JAKARTA,Hunternews.online – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS, seorang pihak swasta yang diduga berperan dalam praktik pengaturan mitra program MBG sekaligus pemberian sejumlah uang kepada pejabat BGN.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaiman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis (11/6/2026), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 10 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan ekspose perkara secara mendalam dan profesional.
Menurut penyidik, AYS diduga menjadi pihak yang diberi akses khusus oleh tersangka sebelumnya, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, untuk mencari dan mengatur mitra pelaksana Program MBG. Akses tersebut diduga digunakan untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi calon mitra MBG.
Dalam praktiknya, AYS disebut dapat mengetahui titik-titik dapur atau lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong, kemudian mengatur proses pendaftaran calon mitra. Bahkan, sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah lolos verifikasi diduga dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap awal pengajuan.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan fasilitasi terhadap calon SPPG baru untuk masuk ke sistem meskipun portal pendaftaran MBG telah resmi ditutup. Tindakan tersebut diduga dilakukan demi mengakomodasi pihak-pihak tertentu yang ingin menjadi mitra program.
Setelah proses pengaturan titik dan mitra tersebut berjalan, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing. Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat lolos dan menjadi bagian dari program nasional tersebut.
“Dan Tersangka AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar padahal Portal MBG sudah tutup,” ungkap Dirdik.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik jual-beli akses dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang sejatinya dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AYS resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka baru ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Publik kini menanti sejauh mana penyidik akan menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya aktor-aktor yang lebih besar di balik dugaan penyimpangan program strategis nasional tersebut. (Tim/Red).






