SEKAYU,Hunternews.online – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., memberikan pernyataan tegas terkait pentingnya kepatuhan para pihak, baik perusahaan maupun pekerja, dalam memenuhi undangan mediasi hubungan industrial. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul adanya pihak yang tidak hadir dalam proses penyelesaian perselisihan hak buruh yang sedang ditangani.
Herryandi Sinulingga menekankan bahwa kehadiran dalam mediasi bukan sekadar memenuhi undangan formal, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Berikut adalah poin-poin edukasi dan pernyataan resmi Kadisnakertrans Muba:
Kepatuhan adalah Cerminan Profesionalisme
Herryandi menyampaikan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin wajib menghormati hukum ketenagakerjaan. Ketidakhadiran tanpa alasan sah menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan profesional.
Mangkir Tidak Menghilangkan Tuntutan
Beliau menegaskan bahwa jika perusahaan atau pekerja mangkir setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, proses tidak akan berhenti. Sesuai aturan, mediator tetap akan mengeluarkan Anjuran Tertulis berdasarkan data dan keterangan yang tersedia. Hal ini justru dapat merugikan pihak yang tidak hadir karena kehilangan hak jawab dan hak pembelaan.
Mempercepat Proses ke Pengadilan
Bagi pihak yang mangkir, proses mediasi akan dianggap gagal dan mediator segera menerbitkan Risalah serta Anjuran. Dokumen inilah yang menjadi tiket bagi pihak lawan (pekerja/pengusaha) untuk membawa kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Komitmen Perlindungan Hak
Terkait kasus yang sedang berjalan, terutama yang melibatkan dugaan pelanggaran hak dan unsur lainnya, Disnakertrans Muba memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan hak-hak pekerja terabaikan hanya karena ketidakkoperatifan pihak manajemen perusahaan.
Edukasi untuk Seluruh Stakeholder
Kadisnakertrans mengajak seluruh pimpinan perusahaan di Muba untuk menjadikan mediasi sebagai ruang dialog yang konstruktif. Kepatuhan terhadap panggilan mediasi adalah bagian dari upaya kita bersama menjaga kondusivitas investasi dan kesejahteraan tenaga kerja di Musi Banyuasin.
“Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif. Mari kita selesaikan setiap perselisihan sesuai koridor hukum yang berlaku. Disnakertrans Muba tetap konsisten dalam menegakkan aturan demi keadilan bagi semua pihak,” tutup Herryandi Sinulingga, Rabu (13/5/2026).
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi edukasi bersama bagi seluruh pelaku usaha dan pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin.
#MubaMajuLebihCepat
(Tim/Red).






