PT Musi Banyuasin Electric Power (MEP) ke PT PLN (Persero) kini memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Muba untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan bernomor 026/DPC-GRIB Jaya/VII/2026 itu disampaikan secara resmi pada 16 Juli 2026 dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Muba. Dalam laporan tersebut, GRIB Jaya Muba memaparkan hasil investigasi internal yang mengungkap dugaan praktik pungli dan markup yang diduga membebani puluhan ribu pelanggan listrik, terutama di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya.
Ketua DPC GRIB Jaya Muba, Yudi Tri Karya, S.H., mengatakan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap masyarakat yang diduga menjadi korban praktik yang dinilai tidak transparan dalam proses migrasi layanan listrik.
“Dugaan yang kami temukan bukan persoalan administrasi semata, melainkan indikasi praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah sangat besar. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab tanpa pandang bulu,” tegas Yudi kepada wartawan di Sekayu, Kamis (16/7/2026).
Dalam laporan tersebut, GRIB Jaya turut mencantumkan dua nama yang dimintakan untuk diperiksa, yakni oknum berinisial HRD selaku Direktur CV Cahaya Abadi yang disebut sebagai vendor pelaksana pemasangan kWh baru, serta HR selaku Manager Area JKI Area Palembang.
Dugaan Modus Pungli dan Mark Up
Berdasarkan dokumen investigasi yang dilampirkan dalam laporan, dugaan penyimpangan terjadi pada tiga komponen utama pembiayaan migrasi pelanggan.
Pertama, dugaan penarikan Uang Jaminan Langganan (UJL) kepada pelanggan listrik prabayar. Padahal, berdasarkan SK Direksi PLN Nomor 424.K/DIR/2013, UJL hanya diberlakukan bagi pelanggan pascabayar. Dari praktik tersebut, GRIB memperkirakan masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp5,49 miliar.
Kedua, dugaan pemungutan biaya meterai untuk legalitas Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), sementara dalam temuan investigasi disebutkan dokumen tersebut diduga tidak pernah diberikan maupun digunakan sebagaimana mestinya. Nilai pungutan yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp1,13 miliar.
Ketiga, dugaan markup biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI). Menurut hasil investigasi, biaya paket yang semestinya berkisar antara Rp135.000 hingga Rp180.000 untuk daya 900 VA diduga ditarik hingga Rp572.200 per pelanggan. Sementara untuk daya 1.300 VA, tarif yang disebut berkisar maksimal Rp245.000 diduga meningkat menjadi Rp789.100. Selisih biaya yang dipersoalkan dari komponen ini diperkirakan mencapai Rp24,83 miliar.
Apabila seluruh komponen tersebut dijumlahkan, GRIB Jaya Muba memperkirakan total kerugian masyarakat mencapai Rp31.464.352.700.
Minta Penegakan Hukum Dilakukan Secara Transparan
Yudi menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar nominal, melainkan representasi dari beban ekonomi yang diduga harus ditanggung ribuan warga.
“Nilai kerugian yang kami hitung mencapai lebih dari Rp31 miliar. Kami berharap Kejaksaan Negeri Muba segera melakukan pendalaman, memanggil seluruh pihak yang terkait, memeriksa seluruh dokumen dan aliran dana, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka praktik tersebut bukan hanya mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan kelistrikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang luas bagi masyarakat.
Laporan GRIB Jaya Muba diketahui telah diterima secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Muba dengan bukti penerimaan bertanggal 16 Juli 2026. Selanjutnya, publik menanti langkah aparat penegak hukum dalam melakukan verifikasi, penyelidikan, serta memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan. Oleh karena itu, seluruh materi dalam laporan tersebut masih merupakan dugaan yang menunggu proses verifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.(Tim/Red).






