SEKAYU,Hunternews.online – Praktik ilegal di sektor energi kembali terseret ke ruang sidang. Pengadilan Negeri Sekayu kini tengah mengadili perkara dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) yang menjerat seorang terdakwa bernama Awaludin bin Abidin.
Kasus ini membuka tabir lama tentang maraknya penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin, aktivitas yang tak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi bom waktu bagi keselamatan dan lingkungan.
Berdasarkan dakwaan bernomor 111/Pid.Sus-LH/2026/PN Sky, insiden bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. Saat itu, terdakwa diduga tengah menjalankan proses penyulingan minyak mentah secara tradisional dengan skala yang jauh dari kata kecil, sekitar 40 drum bahan baku diproses dalam satu siklus dikutip, Jum’at (27/3/2026).
Namun praktik yang sarat risiko itu akhirnya benar-benar menunjukkan wajah aslinya. Percikan api dari knalpot mesin pompa saat pemindahan hasil sulingan menyambar tangki penampungan, memicu kebakaran hebat yang tak terkendali. Api melalap habis fasilitas penyulingan, satu unit mobil pick up, sepeda motor, hingga seluruh peralatan produksi.
Peristiwa ini menjadi bukti konkret bahwa praktik ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa dan harta.
Lebih jauh, Jaksa Penuntut Umum Renny Ertalina mengungkap bahwa bisnis ini bukan kegiatan insidental. Sejak 2018, terdakwa disebut telah menjalankan usaha penyulingan tanpa izin secara sistematis.
Minyak mentah dibeli seharga Rp1.050.000 per drum, lalu diolah menjadi minyak tanah dan “solar cong” yang dijual Rp1.350.000 per drum. Dari satu kali produksi, keuntungan bersih mencapai sekitar Rp3 juta, dengan frekuensi hingga tiga kali dalam sebulan.
Skema sederhana namun menggiurkan ini menggambarkan mengapa praktik serupa terus berulang di berbagai wilayah, meski aparat kerap melakukan penindakan.
Margin keuntungan yang relatif cepat, ditambah lemahnya pengawasan di lapangan, menjadi kombinasi yang memelihara siklus ilegalitas.
Namun dampaknya tidak berhenti pada kerugian materiil. Hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Musi Banyuasin menunjukkan tingkat pencemaran yang mengkhawatirkan. Kandungan minyak dan lemak di lokasi mencapai 1884 mg/l, angka yang jauh melampaui ambang batas normal. Sementara itu, parameter Total Suspended Solid (TSS) tercatat 46,75 mg/l.
Fakta ini menegaskan bahwa praktik penyulingan ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis lingkungan yang nyata dan berkelanjutan.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,”ujar Renny Ertalina Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sebagaimana di muat dalam SIPP PN Sekayu, Selasa (10/3/2026).
Ancaman pidana tak main-main, penjara dan denda menanti, terlebih karena aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan serta potensi bahaya terhadap keselamatan masyarakat.
Persidangan yang kini bergulir di PN Sekayu menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di sektor migas, khususnya di wilayah yang selama ini dikenal rawan praktik ilegal. Publik menanti, apakah kasus ini akan berhenti pada satu terdakwa, atau justru membuka jaringan yang lebih luas, yang selama ini diduga beroperasi dengan pola terstruktur dan berulang.
Di tengah krisis energi dan tuntutan tata kelola sumber daya yang transparan, kasus ini menjadi pengingat keras, pembiaran terhadap praktik ilegal hanya akan melahirkan bencana berikutnya, entah dalam bentuk kebakaran, pencemaran, atau kerugian negara yang tak pernah benar-benar dihitung secara utuh.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi baik dari Kejari Muba maupun Pengadilan Negeri Sekayu.
“(Tim/Red).”






