JAKARTA,Hunternews.online – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penegakan hukum serta mengoptimalkan pembuktian dalam perkara-perkara yang dinilai memiliki kompleksitas tinggi.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan kesepakatan pelimpahan tersebut merupakan hasil koordinasi kedua institusi penegak hukum agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah menjalankan serangkaian tindakan hukum secara intensif. Sedikitnya 15 orang saksi dan dua ahli telah dimintai keterangan, disertai penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan sejumlah perkara korupsi lainnya.
Sementara itu, tersangka lainnya adalah Don Ritto (DR) dari pihak swasta. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut beserta hasil penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.
Menurut Rudi, informasi yang diterimanya menunjukkan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka sebelum proses pelimpahan dilakukan.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua adalah berinisial F,” kata Rudi.
Ia menegaskan Kejaksaan Agung akan segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan memperkuat alat bukti, mengoptimalkan pengelolaan barang bukti, serta mengembangkan penyidikan secara lebih komprehensif.
“Yang penting adalah percepatan. Yang pertama untuk mengembangkan alat bukti secara maksimal, kemudian barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” ujarnya.
Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, di antaranya sebuah money changer, Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diselidiki, berupa emas batangan, uang tunai dalam rupiah, serta berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian di tahap penyidikan lanjutan maupun proses peradilan.
Pelimpahan tiga perkara besar tersebut menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik. Sinergi antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara, memperkuat pembuktian terhadap para pihak yang diduga terlibat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(Tim/Red).






