MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Sebuah surat terbuka yang disampaikan oleh Ketua DPC LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Alamsyah atau yang akrab disapa Ustadz Coy, menjadi sorotan publik setelah beredar melalui rekaman video pada Kamis (9/7/2026).
Dalam pernyataan tersebut, ia secara langsung meminta perhatian Menteri Keuangan Republik Indonesia terhadap kondisi fiskal Kabupaten Musi Banyuasin yang dinilai sedang menghadapi tekanan serius.
Surat terbuka itu bukan sekadar keluhan mengenai belum dibayarkannya hak aparatur sipil negara (ASN), melainkan mempertanyakan paradoks yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat, bagaimana mungkin daerah yang dikenal sebagai salah satu lumbung minyak, gas bumi, batubara, dan perkebunan justru mengalami kesulitan memenuhi kewajiban belanja yang bersifat prioritas.
“Kabupaten Musi Banyuasin ini sedang krisis, Pak. Sekarang ini gaji ke-13 pun belum dibayar. TPP yang memang aturannya dari daerah juga belum dibayar, serta pembangunan infrastruktur tidak ada,” ujar Alamsyah dalam pernyataannya, Kamis (9/7/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah. Sebab, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN merupakan kebijakan nasional yang pada prinsipnya dialokasikan dalam APBD sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan komponen belanja pegawai yang telah ditetapkan melalui kebijakan pemerintah daerah dan menjadi bagian dari pengelolaan APBD setiap tahun anggaran.
Jika benar terjadi keterlambatan pembayaran kedua komponen tersebut, publik tentu berhak mengetahui penyebabnya. Apakah persoalan terletak pada arus kas daerah, rendahnya realisasi pendapatan, keterlambatan transfer pemerintah pusat, atau justru akibat prioritas belanja yang kurang tepat.
Ironi semakin terasa ketika kondisi tersebut dibandingkan dengan posisi strategis Kabupaten Musi Banyuasin sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam terbesar di Sumatera Selatan. Selama bertahun-tahun, Muba memperoleh pendapatan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor minyak dan gas bumi, selain pendapatan lain yang berasal dari aktivitas ekonomi pertambangan, perkebunan, dan sektor strategis lainnya.
Besarnya penerimaan daerah dari sektor sumber daya alam selama ini menjadi alasan kuat mengapa masyarakat memiliki ekspektasi tinggi terhadap kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kemampuan pemerintah daerah memenuhi hak pegawai tepat waktu.
Karena itu, ketika muncul informasi mengenai belum dibayarkannya gaji ke-13, TPP, serta melambatnya pembangunan, perhatian publik secara otomatis bergeser pada satu pertanyaan mendasar: bagaimana sebenarnya kondisi kesehatan fiskal APBD Kabupaten Musi Banyuasin saat ini?
Dalam pernyataannya, Alamsyah juga menyinggung dugaan adanya belanja yang dinilai kurang mencerminkan skala prioritas.
“Dana bagi hasil kami itu termasuk yang terbesar, baik dari minyak maupun yang lain-lain. Kalau memang di kabupaten yang kaya ini kami masih miskin, berarti ada ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Musi Banyuasin,”paparnya.
Ia turut menyoroti informasi mengenai pengadaan kendaraan dinas roda empat di tengah kondisi keuangan yang disebut sedang sulit. Menurutnya, apabila kemampuan kas daerah benar-benar terbatas, maka kebijakan anggaran seharusnya lebih dahulu diarahkan untuk memenuhi kewajiban dasar pemerintah, seperti pembayaran hak ASN, menjaga pelayanan publik, dan memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum menjadi kesimpulan mengenai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, kritik itu memperlihatkan adanya tuntutan publik terhadap transparansi penggunaan APBD, terutama mengenai komposisi belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan jasa, serta realisasi pendapatan daerah.
Pengelolaan APBD pada dasarnya berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap kondisi yang berdampak pada tertundanya pembayaran hak pegawai maupun terhambatnya pembangunan lazim menjadi perhatian publik dan memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Melalui surat terbuka tersebut, Alamsyah meminta Menteri Keuangan memberikan perhatian khusus terhadap kondisi fiskal Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) agar benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kini, publik menanti penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengenai kondisi APBD, posisi kas daerah, realisasi pendapatan, serta langkah konkret untuk menyelesaikan pembayaran gaji ke-13, TPP ASN, dan memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan.
Transparansi atas persoalan ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah sekaligus menjawab pertanyaan yang terus mengemuka: mengapa daerah yang kaya sumber daya alam masih menghadapi persoalan fiskal yang berdampak langsung pada pelayanan publik.(Tim/Red).






